PT Acset Indonusa hadapi sidang tuntutan kasus korupsi Tol MBZ

PT Acset Indonusa Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Tol MBZ

PT Acset Indonusa hadapi sidang tuntutan – Jakarta – PT Acset Indonusa, perusahaan korporasi yang terlibat dalam proyek pembangunan jalan tol layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat, akan menghadapi sidang tuntutan yang diadakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), pada hari Rabu. Menurut Juru Bicara PN Jakpus, Andi Saputra, agenda utama sidang ini adalah pembacaan surat tuntutan terhadap PT Acset sebagai terdakwa.

“PT Acset, sebagai terdakwa korporasi, akan menghadapi agenda pembacaan tuntutan,” jelas Andi Saputra kepada wartawan.

Dalam kasus ini, PT Acset Indonusa diduga menerima uang sebesar Rp179,99 miliar melalui kerja sama operasi (KSO) dengan perusahaan Waskita Acset. Perusahaan tersebut diduga bekerja sama dengan beberapa pihak yang sudah ditetapkan sebagai terpidana, yakni Dono Parwoto, Djoko Dwijono, Yudhi Mahyudin, Toni Sihite, dan Sofiah Balfas. Uang yang disangkakan diterima dalam konteks proyek pembangunan menggunakan metode design and build, yaitu pendekatan yang menggabungkan desain dan konstruksi dalam satu paket. Proyek tersebut mencakup bagian jalan tol dari STA 9+500 hingga STA 47+500, yang meliputi area Cikunir hingga Karawang Barat.

Menurut laporan hasil audit, tindakan korupsi yang dilakukan PT Acset Indonusa diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar total Rp510,08 miliar. Kerugian tersebut terbagi menjadi tiga komponen utama. Pertama, kerugian sebesar Rp347,79 miliar diduga berasal dari kekurangan volume pekerjaan struktur beton. Kedua, kerugian Rp19,54 miliar berhubungan dengan kekurangan mutu slab beton. Ketiga, kerugian Rp142,75 miliar terjadi karena kekurangan volume pekerjaan steel box girder atau balok kotak baja. Semua kerugian ini dirujuk pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan jalan tol tersebut, termasuk bagian On/Off Ramp di Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Lihat Juga :   KPK periksa dua kasi MA untuk dalami mutasi tersangka kasus PN Depok

KSO, atau kerja sama operasi, menjadi salah satu mekanisme yang digunakan dalam proyek ini. KSO ini dipercaya untuk memastikan pelaksanaan konstruksi berjalan efisien, tetapi menurut pengakuan penyidik, kegiatan tersebut dianggap sebagai sarana untuk mengalirkan dana ke luar sistem. Dalam peran PT Acset, perusahaan dituduh tidak hanya menerima uang, tetapi juga terlibat dalam memperkaya korporasi dan merugikan negara. Keterlibatan ini berdampak pada kualitas pekerjaan, baik secara teknis maupun finansial, sehingga menyebabkan kesenjangan besar dalam anggaran proyek.

Kerugian Negara Akibat Pekerjaan yang Tidak Sesuai Spek

Pembangunan jalan tol MBZ, yang merupakan bagian dari infrastruktur transportasi nasional, diharapkan memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat. Namun, dugaan korupsi yang menimpa PT Acset Indonusa mengakibatkan penurunan kualitas pekerjaan, sehingga menyisihkan dana negara. Dalam perincian laporan audit, kekurangan volume struktur beton menjadi penyebab utama kerugian terbesar, sekitar Rp347,79 miliar. Volume yang tidak sesuai dengan spek menyebabkan proyek kehilangan kapasitas fisik yang diperlukan, berdampak pada ketahanan dan fungsionalitas jalan tol.

Kerugian kedua, sebesar Rp19,54 miliar, diduga terjadi karena ketidaksesuaian kualitas slab beton. Slab beton yang menjadi bagian penting dalam struktur jalan tol, seperti lantai jembatan atau akses ramp, tidak memenuhi standar mutu yang ditetapkan. Hal ini menimbulkan risiko keamanan dan ketahanan jangka panjang. Sementara kerugian ketiga, mencapai Rp142,75 miliar, berhubungan dengan kekurangan volume pada pekerjaan steel box girder, yang merupakan elemen kritis dalam konstruksi jembatan layang.

Proyek ini, yang diberi nama resmi Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat, dianggap sebagai bagian dari upaya mempercepat mobilitas masyarakat di wilayah Jabotabek. Dengan panjang sekitar 38 kilometer, proyek tersebut diperkirakan akan menjadi solusi untuk mengurangi kemacetan di sekitar Jakarta. Namun, dugaan korupsi yang menimpa PT Acset Indonusa mengguncang ekspektasi tersebut. Penyidik menyatakan bahwa uang yang diterima oleh perusahaan tersebut tidak seluruhnya digunakan untuk kebutuhan proyek, melainkan dialirkan ke pihak-pihak tertentu sebagai bentuk pembayaran suap atau kompensasi.

Lihat Juga :   Meeting Results: Kemarin, pertemuan Presiden-PPATK hingga pencurian di Pekanbaru

Konsekuensi Hukum atas Tindakan PT Acset Indonusa

Atas tindakan yang dituduh, PT Acset Indonusa berpotensi dihukum sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal ini menyangkut tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak korporasi. Selain itu, perusahaan juga bisa dihukum berdasarkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyangkut tindakan bersama dengan