Rincian Korupsi di Muara Enim: Bupati, Kadis, dan PPK Terlibat dalam Skema Penyalahgunaan Dana
Topics Covered – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Muara Enim Edison dan tiga pihak lainnya sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan di lingkup Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025-2026. Skandal ini mengungkapkan adanya pembagian dana korupsi yang disusun secara sistematis, dengan pembagian persentase dana yang jelas.
Proses Distribusi Dana Korupsi
Menurut penyidik KPK, para tersangka menggunakan rekening nominee untuk mengalirkan dana suap. Mekanisme ini memungkinkan mereka menyembunyikan aliran uang yang ditujukan kepada Bupati Muara Enim. Dalam skema ini, uang yang diterima dari pihak swasta kemudian didistribusikan ke berbagai pihak berdasarkan prosentase tertentu.
“Aliran dana tersebut didistribusikan dengan pola yang jelas: 5 persen untuk Bupati, 3 persen untuk Kadis, dan sisa dana sebesar 2 persen untuk PPK serta bendahara,” jelas Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2026).
Dalam kasus ini, uang yang diberikan ke Bupati Edison disalurkan melalui penarikan tunai dari rekening-rekening yang disusun secara rahasia. Pihak swasta, yang menjadi penyuplai barang dalam proyek, menggunakan cara ini untuk memastikan keuntungan mereka pada proyek berikutnya. Taufik menambahkan bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi EDS.
Peran Pihak Terlibat dalam Korupsi
Menurut pengungkapan Taufik, PT Millenium Solusi Abadi (PT MSA) merupakan salah satu penyedia barang yang terlibat dalam skema korupsi. Perusahaan ini menyuplai smart board ke PT My Icon Technology (MIT), yang kemudian memenangkan proyek pengadaan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Muara Enim.
Pada 6 Juni 2026, Cory Erin Hardi, anggota PT MSA, diduga melakukan pertemuan dengan Abi Nurwardani, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim. Pertemuan ini dianggap sebagai bagian dari upaya membangun hubungan baik antara pihak swasta dan pemerintah daerah.
“Dalam pertemuan tersebut, ABN diduga menerima uang tunai sebesar Rp500 juta dari Cory,” kata Taufik. “Uang ini disalurkan untuk memastikan keterlibatan lebih lanjut dalam proyek pengadaan yang akan datang.”
Taufik menjelaskan bahwa uang yang diberikan ke ABN sebagai pengendali rekening nominee tidak hanya untuk kepentingan Dikbud, tetapi juga melibatkan rekanan-rekanan lain di lingkungan Pemkab Muara Enim. Dengan menggunakan rekening buatan, para pelaku korupsi mencoba menutupi jejak transaksi mereka.
Korupsi sebagai Bentuk Penyalahgunaan Kewenangan
Dalam skema ini, prosentase dana korupsi ditentukan berdasarkan peran masing-masing pihak. Bupati Edison diduga menerima 5 persen dari total dana suap, sementara Kadis memperoleh 3 persen. Sisanya, yaitu 2 persen, dibagi ke PPK dan bendahara.
KPK mengungkapkan bahwa uang suap yang diberikan ke EDS tidak hanya berasal dari PT MSA, tetapi juga dari berbagai penyedia barang yang terlibat dalam proyek pengadaan tahun 2025-2026. Skema ini menunjukkan adanya sistem yang disusun untuk memastikan keuntungan finansial dalam pengadaan barang.
Penggunaan rekening nominee dan transaksi tunai menjadi alat untuk menyembunyikan aliran dana korupsi. Dengan cara ini, para pelaku mencoba menutupi keberadaan uang yang dialirkan ke pihak-pihak tertentu. Taufik menegaskan bahwa distribusi dana ini dilakukan secara teratur, dengan ABN sebagai pengendali utama.
Penahanan Tersangka dan Penyelidikan Lanjutan
Empat orang tersangka, yaitu Edison, Abi Nurwardani, Adi Triyadi (keponakan EDS), dan Cory Erin Hardi, secara resmi ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih mulai 9 Juni hingga 28 Juni 2026. Penahanan ini sebagai bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat bukti-bukti yang diperoleh.
Adi Triyadi, yang juga dianggap sebagai orang kepercayaan Bupati, terlibat dalam proses penarikan uang dari rekening nominee. Uang tersebut kemudian dialirkan ke keluarga EDS, seperti yang dijelaskan oleh Taufik. Selain itu, Cory diduga aktif dalam komunikasi dengan ABN dan pihak-pihak lain untuk menjaga kemitraan dalam proyek.
Peran Hukum dalam Penetapan Tersangka
KPK menetapkan para tersangka dengan berbagai pasal pidana. Edison dan Abi Nurwardani diduga melanggar Pasal 12 huruf a dan/atau huruf b UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU No. 20/2001. Sementara Adi Triyadi dan Cory Erin Hardi dijerat dengan Pasal 605 UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 606 UU No. 1/2026 Jo Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dengan penetapan ini, KPK memperkuat keseriusan dalam menangani kasus korupsi di Muara Enim. Penyelidikan lanjutan juga akan dilakukan untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat dalam skema ini. Taufik mengatakan bahwa penyelidikan sedang berjalan untuk memastikan semua transaksi terdokumentasi dengan baik.
Kebijakan Pemerintah Daerah dan Risiko Korupsi
Kasus ini menunjukkan bahwa korupsi tidak hanya terjadi di tingkat pemerintah pusat, tetapi juga merambat ke daerah. Dengan adanya pembagian dana korupsi secara sistematis, risiko kecurangan dalam pengadaan barang dan jasa meningkat. Taufik menekankan bahwa KPK berupaya memperketat pengawasan terhadap penggunaan dana APBD.
Bupati Muara Enim, Edison, tercatat sebagai salah satu tokoh yang menerima dana suap. Menurut penyidik, uang yang diterima digunakan



