Proses Pengangkatan Jampidsus Baru Menunggu Usulan dari Kejaksaan Agung
Pondokkebaikan.com – Official Announcement – Pemerintah saat ini tengah menunggu langkah selanjutnya terkait pengisian kekosongan jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengonfirmasi bahwa Istana Negara belum menerima rekomendasi nama calon pengganti dari pihak Kejaksaan Agung. Langkah ini penting karena pengangkatan pejabat setingkat tersebut memerlukan persetujuan formal melalui mekanisme tertentu yang telah ditetapkan.
Resignasi Febrie Adriansyah: Keputusan Pribadi Tanpa Keppres
Peristiwa yang memicu proses ini adalah pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jampidsus. Keputusan tersebut resmi disampaikan pada hari Sabtu, tanggal 11 Juli 2026. Yang menarik, pengunduran diri ini tidak memerlukan penandatanganan Keputusan Presiden atau Keppres. Hal ini berbeda dengan mekanisme pengangkatan yang memerlukan instrumen hukum tersebut.
Mensesneg Prasetyo Hadi menjelaskan secara rinci alasan di balik perbedaan mekanisme ini. Menurutnya, langkah Febrie Adriansyah untuk mundur dari posisinya merupakan inisiatif pribadi. Karena sifatnya yang personal, maka tidak diperlukan Keppres untuk memvalidasi proses pengunduran diri tersebut. Pernyataan ini disampaikan langsung kepada para wartawan pada hari Senin, 13 Juli 2026.
“Jadi tidak menggunakan Keppres,” kata Prasetyo Hadi saat memberikan klarifikasi kepada media.
Prasetyo Hadi juga menambahkan bahwa instrumen Keppres akan tetap berlaku ketika proses pengangkatan pejabat baru akan dilakukan. Artinya, meskipun pengunduran diri tidak memerlukan Keppres, penggantian dengan pejabat baru akan melalui jalur tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Mekanisme Pengangkatan Jampidsus Baru
Proses pengisian jabatan Jampidsus yang baru akan melibatkan beberapa pihak kunci. Presiden Republik Indonesia akan menjadi pihak yang berwenang untuk mengangkat dan menetapkan pejabat baru melalui Keppres. Namun, langkah ini tidak dilakukan secara mandiri, melainkan berdasarkan usulan yang datang dari Jaksa Agung Republik Indonesia.
Hingga saat ini, Istana Negara masih menunggu rekomendasi resmi dari Jaksa Agung. Jaksa Agung yang saat ini memimpin Kejaksaan Agung adalah ST Burhanuddin. Beliau diharapkan dapat memberikan usulan nama calon yang tepat untuk mengisi kekosongan tersebut. Mekanisme ini memastikan bahwa proses seleksi dan pengangkatan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“Mekanismenya adalah jabatan tersebut diangkat dan ditetapkan oleh Presiden melalui Keppres berdasarkan usulan dari Jaksa Agung, yang sampai hari ini kami belum menerima usulan tersebut,” jelas Prasetyo Hadi.
Konfirmasi Resmi dari Kejaksaan Agung
Di sisi lain, Kejaksaan Agung juga telah memberikan konfirmasi resmi mengenai pengunduran diri Febrie Adriansyah. Informasi ini disampaikan melalui video pernyataan yang dirilis oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. Video tersebut berisi penjelasan detail mengenai proses penerimaan surat pengunduran diri.
Anang Supriatna menyatakan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin telah secara resmi menerima surat pengunduran diri dari Febrie Adriansyah. Penerimaan surat ini terjadi pada hari Sabtu, 11 Juli 2026, yang merupakan hari yang sama dengan pengunduran diri tersebut. Langkah ini menunjukkan bahwa proses administrasi telah berjalan dengan baik sejak awal.
“Pada hari ini, Sabtu 11 Juli 2026, bapak jaksa agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus,” ungkap Anang Supriatna dalam videonya.
Dampak Terhadap Penanganan Kasus
Pengunduran diri Febrie Adriansyah tidak serta-merta menghentikan seluruh aktivitas Jampidsus. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa seluruh tugas dan perkara yang sedang ditangani akan tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada gangguan signifikan dalam proses penegakan hukum.
Menurut Anang Supriatna, keputusan pengunduran diri ini merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas dalam proses penegakan hukum. Hal ini juga berkaitan erat dengan adanya proses penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Dengan demikian, pengunduran diri ini dapat dilihat sebagai upaya untuk menjaga harmonisasi antar lembaga penegak hukum.
“Itu seiring dengan adanya proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri,” kata Anang dalam pernyataannya.
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut, dan memastikan seluruh tugas fungsi serta penanganan perkara di lingkungan jampiduss dapat berjalan normal dan sesuai mekanisme berlaku,” tegas Anang Supriatna.
Hingga saat ini, berbagai pihak masih menantikan usulan resmi dari Jaksa Agung kepada Istana Negara. Proses ini diharapkan dapat berjalan lancar sehingga jabatan Jampidsus dapat segera diisi oleh pejabat baru yang kompeten. Seluruh pihak berharap agar transisi ini tidak menimbulkan hambatan berarti bagi penanganan kasus-kasus penting yang sedang berada di bawah naungan Jampidsus.



