Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Berisiko Mandek, Pukat UGM Desak KPK Ambil Alih

Share: X Facebook
khrisna-edit-1783930407-c2343da912

Pukat UGM: KPK Harus Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah untuk Jaga Objektivitas

Pondokkebaikan.com – Peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada memberikan rekomendasi penting terkait penanganan kasus korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Zaenur Rohman menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan institusi paling ideal untuk mengambil alih perkara tersebut. Langkah ini dinilai krusial guna memastikan objektivitas hukum tetap terjaga selama proses penegakan keadilan berlangsung.

Menurut Zaenur, pengambilalihan perkara oleh KPK memiliki tujuan strategis untuk menghindari potensi konflik kepentingan yang dapat muncul. Selain itu, langkah ini juga memastikan bahwa independensi dalam menangani perkara tetap terjaga secara akuntabel. Penyelesaian konflik antar-lembaga penegak hukum saat ini dinilai masih lemah dari sisi hukum dan berisiko menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem keadilan yang ada.

Dasar Hukum dan Kelayakan KPK Mengambil Alih

Zaenur Rohman menjelaskan bahwa KPK memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengambil alih perkara korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah. Lembaga antirasuah tersebut telah lama didesak untuk mengambil peran lebih aktif dalam kasus ini. Pihak Pukat UGM sejak awal telah menyarankan agar perkara diserahkan kepada KPK sebagai pihak ketiga yang tidak memiliki kepentingan langsung terhadap jalannya kasus.

Peneliti tersebut menilai bahwa syarat-syarat pengambilalihan perkara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KPK telah terpenuhi sepenuhnya. Salah satu pertimbangan utamanya adalah adanya risiko perkara tidak berjalan optimal apabila tetap ditangani oleh institusi yang tengah mengalami polemik internal. Hal ini menjadi faktor penting dalam menentukan lembaga mana yang paling tepat menangani kasus tersebut.

“Kalau dilakukan oleh KPK, dasar hukumnya kuat, ada di dalam Undang-Undang KPK,” kata Zaenur kepada Suara.com pada Senin (13/7/2026).

Risiko Mandeknya Proses Hukum

Salah satu alasan utama yang mendukung pengambilalihan perkara oleh KPK adalah potensi mandeknya proses hukum jika kasus tetap ditangani oleh Kejaksaan Agung. Zaenur menekankan bahwa risiko perkara ini mandek sangat besar, sehingga syarat untuk KPK mengambil alih perkara telah terpenuhi secara memadai.

Apabila perkara ini masih dilanjutkan oleh Kejaksaan Agung, publik akan kesulitan menghilangkan keraguan terhadap independensi penanganan kasus. Situasi ini diperparah oleh fakta bahwa perkara tersebut melibatkan mantan pejabat tinggi kejaksaan. Kondisi ini menciptakan potensi konflik kepentingan yang dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

“Ya risiko perkara ini mandek itu besar, sehingga sebenarnya itu terpenuhi (syarat KPK ambil alih perkara),” ujarnya.

Keraguan Publik terhadap Akuntabilitas Kejaksaan

Zaenur Rohman menyoroti bahwa tingkat akuntabilitas penanganan kasus oleh kejaksaan bisa dipertanyakan oleh publik. Masyarakat akan bertanya-tanya apakah penanganan di kejaksaan akan berlangsung dengan benar dan adil. Selain itu, muncul pertanyaan apakah perkara ini tidak akan dilokalisir hanya pada nama Febrie Adriansyah saja.

“Nah saya melihat memang kalau ini kemudian ditangani oleh kejaksaan ya tingkat akuntabilitasnya bisa dipertanyakan oleh publik. Apakah bisa dipastikan bahwa penanganan di kejaksaan itu akan berlangsung dengan benar?” ucapnya.

Pertanyaan lain yang muncul adalah apakah korupsi yang diduga dilakukan oleh Febrie Adriansyah dilakukan sendiri atau melibatkan pejabat-pejabat lain dari kejaksaan. Publik juga akan mempertanyakan apakah penanganan perkara bakal berhenti hanya pada Febrie Adriansyah atau berkembang apabila ditemukan keterlibatan pihak lain. Pertanyaan mengenai asal-usul aset maupun kemungkinan keterlibatan pejabat kejaksaan lain dan pihak-pihak lain akan terus membayangi proses hukum apabila perkara ditangani oleh institusi yang sama.

“Kalau ini hanya ditangani sendiri oleh kejaksaan ya publik bisa menaruh pertanyaan apakah kira-kira penanganannya akan fair. Beda kalau penanganan dilakukan oleh KPK, KPK itu pihak pihak ketiga yang tidak punya kepentingan secara langsung terhadap perkara ini,” tandasnya.

Penyelesaian Konflik yang Belum Optimal

Ditambahkan Zaenur, keputusan yang diumumkan dalam konferensi pers bersama oleh DPR RI Komisi III, Kejagung, dan Polri lebih menyerupai penyelesaian konflik antar-lembaga penegak hukum dibandingkan upaya membangun proses hukum yang kuat. Langkah tersebut tidak hanya berpotensi memunculkan persoalan hukum baru, namun juga dapat menggerus kepercayaan publik terhadap akuntabilitas penegakan hukum.

“Settlement tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat, justru ini bisa menjadi masalah hukum di kemudian hari, dan akuntabilitasnya juga akan dipertanyakan oleh publik,” tandasnya.

Konflik antar-lembaga yang terjadi saat ini menunjukkan perlunya pendekatan yang lebih komprehensif dalam menangani kasus-kasus korupsi tingkat tinggi. Publik mengharapkan adanya kejelasan mengenai lembaga mana yang paling tepat dan memiliki kredibilitas untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik. Pengambilalihan oleh KPK dinilai sebagai solusi yang dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *