Babak Baru Korupsi MBG: Asep Yusuf Somantri Terlibat dalam Penyusunan SPPG
Key Strategy – Kejaksaan Agung tengah menginvestigasi dugaan tindak pidana korupsi terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada tahun anggaran 2025–2026. Penyelidikan ini dilakukan melalui operasi pencarian barang bukti di dua kota, Jakarta dan Bandung, sebagai upaya mengungkap praktik penyimpangan dalam pengelolaan proyek pangan nasional.
Kasus Korupsi MBG
Dalam penyelidikan tersebut, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya berasal dari Badan Gizi Nasional (BGN), yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya. Selain itu, seorang tersangka dari sektor swasta, Asep Yusuf Somantri, turut terlibat dalam skema kongkalikong. Pihak jaksa menyatakan bahwa para tersangka melakukan manipulasi dengan membatalkan mitra resmi dan mengalihkan proyek ke vendor yang dipilih secara tidak sah.
“Lokasi penggeledahan pada beberapa saat yang lalu memang masih berlangsung pada beberapa tempat itu. Ada yang di Jakarta, ada yang di Bandung dan beberapa tempat lain,” ujar Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, saat diwawancara pada hari ini.
Operasi penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Jampidsus mencakup kantor kedinasan serta rumah pribadi dari tiga tersangka utama. Dari aksi tersebut, petugas mengamankan sejumlah dokumen dan alat bukti elektronik yang menjadi kunci untuk menelusuri kelalaian para pelaku. Syarief menjelaskan bahwa fokus utama tim penyidik adalah mengumpulkan bukti-bukti yang dapat memperkuat kasus korupsi ini.
Dugaan Manipulasi Pengadaan
Dokumen yang ditemukan dalam operasi menyiratkan adanya penyalahgunaan wewenang oleh tiga mantan pejabat BGN. Mereka diduga melakukan penunjukan langsung ke yayasan tertentu tanpa proses yang sah. Yayasan ini kemudian menjadi mitra dalam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yang seharusnya memberikan pangan sehat kepada masyarakat yang kurang mampu. Penyidik menyatakan bahwa proses pengadaan barang dan jasa dalam program MBG dipandang sebagai sengaja disusun untuk keuntungan kelompok tertentu.
Proses ini diduga mempercepat pendaftaran mitra-mitra yang telah disetujui melalui sistem digital. Tersangka Asep Yusuf Somantri, yang berasal dari sektor swasta, menjadi pihak kunci dalam skema tersebut. Ia diminta oleh Sony Sonjaya untuk mencari yayasan yang siap dijadikan mitra pelaksana MBG. Sony Sonjaya, sebagai mantan pejabat BGN, memberikan fasilitas khusus kepada Asep untuk mengintervensi tim verifikasi internal. Dengan akses ini, Asep dapat mengidentifikasi titik-titik dapur umum yang kosong, sehingga memudahkan penyimpangan.
Peran Asep Yusuf Somantri dalam Skema Korupsi
Penyidik menyoroti bahwa Asep Yusuf Somantri memegang peran spesial dalam mengatur sistem pendaftaran SPPG. Ia diduga mengubah portal digital mitra MBG secara sepihak, membatalkan keputusan yang telah sah, dan mengganti dengan vendor yang lebih menguntungkan. Tindakan ini dilakukan demi memperkuat jaringan mafia anggaran yang melibatkan pihak BGN dan swasta.
Asep disangkakan melanggar dua pasal dalam UU KUHP, yaitu Pasal 12 huruf a dan b serta Pasal 605 ayat (2) dan Pasal 606. Kedua pasal ini berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa serta korupsi yang menguntungkan pihak tertentu. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 UU KUHP, yang mengatur tentang penunjukan mitra yang melawan hukum.
Pengembangan Kasus dan Penyelidikan Intensif
Sejauh ini, tim penyidik Jampidsus telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 20 orang saksi, termasuk beberapa stakeholder dari sektor swasta dan lembaga pemerintah. Langkah ini bertujuan untuk menggali detail jaringan korupsi serta mengidentifikasi pelaku lain yang mungkin terlibat. Sementara itu, estimasi kerugian keuangan negara akibat dari korupsi MBG masih dalam proses audit oleh lembaga auditor negara.
Kasus ini menunjukkan adanya intervensi dari pihak swasta dalam proses pemerintahan. Asep Yusuf Somantri, selaku anggota korporasi swasta, berperan sebagai pihak yang mengatur penyusunan mitra melalui sistem digital. Ia juga membantu membatalkan perusahaan yang sudah dipilih secara resmi, sehingga memudahkan pengalihan proyek ke vendor titipan. Selain itu, proses penunjukan mitra diduga didominasi oleh kepentingan kelompok tertentu, bukan kelayakan atau kebutuhan masyarakat.
Kongkalikong dalam Rangka Korupsi
Para tersangka dari BGN dan Asep Yusuf Somantri terlibat dalam kongkalikong untuk memastikan pendaftaran SPPG berjalan sesuai keinginan. Tim penyidik menyatakan bahwa adanya penyalahgunaan kewenangan dalam menetapkan mitra menyebabkan distorsi dalam pengelolaan anggaran. Pemilihan mitra yang dilakukan secara khusus, tanpa proses transparan, dianggap sebagai bagian dari skema korupsi yang lebih luas.
Pelaksanaan program MBG diduga juga melibatkan praktik manipulasi dalam sistem digital. Dengan bantuan Asep, para tersangka mampu mengubah keputusan pendaftaran secara langsung, sehingga memudahkan pengalihan dana ke vendor yang lebih dipercaya. SPPG yang diakui oleh sistem kemudian dibatalkan, dan keputusan tersebut dialihkan ke yayasan yang lebih menjanjikan keuntungan finansial.
Proses penegakan hukum terhadap kasus MBG ini menjadi sorotan karena melibatkan berbagai pihak, termasuk institusi pemerintah dan swasta. Dengan mengungkap skema kongkalikong ini, Jaksa Agung berharap mampu menetapkan bukti kuat untuk menuntut para pelaku korupsi. Selain itu, kasus ini juga menunjukkan bagaimana kekuasaan dalam sistem pemerintahan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Kasus korupsi MBG menjadi contoh nyata tentang penyimpangan dalam pengelolaan program pemerintah. Dengan penetapan empat tersangka, penyidikan Kejaksaan Agung menunjukkan komitmen untuk



