Santri Lombok Disiksa Sebelum Dibakar: Dugaan Kekerasan di Ponpes
Pondokkebaikan.com – Tragedi pembakaran santri di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW, Lombok Tengah, kini terungkap lebih dalam. Tim kuasa hukum keluarga korban menemukan bahwa korban diduga telah lama menjadi korban perundungan sebelum meninggal dunia akibat kebakaran di dalam ruangan pesantren. Informasi ini menjadi bagian penting dari Topics Covered yang mengungkap latar belakang peristiwa memilukan tersebut.
Putri Maya Rumanti, perwakilan keluarga korban melalui Tim Hotman 911, menyampaikan temuan ini dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen Senayan pada Senin, 13 Juli 2026. Ia menjelaskan bahwa informasi diperoleh dari pendataan para relawan serta keterangan dari santri yang selamat. Dalam konteks Topics Covered, temuan ini memberikan gambaran jelas tentang pola kekerasan yang berlangsung sebelum tragedi terjadi.
Dua Pelaku Perundungan yang Diduga Terlibat
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, terdapat dua santri yang diduga sering melakukan perundungan terhadap korban. Salah satunya adalah santri dengan inisial R, sedangkan yang lainnya adalah inisial Y yang merupakan anak dari pemilik pondok pesantren. Kedua individu ini memiliki pola kekerasan yang berbeda-beda terhadap para korban. Topics Covered menyoroti bagaimana kedua pelaku ini memiliki hubungan berbeda dengan korban.
“Akhirnya saya bertanya bagaimana kronologis bisa terjadinya pembakaran tersebut? Setelah kami telusuri dan mendapatkan informasi dari rekan-rekan relawan. Kami mendapatkan info bahwa adik-adik ini sebelum kejadian ini pernah menjadi korban pembullyan oleh pelaku, dua orang pelaku,” ujar Putri di hadapan anggota dewan.
Putri kemudian merinci bentuk-bentuk kekerasan yang dilakukan oleh kedua tersangka. Santri berinisial R dikenal sering mencoret-coret tubuh korban sebagai bentuk intimidasi. Sementara itu, inisial Y diduga melakukan kekerasan fisik secara langsung berupa pemukulan dan penendangan pada perut para korban. Dalam Topics Covered, detail ini menunjukkan variasi metode perundungan yang dilakukan.
“Yang satu adalah atas nama R, inisial anak R yang kemudian kedua inisial Y. Y ini merupakan anak pemilik ponpes. Setelah kami tanya, apa saja yang dilakukan oleh R? R itu suka melakukan pembullyan suka mencoret-coret tubuh salah satu korban. Kemudian kalau anak Y suka memukul dan menendang perut mereka,” jelas Putri.
Kronologi Pembakaran dan Dugaan Kesengajaan
Peristiwa memilukan ini bermula pada bulan Desember 2025 ketika tersangka R mengajak para santri untuk membuat ketapel. Dalam sebuah ruangan, tersangka telah menyiapkan bensin dalam wadah mika dengan alasan untuk meluruskan kayu ketapel. Meskipun telah diperingatkan oleh santri lain agar tidak menyalakan api, tersangka tetap melanjutkan aksinya. Topics Covered mengungkap bagaimana insiden kecil ini berubah menjadi tragedi besar.
Putri menjelaskan bahwa tersangka menumpahkan bensin ke dalam wadah mika dan menyalakannya menggunakan plastik. Sisa bensin kemudian menyambar dan menyebabkan seluruh ruangan terbakar. Tersangka R diduga sengaja menyalakan bensin hingga menyebabkan kebakaran fatal yang menewaskan santri Sahril Sobirin. Dalam analisis Topics Covered, kesengajaan ini menjadi poin penting dalam kasus ini.
“Di situ pelaku tersangka si R menumpahkan bensin di dalam mika. Dan ditanya oleh Al untuk apa, untuk meluruskan kayu membuat ketapel. Al mengatakan jangan dihidupkan apinya nanti kebakar. Namun pelaku ini tersangka ini masih tetap menghidupkan apinya. Lalu ditumpahkanlah dan dihidupkanlah menggunakan plastik di situ di dalam mika. Akhirnya sisa dari bensin itu menyambar akhirnya terbakar semua mengenai ruangan tersebut,” kata Putri menjelaskan kronologi berdasarkan keterangan saksi kunci.
Almarhum Dipaksa Membeli Bensin di Bawah Ancaman
Sahril Sobirin, korban yang meninggal dunia, juga mengalami perlakuan serupa sebelum kematiannya. Berdasarkan penuturan almarhum kepada keluarganya, ia sering dipaksa oleh tersangka R untuk membeli bensin dengan ancaman kekerasan. Jika menolak, ia akan dihukum, dipukul, atau bahkan dibakar. Topics Covered menyoroti bagaimana korban mengalami tekanan berkepanjangan dari tersangka.
“Nah kalau untuk anak almarhum Sobirin, itu juga kami tanyakan kepada pihak keluarga apakah ada juga terjadi pembullyan, lalu pihak keluarga mengatakan sesuai cerita almarhum, dia juga dibully dan dia dipaksa untuk membeli bensin. Kalau tidak mau melakukannya oleh tersangka R maka dia akan dihukum atau dipukul atau mau dibakar lah gitu,” ungkapnya.
Kuasa hukum menyoroti adanya dugaan kesengajaan dan kelalaian tersangka yang melarikan diri tanpa menolong rekan korban saat kejadian. Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menunjukkan adanya pola kekerasan yang berlangsung lama di lingkungan pesantren tersebut. Keluarga korban berharap keadilan dapat ditegakkan dan kasus serupa tidak terulang di masa depan. Dalam Topics Covered, harapan ini menjadi penutup yang kuat untuk seluruh rangkaian peristiwa yang terungkap.



