Bantah Hoaks Penolakan, Habiburokhman Tegaskan DPR ‘Gaspol Pakai Turbo’ Bahas RUU Perampasan Aset

Share: X Facebook
khrisna-edit-1783930290-6df73d612a

DPR Gaspol RUU Perampasan Aset, Habiburokhman Bantah Hoaks

Pondokkebaikan.com – Proses legislasi Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset di DPR RI kini memasuki fase percepatan yang sangat signifikan. Ketua Komisi III, Habiburokhman, secara tegas membantah adanya isu penolakan dari lembaga legislatif terhadap regulasi penting ini. Pernyataan resmi tersebut disampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang keliru dan beredar luas di kalangan masyarakat Indonesia.

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) resmi dilaksanakan pada hari Senin, 13 Juli 2026, di Jakarta. Kegiatan ini diselenggarakan di Gedung Nusantara II yang terletak di kawasan Kompleks Parlemen, Senayan. RDPU menjadi forum strategis bagi berbagai elemen masyarakat untuk menyampaikan pandangan, kritik, dan aspirasi mereka mengenai substansi RUU Perampasan Aset yang sedang dibahas.

Klarifikasi Hoaks Penolakan DPR

Habiburokhman tidak membiarkan narasi keliru terus berkembang di platform media sosial. Banyak akun anonim yang mengklaim DPR menolak pengesahan RUU Perampasan Aset. Menurut politisi Partai Gerindra ini, klaim tersebut sama sekali tidak mencerminkan realitas yang terjadi di parlemen. Topics Covered dalam pernyataan tersebut mencakup penegasan bahwa DPR justru sedang mempercepat proses legislasi.

“Jadi nggak bener kalau ada hoaks di media massa dan meme-nya juga, tapi kebanyakan dari akun anonim mengatakan DPR menolak pengesahan RUU Perampasan Aset. Faktanya ini udah tiga masa sidang ini kita terus gaspol RDPU ya, apa namanya terus membahas ya pembentukan undang-undang perampasan aset ini ya,” tegas Habiburokhman.

Komisi III DPR RI saat ini sedang melakukan kerja keras yang sangat intensif. Habiburokhman menggunakan istilah “gaspol pakai turbo” untuk menggambarkan kecepatan dan ketegasan proses pembentukan undang-undang tersebut. Ia juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini, sudah ada 23 hingga 24 elemen masyarakat yang hadir memberikan masukan berharga bagi penyempurnaan RUU.

Perbedaan dengan RUU Perubahan

Salah satu alasan utama mengapa RDPU dilakukan secara mendalam adalah karena RUU Perampasan Aset bukan sekadar revisi dari undang-undang yang sudah ada. Berbeda dengan perubahan regulasi seperti KUHAP atau Undang-Undang Polri yang hanya membahas beberapa pasal tertentu, RUU ini merupakan pembentukan aturan baru dari nol. Topics Covered dalam penjelasan Habiburokhman menyoroti pentingnya proses ini.

Habiburokhman menjelaskan bahwa meskipun undang-undang perubahan biasanya membutuhkan waktu lama untuk RDPU, maka RUU yang benar-benar baru tentu memerlukan perhatian lebih besar. Hal ini dikarenakan sifat dari RUU Perampasan Aset yang belum memiliki dasar hukum sebelumnya, sehingga masukan dari masyarakat menjadi sangat penting dan krusial bagi keberhasilan regulasi.

“Jadi teman-teman apa namanya kalau di undang-undang lain saja yang merupakan undang-undang perubahan seperti KUHAP, Undang-Undang Polri ya, yang tidak terlalu banyak pasal yang dibahas, kita cukup lama melakukan RDPU, apalagi di undang-undang yang memang sejak awal akan kita bentuk ini ya,” jelasnya.

Dalam sisa masa sidang saat ini, masih terdapat sekitar delapan institusi dan tokoh penting yang dijadwalkan untuk menyampaikan aspirasi mereka. Salah satunya adalah perwakilan dari organisasi advokat Peradi. Kehadiran mereka diharapkan dapat memperkaya substansi RUU sebelum akhirnya disahkan menjadi undang-undang yang berlaku.

Komitmen Legislasi Berkelanjutan

Pembukaan rapat yang dihadiri oleh akademisi Dr. Didi Sunardi serta Senat Mahasiswa UIN tersebut ditutup dengan penegasan kembali dari Habiburokhman. Ia menegaskan bahwa proses legislasi tidak akan terhenti dan akan terus berjalan dengan cepat. Topics Covered dalam penutupannya mencakup komitmen penuh DPR terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset.

“Intinya kita akan gaspol terus ya pembentukan undang-undang perampasan aset ini. Jadi saya tekankan lagi, tidak benar hoaks bahwa DPR menolak ya. Yang ada adalah kita sebaliknya, kita gaspol pakai turbo ya untuk membentuk undang-undang ini,” pungkasnya.

Dengan pendekatan yang agresif dan terbuka terhadap masukan publik, DPR RI berharap dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia dalam menangani masalah perampasan aset secara efektif dan berkeadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *