Key Issue: Polresta Bandara Soetta bongkar sindikat pencurian 108 tas Lululemon
Polresta Bandara Soetta Bongkar Sindikat Pencurian 108 Tas Lululemon
Key Issue – Tangerang – Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), yang berada di bawah Polda Metro Jaya, berhasil menangkap sebuah kelompok pencurian barang ekspor berupa 108 tas merek Lululemon. Barang-barang ini hilang dari Kawasan Kargo Bandara Internasional Soetta, Tangerang, Banten. Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Wisnu Wardana, menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut, tiga orang tersangka dengan inisial K, A, dan F telah ditangkap. Mereka diamankan oleh petugas kepolisian di wilayah Karawaci, Kota Tangerang, pada 29 April 2026.
“Kasus ini terkait dugaan pencurian dan penadahan tas merek Lululemon. Tiga orang tersangka ditangkap di Karawaci, Tangerang, pada 29 April 2026,” ujar Wisnu Wardana.
Menurut keterangan Kapolres, aksi pencurian yang dilakukan oleh sindikat ini berlangsung selama dua tahun, sehingga menyebabkan kerugian bagi PT Pungkook Indonesia One, perusahaan pengirim barang ekspor, mencapai lebih dari Rp1 miliar. “Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/48/IV/2026/SPKT/Polresta Bandara Soekarno-Hatta/Polda Metro Jaya, yang terdaftar pada 27 April 2026. Laporan tersebut langsung diproses oleh tim Reserse Polresta Bandara Soetta,” terangnya.
Detail Penyelidikan dan Lokasi Pencurian
Menurut Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, penyelidikan menunjukkan bahwa pencurian terjadi di area parkir Pergudangan Soewarna Bandara Soekarno-Hatta pada 13 April 2026 sekitar pukul 15.30 WIB. Kasus ini memicu PT Pungkook Indonesia One, yang berlokasi di Grobogan, Jawa Tengah, mengalami kerugian besar. “Perusahaan tersebut mengirimkan 4.749 tas Lululemon dari Grobogan ke Shanghai, Tiongkok, melalui kargo Garuda Indonesia,” tambah Yandri.
Menurut penjelasan Yandri, barang kiriman tas tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 14 April 2026 untuk dilanjutkan penerbangan ke Shanghai menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 0894 pada rute Jakarta-Shanghai. Pada 20 April, korban menerima notifikasi dari pelanggan di Shanghai bahwa 108 tas telah hilang. Dengan kejadian ini, kerugian mencapai Rp213 juta.
Proses Investigasi dan Bukti yang Ditemukan
Tim penyidik memeriksa rekaman CCTV di area RA BST serta Pergudangan Soewarna, di mana mereka menemukan adanya 40 karton dari total 512 karton yang sengaja disisihkan saat proses pemeriksaan X-Ray. Yandri menjelaskan bahwa para tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut. Tersangka dengan inisial R, yang dianggap sebagai otak dan eksekutor, bekerja di tim operasional ekspor salah satu perusahaan di Bandara Soekarno-Hatta. Sementara itu, inisial A berperan dalam pelaksanaan pencurian, dan inisial F bertugas mengondisikan barang agar bisa disisihkan dari jalur pemeriksaan.
Barang-barang hasil pencurian kemudian dijual kepada penadah berinisial BO dengan harga Rp300 ribu per tas. Total keuntungan dari penjualan mencapai Rp24 juta. Para tersangka juga mengakui bahwa aksi pencurian dilakukan sejak 2024 hingga 2026, dengan keuntungan yang cukup signifikan. “Mereka mengambil tas saat barang dalam proses pengiriman ekspor, lalu menyembunyikannya dari pemeriksaan X-Ray,” tambah Yandri.
Kerugian dan Penyebab Kasus
Yandri menyebutkan bahwa kejadian ini terjadi setelah barang kiriman tas Lululemon tiba di Bandara Soekarno-Hatta. Sebelumnya, barang tersebut dikirimkan dari Grobogan ke Shanghai. Dalam proses pengiriman, para pelaku mencuri tas-tas yang tidak terdeteksi oleh alat X-Ray. Dengan memanfaatkan celah dalam pengawasan, mereka menyisihkan 40 karton dari total 512 karton yang dikirim. Hal ini memicu terjadinya pencurian skala besar.
Selain itu, barang bukti yang diamankan oleh polisi mencakup dokumen pengiriman ekspor, rekaman CCTV, data manifest penerbangan Garuda Indonesia GA 0894, dokumen hasil timbang barang, satu unit mobil Avanza milik tersangka RR, dan satu unit truk box Isuzu yang digunakan untuk mengangkut barang. “Tim penyidik menemukan bukti-bukti yang mengarah pada pelaku pencurian dan penadahan,” jelas Yandri.
Pengakuan Tersangka dan Penyidikan Selanjutnya
Dalam proses penyidikan, para tersangka mengakui bahwa aksi pencurian telah berlangsung selama dua tahun. Mereka mengambil tas secara rutin saat barang dalam proses pemeriksaan di bandara. Sementara itu, kasus ini diancam dengan Pasal 477 KUHP huruf g tentang Tindak Pidana Pencurian yang Dilakukan Secara Bersama-sama atau Bersekutu. Ancaman hukuman maksimal hingga sembilan tahun penjara.
Yandri menjelaskan bahwa perusahaan pengirim barang ekspor Lululemon merasa kecewa karena kehilangan jumlah besar barang yang sudah dipersiapkan untuk diekspor. “Kerugian ini sangat signifikan, terutama karena barang tersebut memiliki nilai tinggi dan diharapkan mendatangkan keuntungan,” tegasnya. Selain itu, proses penyelidikan masih terus berjalan untuk menemukan pelaku lain yang mungkin terlibat dalam aksi tersebut.
Proses Pemeriksaan dan Peluang Penyelidikan
Menurut Yandri, tim penyidik memanfaatkan teknologi CCTV dan data penerbangan untuk melacak keberadaan tas-tas yang hilang. “Dari data tersebut, kami memperoleh informasi mengenai jalur pengiriman dan waktu pencurian,” katanya. Dengan adanya bukti-bukti tersebut, kepolisian berharap bisa menetapkan lebih banyak tersangka dalam waktu dekat.
Di sisi lain, kasus ini juga menunjukkan kelemahan dalam sistem pengawasan barang ekspor di Bandara Soetta. Meski ada alat X-Ray dan CCTV, para pelaku berhasil mengelabui sistem dengan metode tertentu. “Mereka memanfaatkan celah di area parkir dan proses pengiriman,” tambah Yandri. Dengan menangkap tiga orang tersangka, polisi percaya bahwa kasus ini bisa teratasi dan tidak mengulangi kejadian serupa di masa depan.
Kontribusi Pihak Korban dan Pelaku
PT Pungkook Indonesia One, perusahaan yang menjadi korban, berharap kepolisian dapat menangkap semua pelaku dan memulihkan ker