Bobby Adhityo Rizaldi Diminta Keterangan KPK Pasca Penggeledahan Rumah
Pondokkebaikan.com – Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia dari Komisi V, Bobby Adhityo Rizaldi, resmi menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan suap yang menyangkut perubahan opini audit di Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Proses pemeriksaan ini berlangsung di Gedung Merah Putih KPK yang berlokasi di Jakarta Selatan pada hari Kamis, tanggal 16 Juli 2026. Kehadirannya di gedung merah putih tersebut terjadi setelah tim penyidik melakukan tindakan penyitaan terhadap berbagai barang bukti elektronik yang berasal dari kediaman sang saksi.
Proses Pemeriksaan di Gedung KPK
Bobby Adhityo dikonfirmasi telah tiba di lokasi pemeriksaan pada pagi hari Kamis tersebut. Saat ini, ia masih berada di dalam ruangan untuk menjalani proses pemeriksaan intensif oleh para penyidik KPK. Juru Bicara lembaga pemberantas korupsi tersebut, Budi Prasetyo, memberikan klarifikasi mengenai situasi terkini kepada para wartawan yang mengikuti perkembangan kasus ini.
“Saat ini yang bersangkutan langsung dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” ujar Budi Prasetyo dalam pernyataannya kepada media pada Kamis (16/7/2026).
Pemeriksaan terhadap Bobby ini dilakukan dalam rentang waktu dua hari setelah tim penyidik melakukan penggeledahan menyeluruh terhadap rumahnya. Lokasi kediaman Bobby berada di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Penggeledahan tersebut dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 14 Juli 2026. Hasil dari penggeledahan itu menunjukkan bahwa KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti elektronik yang diyakini memiliki keterkaitan erat dengan perkara yang sedang dalam proses penyelidikan.
Lima Tersangka dalam Kasus Suap Audit
Dalam kerangka penanganan kasus ini, KPK telah resmi menetapkan lima individu sebagai tersangka. Daftar tersangka tersebut mencakup Augusz Dewanggara yang lebih dikenal dengan panggilan Angga (AGG) dari pihak swasta, serta Titin Rita Lestari (TTN) yang merupakan Aparatur Sipil Negara sekaligus Pengendali Teknis BPK. Selain itu, ada juga Bupati Muara Enim bernama Edison, Cory Erin Hardi yang berposisi sebagai Marketing PT Millenium Solusi Abadi, dan Fika yang menjabat sebagai Direktur perusahaan yang sama.
Angga dan Titin diduga telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan tersebut telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, keduanya juga dijerat dengan Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang digabungkan dengan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, Edison, Cory, dan Fika yang berperan sebagai pihak pemberi suap menghadapi pasal yang berbeda. Mereka dijerat dengan Pasal 605 huruf a dan/atau huruf b serta Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang digabungkan dengan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penahanan Tersangka di Rutan KPK
Setelah menetapkan tersangka, KPK kemudian mengambil langkah penahanan terhadap kelima individu tersebut. Penahanan ini berlangsung selama periode 20 hari pertama yang dimulai dari tanggal 10 hingga 29 Juni 2026. Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Ahmad Taufik Husein, menyampaikan informasi mengenai proses penahanan ini kepada publik.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 10 sampai dengan 29 Juni 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” jelas Ahmad Taufik Husein.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut integritas proses audit di tingkat daerah. Perubahan opini audit dari Wajar Dengan Pengecualian menjadi Wajar Tanpa Pengecualian dianggap sebagai elemen krusial yang memerlukan verifikasi mendalam. KPK terus melakukan penyelidikan komprehensif untuk memastikan kebenaran fakta-fakta yang terungkap dalam kasus ini.
Proses pemeriksaan terhadap Bobby Adhityo Rizaldi diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai peran dan keterlibatan berbagai pihak dalam skema suap tersebut. Tim penyidik KPK juga terus mengumpulkan dan menganalisis barang bukti elektronik yang telah disita untuk memperkuat dasar hukum dalam penanganan kasus ini.



