Key Discussion: Bahlil: PP Tata Kelola Ekspor tak ganggu kontrak ekspor batu bara 2026

Bahlil: PP Tata Kelola Ekspor Tak Ganggu Kontrak Ekspor Batu Bara Hingga 2026

Key Discussion – Tangerang, Banten (ANTARA) – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) tidak akan menghambat kontrak penjualan batu bara hingga akhir tahun 2026. Dalam wawancara dengan media di acara IPA Convex, Rabu, Bahlil menegaskan bahwa regulasi ini justru memperkuat kerangka kerja perdagangan, bukan mengurangi kemungkinan negosiasi antara produsen dan pembeli.

Perusahaan Bukan Langsung Jual ke Danantara

Menurut Bahlil, regulasi baru tersebut tidak mengubah mekanisme ekspor yang sudah berjalan. “Tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Kontrak mereka sudah ada selama setahun terakhir, jadi bisa berjalan normal,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa PP ini hanya menjadi pedoman untuk memastikan transparansi, bukan tanda bahwa perusahaan batu bara harus segera menjual ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Danantara.

“Bukan berarti mulai sekarang langsung jual ke Danantara,” kata Bahlil. “Tapi ada masa transisi untuk penerapan peraturan ini, jadi perusahaan bisa beradaptasi secara bertahap.”

Dalam proses transisi, perusahaan ekspor SDA akan melakukan konsolidasi dan rekonsiliasi data transaksi sebelumnya. Bahlil menyatakan bahwa perusahaan tetap diberi waktu untuk berkoordinasi dengan BUMN yang ditunjuk, sehingga tidak ada hambatan dalam menjalankan kontrak hingga akhir 2026. “Pasarnya bisa jalan, tetapi harus sinkronisasi data dan komunikasi dengan pihak yang diangkat sebagai eksportir tunggal,” tambahnya.

Lihat Juga :   Key Strategy: Menteri ESDM ungkap minyak mentah Rusia segera masuk RI

PP Ekspor SDA Diterapkan Secara Bertahap

Bahlil menjelaskan bahwa tahap pertama penerapan PP tata kelola ekspor SDA hanya berlaku untuk tiga komoditas: batu bara, paduan besi (ferro alloy), dan minyak kelapa sawit. Regulasi ini dirancang untuk memberantas praktik ilegal seperti kurang bayar (under-invoicing), pemindahan harga (transfer pricing), serta pelarian devisa dari proses ekspor. “Dengan ini, kita pasti bisa mengatasi isu under-invoicing dan transfer pricing yang selama ini menjadi masalah,” ujarnya.

Bahlil juga menekankan bahwa penerapan PP ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara dan pajak dari pengelolaan SDA. Ia mengatakan bahwa sistem baru ini akan menciptakan keseragaman dalam proses ekspor, sehingga meminimalkan risiko kecurangan. “Ini adalah langkah untuk memastikan bahwa semua transaksi ekspor dilakukan secara terbuka dan akuntabel,” terangnya.

Presiden Prabowo Umumkan Regulasi Baru

Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks MPR, Jakarta, Rabu, mengungkapkan bahwa pemerintah telah menerbitkan PP tentang tata kelola ekspor SDA. Prabowo menyebut salah satu kebijakan utama dalam PP ini adalah menunjuk BUMN sebagai eksportir tunggal untuk tiga komoditas tersebut. “Tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan dan monitoring terhadap ekspor SDA, serta memberantas praktik-praktik tidak sah yang merugikan keuangan negara,” ujarnya.

“Kebijakan ini akan mengoptimalkan penerimaan pajak dan negara dari pengelolaan serta penjualan sumber daya alam kita,” kata Prabowo. “Dengan menetapkan BUMN sebagai eksportir tunggal, kita bisa mengontrol lebih baik alur keuangan dan memastikan transparansi dalam setiap transaksi ekspor.”

Prabowo menjelaskan bahwa praktik under-invoicing, transfer pricing, dan pelarian devisa sering kali menjadi penyebab kehilangan pendapatan negara. Dengan sistem baru ini, ia yakin masalah-masalah tersebut dapat diatasi secara efektif. “Sudah tidak ada lagi isu under-invoicing dan transfer pricing, karena semua transaksi harus sesuai dengan standar yang ditetapkan,” tegas Prabowo.

Lihat Juga :   Peneliti USK: Banjir dan longsor tekan produksi kopi Gayo

Regulasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan pihak asing terhadap sistem ekspor Indonesia. Bahlil menambahkan bahwa penerapan PP tata kelola ekspor SDA merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperbaiki tata kelola industri yang selama ini dinilai kurang efisien. “Dengan ada BUMN sebagai eksportir tunggal, kita bisa mengurangi kekacauan dalam pasar ekspor,” ujarnya.

Sebagai bagian dari transisi, Bahlil mengatakan bahwa perusahaan pengekspor harus memperbarui sistem pendaftaran dan pelaporan ekspor mereka. Ini termasuk memastikan data transaksi lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan. “Perusahaan harus beradaptasi dengan aturan baru ini, tetapi tidak perlu khawatir karena prosesnya dilakukan secara bertahap,” jelasnya.

Terlepas dari manfaatnya, Bahlil mengakui bahwa perusahaan kecil dan menengah mungkin merasa tertekan karena harus berkoordinasi lebih intens dengan BUMN. Namun, ia yakin perusahaan-perusahaan tersebut tetap bisa beroperasi normal selama masa transisi. “Selama periode persiapan, kita akan memberikan dukungan teknis dan bimbingan agar tidak ada hambatan,” katanya.

Bahlil juga menyebutkan bahwa PP tata kelola ekspor SDA akan menjadi dasar bagi regulasi lebih lanjut dalam bidang energi dan sumber daya mineral. “Ini adalah langkah awal untuk memastikan pengelolaan SDA lebih baik dan berkelanjutan,” ujarnya. Dengan adanya regulasi ini, pemerintah berharap dapat menciptakan sistem ekspor yang lebih akuntabel, sekaligus mencegah penyimpangan dalam kebijakan luar negeri.

Kebijakan yang diumumkan oleh Prabowo dan dijelaskan Bahlil ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas tata kelola ekspor. Dengan menetapkan BUMN sebagai eksportir tunggal, pemerintah berupaya memastikan bahwa setiap kegiatan ekspor SDA diawasi secara ketat. “Tujuan utama adalah mencegah korupsi dan memastikan pendapatan negara tidak hilang ke tangan pihak yang tidak berwenang,” pungkas Prabowo.

Lihat Juga :   Kenaikan harga CPO dipengaruhi penurunan produksi saat libur Lebaran

Menurut analisis pemerintah, kebijakan ini juga akan memberikan dampak positif pada perekonomian nasional. Dengan mengoptimalkan pendapatan dari ekspor, pemerintah berharap dapat mengalokasikan dana lebih baik untuk pembangunan daerah dan kebutuhan rakyat. “Kita ingin kebijakan ini tidak hanya mengatur ekspor, tetapi juga meningkatkan kepercayaan investor terhadap Indonesia,” tambah Bahlil.

Para pejabat juga menegaskan bahwa regulasi ini tidak mengurangi kebebasan perusahaan dalam menentukan harga jual. Hanya saja, harga harus sesuai dengan nilai pasar dan tercatat secara akurat. “Pemerintah tidak memaksakan harga tetap, tetapi menjamin transparansi dalam setiap transaksi,” j