Main Agenda: Kementerian PKP-Kemenbud kaji revitalisasi lebih dari 3.500 rumah adat
Kementerian PKP-Kemenbud Kaji Revitalisasi Lebih dari 3.500 Rumah Adat
Main Agenda – Jakarta – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bekerja sama dengan Kementerian Kebudayaan sedang mengevaluasi program revitalisasi lebih dari 3.500 rumah adat di seluruh Indonesia. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat upaya pelestarian budaya nasional dan menjaga warisan tradisional yang menjadi ciri khas masyarakat Indonesia. Menteri PKP Maruarar Sirait (Ara) menjelaskan bahwa revitalisasi rumah adat akan dijalankan melalui pendekatan baru yang berbeda dari program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang sebelumnya digunakan untuk membangun perumahan.
“Nanti untuk dibuat skema yang baru di luar BSPS, yaitu revitalisasi, supaya bisa melestarikan kebudayaan bangsa kita,” ujar Ara setelah mengikuti rapat bersama Menteri Kebudayaan Fadli Zon di Kantor Kementerian PKP, Jakarta, Senin.
Pada kesempatan tersebut, Ara menekankan pentingnya revitalisasi rumah adat sebagai cara menjaga eksistensi bangunan tradisional yang ada di berbagai daerah. Menurutnya, program ini bertujuan untuk mempertahankan ciri khas budaya Indonesia, khususnya di wilayah yang memiliki keberagaman budaya tinggi. “Bapak Presiden Prabowo juga sangat mengedepankan budaya, kultur bangsa kita yang harus kita lestarikan,” tambah Ara, yang juga menyebutkan dukungan Presiden Prabowo Subianto terhadap upaya penyelamatan rumah adat.
Di sisi lain, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pendataan terhadap lebih dari 3.500 rumah adat yang memerlukan perhatian khusus. “Jumlahnya se-Indonesia itu dari data yang kami punya lebih dari 3.500 rumah-rumah adat yang mungkin perlu perhatian, perlu penyelamatan,” kata Fadli. Ia menambahkan bahwa setiap rumah adat memiliki nilai filosofi dan karakteristik unik yang mencerminkan identitas lokal masing-masing.
Fadli mengungkapkan bahwa Indonesia dikenal sebagai negara dengan keberagaman budaya yang sangat tinggi atau disebut mega diversity. “Rumah-rumah adat kita dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote, ini benar-benar sangat unik, khas, spesifik, dan punya latar belakang nilai yang luar biasa,” jelasnya. Menurutnya, revitalisasi perlu disesuaikan dengan konteks budaya setiap daerah agar tetap relevan dengan masyarakat setempat.
Distribusi Revitalisasi Rumah Adat
Berdasarkan data yang dimiliki Kementerian Kebudayaan, revitalisasi rumah adat telah mencakup 33 provinsi di Indonesia. Daerah dengan jumlah desa adat yang terbanyak adalah Aceh dengan 151 desa adat, diikuti oleh Sulawesi Selatan (47), Lampung (26), dan Nusa Tenggara Timur (21). Fadli menyatakan bahwa setiap rumah adat memiliki peran penting dalam memperkuat kearifan lokal dan hubungan antar komunitas.
Revitalisasi rumah adat, menurut Fadli, tidak hanya bertujuan untuk menjaga warisan budaya tetapi juga untuk memastikan bahwa bangunan tersebut tetap berfungsi sebagai pusat aktivitas sosial dan budaya. “Rumah adat menjadi tempat pertemuan masyarakat, dilengkapi dengan nilai-nilai tradisional yang bisa diwariskan ke generasi mendatang,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa kolaborasi antara Kementerian Kebudayaan dan Kementerian PKP bisa menjadi langkah awal dalam menyusun program nasional yang komprehensif.
Program BSPS untuk Masyarakat Adat
Selain fokus pada revitalisasi, Kementerian PKP juga tengah menyiapkan program BSPS bagi 3.053 individu yang tergolong dalam masyarakat adat, seperti seniman, budayawan, dan pelaku pelestarian situs budaya. Program ini masih dalam tahap verifikasi dan diharapkan bisa mendukung pengembangan seni dan budaya secara berkelanjutan.
Fadli menekankan bahwa revitalisasi rumah adat merupakan bagian dari upaya menyelamatkan warisan kebudayaan Indonesia. “Selain menjaga bentuk fisik bangunan, revitalisasi juga bertujuan untuk mempertahankan fungsi rumah adat sebagai ruang kegiatan sosial dan budaya masyarakat,” jelasnya. Ia menyatakan bahwa kolaborasi antara dua kementerian ini dapat mendorong integrasi antara aspek perkotaan dan budaya.
Menurut data Kementerian Kebudayaan, hingga saat ini terdapat 534 desa adat yang telah direvitalisasi, sementara 2.519 desa adat lainnya masih memerlukan perhatian khusus. Fadli berharap kegiatan ini bisa dilakukan secara bertahap, mulai dari daerah yang memiliki ketersediaan dana dan kepentingan tinggi. “Kita perlu menyesuaikan prioritas revitalisasi berdasarkan kondisi setiap wilayah,” tambahnya.
Rumah adat, yang tersebar dari Sabang hingga Merauke, memiliki nilai sejarah dan spiritual yang sangat mendalam. Mereka tidak hanya menjadi simbol identitas masyarakat lokal, tetapi juga representasi dari keanekaragaman budaya Indonesia. Dengan adanya program revitalisasi, pemerintah berupaya untuk memastikan bahwa bangunan tradisional ini tidak hanya terjaga fisiknya tetapi juga tetap menjadi bagian dari kehidupan sosial dan budaya masyarakat.
Kementerian PKP menegaskan bahwa pendekatan baru ini akan lebih efektif dalam melindungi rumah adat dari ancaman pengaruh modernisasi. “Revitalisasi memberikan ruang bagi masyarakat untuk tetap menggunakan rumah adat dalam kehidupan sehari-hari,” kata Ara. Ia menilai bahwa program ini bisa menjadi jembatan antara generasi muda dan tradisi luar biasa yang dimiliki oleh bangsa Indonesia.
Dengan dukungan dari Kementerian Kebudayaan dan Kementerian PKP, revitalisasi rumah adat diharapkan bisa memberikan dampak positif terhadap pemahaman budaya nasional. Program ini juga bisa memperkuat rasa kebangsaan dan kecintaan terhadap warisan budaya yang menjadi bagian dari identitas Indonesia. Fadli menegaskan bahwa kolaborasi antar kementerian menjadi langkah strategis dalam menghadapi tantangan perubahan sosial dan lingkungan.
Kementerian Kebudayaan berkomitmen untuk mengumpulkan data lebih rinci mengenai kondisi rumah adat di setiap daerah. Dengan demikian, perencanaan revitalis