KPK Putuskan Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli Antoni, Masuk Ranah Pidana
Pondokkebaikan.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyatakan penolakan terhadap laporan gratifikasi yang diajukan oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Laporan tersebut menyangkut dugaan pemberian amplop yang berasal dari Bupati Kuansing, Suhardiman Amby. Keputusan ini diambil setelah KPK menilai bahwa kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan oleh aparat penegak hukum.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminuddin, mengonfirmasi keputusan tersebut kepada media pada hari Jumat, 17 Juli 2026. Pernyataan resminya menegaskan bahwa KPK tidak akan menindaklanjuti laporan gratifikasi dari Raja Juli Antoni karena alasan-alasan hukum yang telah diatur dalam peraturan terbaru.
Dasar Hukum Penolakan Berdasarkan Perkom Nomor 1 Tahun 2026
Penolakan ini berlandaskan pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme pelaporan gratifikasi. Menurut penjelasan Aminuddin, KPK memiliki kewenangan untuk menolak laporan apabila gratifikasi yang dilaporkan sudah berada dalam ranah pemeriksaan inspektorat, penyelidikan, atau penyidikan oleh aparat penegak hukum.
Pasal 14 dalam Perkom 1/2026 secara eksplisit mengatur kondisi-kondisi tertentu ketika laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti. Ketentuan ini mencakup beberapa situasi, antara lain ketika objek gratifikasi berupa barang yang mudah rusak atau tidak dapat digunakan, ketika penerimaan gratifikasi dilaporkan secara tidak sesuai ketentuan, ketika sedang berlangsung proses hukum terkait, atau ketika ada dugaan keterkaitan dengan tindak pidana.
“KPK menolak laporan gratifikasi RJ (Raja Juli),” tegas Aminuddin kepada wartawan pada hari Jumat tersebut.
Latar Belakang Pemberian Amplop dan Proses Pengembalian
Suhardiman Amby, yang merupakan Bupati Nonaktif Kuantan Singingi, diduga mengumpulkan dana dari sisa hasil usaha petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD). Dana tersebut dikumpulkan untuk keperluan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Budi, seorang saksi, menjelaskan bahwa Suhardiman diklaim mengumpulkan uang dari sebanyak 914 anggota KUD. Total luas kawasan HPT yang dilepas mencapai 1.828 hektar.
Dana yang telah dikumpulkan tersebut kemudian dikonversi menjadi mata uang Dolar Singapura. Uang dalam bentuk dolar tersebut dimasukkan ke dalam amplop dan diserahkan Suhardiman kepada Raja Juli Antoni. Raja Juli Antoni sendiri telah menyampaikan laporan penolakan gratifikasi kepada KPK pada hari Jumat, 3 Juli 2026.
Mengenai amplop tersebut, Raja Juli Antoni sebelumnya telah mengakui adanya pemberian dari Suhardiman. Namun, ia mengklaim telah langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop itu setelah mengetahui adanya pemberian tersebut. Audiensi resmi antara Raja Juli dan Suhardiman berlangsung pada tanggal 2 Juni 2026 di kantor Kementerian Kehutanan.
“Bahwa benar tanggal 2 Juni 2026, ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Ini audiensi yang terbuka, bupatinya mengirim surat resmi, di-publish di media sosial, saya maupun Kementerian, dan ada daftar hadir, ada notulensi. Jadi kalau suatu saat pihak KPK memerlukan, atau bahkan kami akan proaktif juga menyerahkan apa yang telah saya sebutkan tadi,” ujar Raja Juli Antoni.
Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa amplop tersebut ditinggalkan oleh Suhardiman selama audiensi dan baru disadarinya setelah pertemuan berakhir. Ia menyatakan bahwa ia tidak mengetahui isi amplop tersebut namun merasa tidak memiliki hak untuk menyimpannya. Ajudannya baru berhasil mengembalikan amplop kepada Suhardiman pada hari Jumat, 12 Juni 2026. Proses pengembalian tersebut dilengkapi dengan surat jalan dari Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan.
“Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya tidak merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut, dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” jelas Raja Juli Antoni.
Tindak Lanjut KPK: Pemanggilan Menhut Raja Juli Antoni
Mengingat bahwa kasus ini telah masuk ke dalam ranah penyidikan, KPK berencana untuk segera memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Pemanggilan ini bertujuan untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut terkait amplop yang diduga diberikan oleh Suhardiman Amby. KPK akan memeriksa apakah pemberian tersebut memenuhi kriteria gratifikasi yang harus dilaporkan dan apakah proses pengembalian telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian khusus karena melibatkan pejabat tinggi pemerintah dan terkait dengan pengelolaan kawasan hutan yang bernilai ekonomi signifikan. Proses hukum yang sedang berjalan akan menentukan apakah Raja Juli Antoni akan dikenakan sanksi administratif atau pidana sesuai dengan temuan KPK.



