Dosen UGM Diancam Sebar Data Pribadi hingga Dilacak Lewat Google Maps Usai Kritik Menteri PU

Share: X Facebook
khrisna-edit-1784326331-45679fc93b

Fakultas Hukum UGM Solidkan Diri Melindungi Dosen dari Ancaman Digital

Pondokkebaikan.com – Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) telah mengeluarkan pernyataan resmi yang menyoroti seriusnya situasi yang dihadapi oleh salah satu staf pengajarnya. Nabiyla Risfa Izzati, seorang dosen di lingkungan kampus tersebut, menjadi sasaran intimidasi berupa ancaman doxing. Ancaman ini datang setelah ia berani menyampaikan kritik terhadap kebijakan yang berkaitan dengan aparatur sipil negara (ASN) melalui platform media sosial.

Respons Tegas Dekanat FH UGM

Pihak dekanat yang berlokasi di Yogyakarta pada hari Jumat, tanggal 17 Juli 2026, telah menegaskan posisi mereka secara jelas. Teror digital yang menimpa Nabiyla Risfa Izzati dinilai sebagai pelanggaran terhadap kebebasan akademik. Selain itu, tindakan tersebut juga dianggap mencederai nilai-nilai demokrasi yang selama ini dijaga di Indonesia.

Kampus berkomitmen penuh untuk memberikan pendampingan hukum kepada dosen yang menjadi korban. Perlindungan ini bertujuan agar hak konstitusional yang dimiliki oleh Nabiyla Risfa Izzati tetap terjaga dengan optimal. FH UGM memastikan bahwa setiap staf pengajar yang menjalankan tugas tridarma perguruan tinggi dengan integritas akan mendapatkan dukungan penuh dari institusi.

Peringatan Dekan FH UGM Dahliana Hasan

Dekan FH UGM, Dahliana Hasan, melalui pernyataan resminya, menjelaskan bahwa kasus ini bukan sekadar serangan personal. Ia menilai adanya indikasi pelanggaran serius terhadap nilai-nilai demokrasi yang lebih luas di Indonesia. Tindakan intimidatif, ancaman, maupun upaya pembungkaman yang terjadi dinilai mencederai kebebasan akademik secara menyeluruh.

“Mengecam segala bentuk tindakan intimidatif, ancaman, maupun upaya pembungkaman yang mencederai kebebasan akademik. Tindakan tersebut bukan hanya menyerang individu, melainkan mencederai integritas institusi pendidikan dan prinsip demokrasi di Indonesia,” tulis pernyataan sikap tersebut seperti dikutip Suara.com.

Pihak dekanat turut menegaskan komitmennya untuk berdiri di barisan paling depan dalam mengawal kasus ini. FH UGM memastikan seluruh dosen yang menjalankan tugas pendidikan dan bersikap kritis demi kebenaran akan selalu mendapatkan jaminan keamanan dari kampus. Pimpinan dan segenap sivitas akademika FH UGM berkomitmen penuh untuk melindungi saudari Nabiyla Risfa Izzati.

Dukungan Hukum dan Moral yang Komprehensif

Tidak sampai di situ, pihak kampus juga siap mengambil tindakan nyata dengan memberikan pendampingan hukum untuk menghadapi pelaku intimidasi. Langkah ini diambil guna memastikan hak atas perlindungan hukum serta hak konstitusional korban tetap terjaga secara optimal. FH UGM siap mengerahkan seluruh sumber daya dan jaringan yang ada untuk memastikan hak-hak konstitusional yang bersangkutan terlindungi.

“Kami memberikan dukungan moral dan pendampingan hukum yang diperlukan bagi saudari Nabiyla Risfa Izzati dalam menghadapi situasi ini. FH UGM siap mengerahkan seluruh sumber daya dan jaringan yang ada untuk memastikan hak-hak konstitusional yang bersangkutan terlindungi,” tegasnya.

Melalui momentum ini, pihak fakultas turut menyampaikan pesan kepada seluruh keluarga besar universitas agar tetap solid menghadapi segala bentuk ancaman siber. Kampus menekankan pentingnya menjaga independensi serta lingkungan akademik yang sehat dari segala bentuk intervensi luar. FH UGM mengajak seluruh elemen sivitas akademika untuk tetap bersatu dalam menjaga iklim kebebasan akademik di lingkungan kita.

Latar Belakang Kasus dan Ancaman Digital

Kasus ini mencuat setelah Nabiyla mendapat ancaman pembocoran data pribadi hingga pelacakan koordinat posisinya melalui Google Maps oleh nomor tidak dikenal. Teror digital tersebut terjadi setelah dirinya melontarkan kritik di media sosial X terkait dugaan mutasi sepihak aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Peristiwa ini menjadi perhatian serius bagi FH UGM karena menyangkut integritas institusi pendidikan. Ancaman doxing dan pelacakan lokasi melalui teknologi modern menunjukkan bahwa serangan terhadap akademisi tidak lagi terbatas pada ranah verbal. Kampus menilai bahwa perlindungan terhadap dosen adalah bagian dari menjaga demokrasi dan kebebasan berpendapat di Indonesia.

Dengan mengambil sikap tegas ini, FH UGM menunjukkan bahwa mereka tidak akan diam melihat salah satu dosennya menjadi korban intimidasi. Pendampingan hukum yang diberikan akan memastikan bahwa Nabiyla Risfa Izzati memiliki kekuatan untuk menghadapi segala bentuk ancaman yang datang. Selain itu, dukungan moral dari sivitas akademika juga menjadi penting untuk menjaga semangat dosen dalam menjalankan tugasnya.

Kasus ini juga menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat akademik bahwa kebebasan berpendapat harus dilindungi dari berbagai bentuk intervensi. FH UGM berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Dengan demikian, integritas institusi pendidikan dan prinsip demokrasi di Indonesia dapat tetap terjaga dengan baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *