Polisi Bongkar Laboratorium Narkotika di Semarang – Diduga Sudah Produksi Jutaan Butir dalam 4 Bulan

Share: X Facebook
khrisna-edit-1783930020-f6cb045a7f

Polisi Bongkar Laboratorium Narkotika di Semarang

Pondokkebaikan.com – Sebuah operasi besar yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar laboratorium narkotika ilegal yang beroperasi di Kota Semarang. Pengungkapan ini terjadi pada bulan Juli tahun 2026 dan menjadi salah satu operasi penindakan narkoba terbesar yang melibatkan wilayah Jakarta hingga Jawa Tengah. Laboratorium clandestine ini memproduksi narkotika golongan I jenis karisoprodol dalam jumlah yang sangat signifikan. Petugas kepolisian berhasil menangkap dua tersangka utama dalam operasi ini, yaitu individu dengan inisial PD dan DJ. Proses penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dimulai dari Jakarta Utara dan kemudian meluas hingga ke Semarang.

Awal Mula Penangkapan Tersangka PD di Jakarta Utara

Kompol Avrilendy, yang menjabat sebagai Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang tersangka berinisial PD. Penangkapan awal ini terjadi pada hari Kamis tanggal 9 Juli 2026 di area parkir sebuah hotel yang berlokasi di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Dari tangan tersangka PD, polisi menemukan tiga karton berwarna cokelat yang berisi 120.000 butir narkotika golongan I jenis tablet karisoprodol. Keterangan ini menjadi kunci penting dalam melacak jaringan produksi narkotika hingga ke Semarang.

“Dari tangan tersangka PD kami menemukan tiga karton berwarna cokelat yang berisi 120.000 butir narkotika golongan I jenis tablet karisoprodol,” kata Avrilendy saat dikonfirmasi, Senin (13/7/2026).

Setelah mendapatkan keterangan dari tersangka PD, polisi kemudian melakukan pengembangan penyelidikan ke arah Semarang. Melalui proses ini, petugas berhasil menangkap tersangka kedua, yaitu DJ, yang berada di kawasan Pleburan, Semarang Selatan. Penyelidikan berlanjut hingga petugas menemukan sebuah gudang yang terletak di Gang Jati Asri, Kelurahan Wonolopo, Kecamatan Mijen, Kota Semarang. Gudang tersebut ternyata digunakan sebagai lokasi produksi atau clandestine lab untuk memproduksi narkotika karisoprodol. Selama operasi penyitaan, polisi berhasil mengamankan dua unit mesin produksi serta ratusan ribu butir tablet narkotika yang telah diproduksi sejak awal tahun 2026.

Detail Penyitaan dan Kapasitas Produksi

Dalam penggerebekan yang dilakukan di gudang tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti yang sangat berharga. Barang-barang yang diamankan antara lain mesin mixer untuk mengaduk bahan baku, mesin pencetak tablet, serta 188.000 butir tablet karisoprodol yang sudah siap edar. Selain itu, terdapat juga 10 tong yang berisi bubuk inti narkotika dengan berat total mencapai 250 kilogram. Bahan baku pendukung produksi lainnya juga disita dengan total berat mencapai 1.650 kilogram. Secara keseluruhan, polisi berhasil mengamankan dua mesin produksi, 308.000 butir tablet karisoprodol, serta 250 kilogram bahan baku inti narkotika.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, laboratorium ilegal tersebut telah beroperasi sejak awal tahun 2026 hingga bulan April 2026. Polisi memperkirakan selama sekitar tiga hingga empat bulan beroperasi, laboratorium tersebut telah memproduksi sekitar 1.108.000 butir tablet karisoprodol. Tablet-tablet ini diduga telah diedarkan ke berbagai kota dan lintas provinsi di Indonesia. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok bahan baku maupun jaringan yang lebih besar di balik produksi narkotika tersebut. Operasi ini membuktikan bahwa laboratorium narkotika di Semarang mampu memproduksi dalam skala besar dengan kapasitas produksi yang mengesankan.

Penjelasan Hukum dan Ancaman Pidana

Avrilendy menjelaskan bahwa karisoprodol merupakan narkotika golongan I. Meskipun senyawa ini dikenal sebagai salah satu komponen dalam pil PCC yang terdiri dari paracetamol, carisoprodol, dan caffeine, laboratorium yang dibongkar tersebut hanya memproduksi kandungan karisoprodol saja. Hal ini menunjukkan bahwa laboratorium tersebut fokus pada produksi satu jenis narkotika tertentu dengan kualitas yang konsisten.

“Soal pil Zenith/PCC, memang betul karisoprodol merupakan salah satu bahan pembuat PCC. Namun yang kami temukan, mereka hanya memproduksi kandungan karisoprodol,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 610 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana aparat penegak hukum berhasil membongkar jaringan produksi narkotika yang beroperasi di Semarang dengan kapasitas produksi jutaan butir dalam waktu relatif singkat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *