Lawan Isu ‘Dalang Kerusuhan’ Demo Agustus, PDIP Gugat Zulfan Lindan dan Total Politik ke PN Jaksel

Share: X Facebook
khrisna-edit-1784184916-c8a9524acd

PDIP Meluncurkan Gugatan Hukum Terhadap Zulfan Lindan dan Total Politik di PN Jakarta Selatan

Lawan Isu Dalang Kerusuhan Demo Agustus – Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) yang berada di bawah Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP) telah resmi mengajukan gugatan hukum kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini ditujukan kepada Zulfan Lindan sebagai politisi senior serta PT Temuan Perspektif Indonesia, perusahaan yang menaungi kanal YouTube Total Politik. Langkah hukum ini diambil sebagai respons atas ketidakpatuhan Total Politik terhadap rekomendasi Dewan Pers terkait hak jawab atas konten siniar yang dipersoalkan.

Proses Pendaftaran Gugatan dan Para Pihak

Berdasarkan data yang tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan perbuatan melawan hukum tersebut telah terdaftar secara resmi dengan nomor perkara 712/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL. Gugatan ini diajukan oleh Abdul Rohman, seorang kader PDIP yang juga merupakan anggota tim hukum BBHAR. Dalam struktur gugatan tersebut, Zulfan Lindan ditetapkan sebagai tergugat pertama, sementara PT Temuan Perspektif Indonesia tercatat sebagai tergugat kedua.

Sengketa antara PDI Perjuangan dan kanal YouTube Total Politik kini memasuki fase baru yang lebih serius. Tim hukum BBHAR DPP PDIP memutuskan untuk menempuh jalur perdata setelah berbagai upaya penyelesaian melalui mekanisme Dewan Pers tidak menghasilkan hasil yang sesuai dengan rekomendasi yang telah diterbitkan sebelumnya. Proses ini mencerminkan keseriusan partai dalam mempertahankan nama baik dan kredibilitas organisasi.

Alasan Gugatan dan Rekomendasi Dewan Pers

Abdul Rohman menjelaskan bahwa gugatan perdata ini ditempuh setelah upaya penyelesaian melalui Dewan Pers tidak membuahkan hasil sesuai rekomendasi yang telah diterbitkan. Menurut Rohman, meskipun Dewan Pers telah memberikan rekomendasi yang harus dilaksanakan, hingga saat gugatan ini diajukan, hak jawab dan rekomendasi tersebut belum dijalankan secara utuh oleh Total Politik.

“Dewan Pers juga telah memberikan rekomendasi yang harus dilaksanakan, tetapi sampai gugatan ini diajukan, hak jawab dan rekomendasi tersebut belum dijalankan secara utuh oleh Total Politik,” kata Rohman kepada wartawan, Kamis (16/7/2026).

Rohman menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan keputusan yang diambil secara tiba-tiba. Sebelum menggugat, pihaknya mengaku telah memberi kesempatan kepada Total Politik untuk memuat hak jawab, permintaan maaf, serta menautkannya dengan konten yang dipersoalkan. Namun, pemulihan terhadap informasi yang merugikan PDI Perjuangan belum dilakukan secara penuh, sehingga pihaknya kemudian menggunakan hak hukum dengan mengajukan gugatan perdata.

Akar Sengketa: Pernyataan Zulfan Lindan

Gugatan tersebut bermula dari tayangan siniar Total Politik yang menghadirkan Zulfan Lindan sebagai narasumber. Dalam konten tersebut, Zulfan dinilai menyampaikan informasi yang menempatkan PDIP sebagai pihak yang terlibat atau menjadi dalang di balik kerusuhan pada Agustus 2025. Pernyataan tersebut juga dikaitkan dengan klaim mengenai adanya permintaan khusus Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri kepada Presiden Prabowo Subianto, termasuk soal Wisma Yaso dan dana Rp200 miliar.

Rohman membantah seluruh tudingan tersebut dengan tegas. Menurutnya, pernyataan Zulfan tidak didukung fakta maupun proses verifikasi yang memadai. Tuduhan serius seperti itu tidak boleh disampaikan tanpa bukti dan verifikasi yang kuat. Rohman juga memastikan tidak pernah ada permintaan Megawati kepada Presiden Prabowo terkait Wisma Yaso maupun dana Rp200 miliar sebagaimana dinarasikan dalam tayangan tersebut.

“Pernyataan yang menempatkan PDI Perjuangan seolah-olah sebagai dalang atau pihak di balik kerusuhan Agustus merupakan pernyataan yang sesat, tidak berdasar, dan sangat merugikan nama baik partai. Tuduhan serius seperti itu tidak boleh disampaikan tanpa bukti dan verifikasi,” tegasnya.

Menurut Rohman, isu mengenai hak-hak Presiden pertama RI Soekarno tidak bisa diposisikan sebagai kepentingan pribadi Megawati, melainkan harus dilihat sebagai bentuk penghormatan negara kepada proklamator dan presiden pertama RI.

Status Hukum Total Politik dan Langkah Selanjutnya

Dalam proses penyelesaian sengketa di Dewan Pers, Rohman juga mengungkap pihaknya memperoleh informasi bahwa Total Politik belum tercatat sebagai perusahaan pers yang terverifikasi. Sebelumnya, sengketa ini telah diproses Dewan Pers. Melalui Surat Penyelesaian Pengaduan Nomor 596/DP/V/2026 tertanggal 5 Mei 2026, Dewan Pers meminta Total Politik memuat hak jawab, menyampaikan permintaan maaf, serta melaksanakan seluruh rekomendasi yang telah diputuskan.

PDIP mengaku telah mengirimkan hak jawab pada 12 Mei 2026. Namun, karena rekomendasi tersebut dinilai belum dijalankan secara lengkap, perkara akhirnya dibawa ke jalur perdata melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini diharapkan dapat memberikan keadilan dan pemulihan nama baik bagi PDIP serta memastikan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam tayangan tersebut bertanggung jawab atas pernyataan-pernyataan yang disampaikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *