Delapan terdakwa kasus korupsi LPEI diduga rugikan negara Rp992,82 M
Delapan Terdakwa Kasus Korupsi LPEI Diduga Rugikan Negara Rp992,82 Miliar
Delapan terdakwa kasus korupsi LPEI diduga – Jakarta – Dalam kasus dugaan korupsi terkait pembiayaan ekspor nasional di Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor (LPEI) periode 2015-2020, delapan tersangka yang didakwa telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp992,82 miliar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Arif Darmawan Wiratama, menjelaskan bahwa para terdakwa melibatkan diri dalam beberapa tindak pidana yang saling terkait, sehingga dilihat sebagai satu tindakan berkelanjutan yang melanggar hukum. “Perbuatan melawan hukum tersebut telah memperkaya terdakwa Handoko Limaho dan Liu Raymond, yang menyebabkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara,” tutur JPU saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Senin.
Terdakwa Utama dalam Kasus Ini
Kedelapan terdakwa yang terlibat dalam kasus ini meliputi beberapa pejabat utama di LPEI. Di antaranya adalah Andi Maulana Adjie, mantan Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah periode 2011-2017; Intan Apriadi, mantan Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah I periode 2007-2016; Komaruzzaman, mantan Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah II periode 2011-2016; dan Gamaginta, mantan Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah I periode 2017-2018. Selain itu, juga terlibat Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana I LPEI periode 2009-2018; Ryan Wahyudi, Relation Manager Pembiayaan Syariah I periode 2015-2018; Liu Raymond, Direktur PT Tebo Indah (TI); serta Handoko Limaho, pemilik manfaat PT TI dan PT Pratama Agro Sawit.
Surat dakwaan terlebih dahulu dibacakan untuk empat terdakwa, yaitu Handoko, Ryan, Dwi, dan Liu. Kemudian, dibacakan bagi lima terdakwa lainnya, termasuk Andi, Intan, Gamaginta, dan Komaruzzaman. JPU menyebutkan bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa bermula saat Handoko dan Liu mengajukan fasilitas pembiayaan dengan memanipulasi dokumen studi kelayakan dan laporan hasil penilaian aset. Dokumen tersebut menampilkan luas lahan tertanam kelapa sawit yang tidak sesuai dengan kondisi nyata, sehingga memicu pengalihan dana yang tidak sah.
“Perbuatan melawan hukum tersebut telah memperkaya terdakwa Handoko Limaho dan Liu Raymond, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” ucap JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor PN Jakpus, Senin.
Kelalaian dalam Pemeriksaan Agunan
JPU menegaskan bahwa selaku pengusul dan direksi, Rian, Komaruzzaman, Gamaginta, Intan, dan Andi diduga tidak melakukan pemeriksaan yang cukup terhadap persediaan dan piutang usaha debitur. Mereka tidak memastikan validitas data tentang luas lahan tertanam kelapa sawit, transaksi penjualan ke pembeli, serta pembelian bahan baku dari pemasok. Selain itu, mereka juga tidak memverifikasi pendokumentasian syarat pencairan fasilitas pembiayaan. “Kelima terdakwa, selaku pengusul dan direksi selaku komite pembiayaan, menerima agunan Letter of Undertaking (LoU) berupa surat pernyataan yang tidak dapat dijadikan jaminan atau dieksekusi,” tambah JPU.
Dalam prosesnya, Handoko dan Liu menggunakan dokumen akta fidusia persediaan serta piutang usaha yang tidak sesuai dengan laporan keuangan yang telah diaudit. Mereka juga mengajukan pencairan fasilitas pembiayaan dengan tagihan dan kontrak fiktif sebagai alat pendukung. Tindakan ini dilakukan tanpa mematuhi tujuan proposal dan perjanjian pembiayaan yang telah disepakati. JPU menyoroti bahwa kelalaian ini menimbulkan ketidaksesuaian antara dokumen yang diserahkan dan kenyataan di lapangan.
Proses Pencairan dan Peran Komite Pembiayaan
Dwi Wahyudi, bersama Basuki Setyadji, Arif Setiawan, Sinthya Roesly, dan Adi Susanto, sebagai komite pembiayaan, memberikan persetujuan usulan pemberian fasilitas pembiayaan. Namun, JPU mengungkapkan bahwa unit kerja pembiayaan tidak melakukan pengecekan dan pemeriksaan barang dagangan secara menyeluruh. Mereka juga tidak memastikan validitas data luas lahan, transaksi penjualan, dan pembelian bahan baku yang menjadi dasar persetujuan tersebut.
Kasus ini mencakup kecurangan dalam penggunaan fasilitas pembiayaan dari LPEI. Para terdakwa menggunakan agunan berupa LoU yang tidak memiliki dasar yang kuat, sehingga mengakibatkan pengalihan dana yang tidak semestinya. JPU menjelaskan bahwa LoU yang diterima tidak mampu memberikan jaminan yang memadai, baik secara hukum maupun secara finansial. Hal ini memicu kehilangan dana negara dalam jumlah besar.
Perkara yang Disangkakan
Atas perbuatan mereka, delapan terdakwa disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional jo. Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. JPU menegaskan bahwa tindakan para terdakwa melibatkan manipulasi dokumen, penyalahgunaan wewenang, serta kelalaian dalam pemeriksaan agunan.
Kasus korupsi ini terjadi sejak periode 2015 hingga 2020. Dalam waktu tersebut, para terdakwa mengajukan fasilitas pembiayaan dengan data yang tidak valid, termasuk laporan pendapatan dan kekayaan debitur yang disusun secara fiktif. JPU menyebutkan bahwa manipulasi ini dilakukan untuk menipu pihak yang memberikan fasilitas pembiayaan, sehingga dana negara dialihkan kepada pihak-pihak yang tidak berhak.
Para terdakwa diduga mempergunakan fasilitas pembiayaan dengan tujuan yang tidak sesuai. Misalnya, mengalihkan dana kepada pihak yang tidak transparan atau melakukan transaksi yang tidak berdasar. JPU menyoroti bahwa praktik ini merugikan negara secara signifikan karena dana yang disalurkan tidak digunakan untuk kegiatan ekspor yang seharusnya, tetapi lebih banyak mengalir ke keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.
Implikasi bagi Perekonomian Negara
Kasus ini menunjukkan kesalahan dalam pengelolaan dana pembiayaan oleh LPEI. Sebagai lembaga yang bertugas memfasilitasi ekspor, LPEI diduga gagal memastikan keandalan data yang diberikan oleh debitur. Akibatnya, dana yang seharusnya digunakan untuk mendukung pertumbuhan ekspor nasional justru diambil alih oleh para pelaku korupsi.