Solving Problems: Kejagung Bantah Febrie Adriansyah Umrah
Pondokkebaikan.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) secara tegas menolak informasi yang beredar bahwa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, melakukan perjalanan ibadah umrah. Penolakan ini disampaikan setelah Febrie resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kapuspenkum Kejagung menegaskan bahwa Febrie masih berada di wilayah Indonesia dan tidak melakukan perjalanan ke luar negeri. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi di lembaga peradilan Indonesia.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, isu yang menyebutkan Febrie pergi umrah setelah ditetapkan sebagai tersangka adalah tidak benar. Anang menjelaskan bahwa Febrie sebenarnya sudah dicekal oleh penyidik sejak awal, sehingga tidak mungkin melakukan perjalanan ibadah tersebut. Pernyataan resmi ini disampaikan di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, pada hari Senin, tanggal 13 Juli 2026. Solving Problems menjadi fokus utama dalam penanganan kasus ini agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.
“Enggak benar itu (isu). Gimana mau umrah? Sudah dicekal oleh penyidik semula juga,” kata Anang Supriatna.
Anang Supriatna juga memastikan bahwa status Febrie Adriansyah saat ini masih berada di dalam negeri. Selain itu, mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung ini juga dinyatakan kooperatif dalam proses penyelidikan dan terus berada dalam pantauan ketat penyidik. Hal ini menunjukkan bahwa Febrie tidak berusaha menghindari proses hukum yang sedang berjalan terhadap dirinya. Solving Problems dalam kasus ini memerlukan koordinasi yang baik antara berbagai lembaga penegak hukum.
“Yang jelas yang bersangkutan masih ada di Indonesia, tidak ke luar negeri, kooperatif, dan dalam pantauan penyidik,” ucapnya.
Proses Pencekalan Keluar Negeri
Direktorat Jenderal Imigrasi telah resmi menerbitkan pencekalan ke luar negeri yang berlaku terhadap Febrie Adriansyah dan Don Ritto. Pencekalan ini memiliki jangka waktu selama dua puluh hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Don Ritto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama bersama Febrie Adriansyah. Solving Problems melalui mekanisme pencekalan ini memastikan kedua tersangka tetap berada di Indonesia selama proses hukum berlangsung.
Pencegahan perjalanan keluar negeri ini dilakukan berdasarkan permohonan resmi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Surat permohonan tersebut memiliki nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus dan tertanggal 11 Juli 2026. Melalui surat ini, Ditreskrimsus meminta agar kedua tersangka tidak diperbolehkan meninggalkan wilayah Indonesia selama masa penyelidikan berlangsung. Langkah ini merupakan bagian dari Solving Problems yang sistematis dan terstruktur.
Sebelumnya, di media sosial terdapat unggahan yang mengklaim bahwa Febrie Adriansyah terbang ke Tanah Suci. Klaim tersebut menyebutkan bahwa kepergian Febrie terjadi setelah ia mengundurkan diri dan ditetapkan sebagai tersangka. Namun, unggahan tersebut tidak menyebutkan bahwa momen kepergian Febrie terjadi sebelum imigrasi menerapkan pencekalan terhadapnya. Solving Problems informasi yang beredar di masyarakat menjadi penting untuk mencegah misinformasi.
Detail Kasus dan Investigasi
Pada hari Sabtu, tanggal 11 Juli 2026, Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka dalam tiga perkara berbeda. Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari investigasi gabungan yang dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya. Solving Problems dalam investigasi ini melibatkan berbagai pihak untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Tiga kasus yang menjadi dasar penetapan tersangka tersebut meliputi dugaan korupsi terkait tata kelola batu bara. Selain itu, terdapat juga dugaan korupsi yang melibatkan PT Asabri dan PT Jiwasraya untuk periode 2020 hingga 2025. Kasus ketiga adalah dugaan pencucian uang yang berkaitan dengan penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. Solving Problems ketiga kasus ini memerlukan pendekatan yang komprehensif dan terintegrasi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyatakan masih terbuka peluang untuk melakukan supervisi terhadap kasus yang melibatkan eks Jampidsus ini. KPK siap untuk memantau perkembangan kasus secara keseluruhan dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Supervisi dari KPK diharapkan dapat memberikan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini. Solving Problems melalui supervisi KPK akan memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan Indonesia.
Pencekalan selama dua puluh hari yang diberikan kepada Febrie Adriansyah dan Don Ritto merupakan langkah preventif untuk memastikan kedua tersangka tidak meninggalkan Indonesia selama masa penyelidikan. Langkah ini juga memungkinkan penyidik untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan dan melakukan interogasi terhadap para tersangka tanpa hambatan. Proses hukum akan terus berlanjut hingga putusan akhir dijatuhkan oleh pengadilan yang berwenang. Solving Problems yang berkelanjutan akan memastikan bahwa keadilan ditegakkan dengan baik dalam kasus ini.



