Cegah Konflik Kepentingan, Legislator Desak Perombakan Penyidik Jampidsus di Kasus Febrie Adriansyah

Share: X Facebook
khrisna-edit-1783929601-05d9ad302d

Topics Covered: Legislator Desak Pergantian Penyidik Jampidsus

Pondokkebaikan.com – Untuk menghindari potensi konflik kepentingan yang dapat mempengaruhi independensi proses hukum, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Hinca Pandjaitan mengajukan usulan resmi agar terjadi pergantian Kasubdit penyidikan di lembaga Jampidsus. Langkah strategis ini diambil sebagai respons langsung atas kasus yang melibatkan mantan pejabat Jampidsus, Febrie Adriansyah, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi serta pencucian uang. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi publik dan lembaga legislatif.

Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri secara resmi telah menyerahkan seluruh penanganan perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung. Penyerahan ini dilakukan sebagai bentuk sinergi penegakan hukum antara kedua lembaga negara yang memiliki peran vital dalam sistem peradilan Indonesia. Dalam konteks ini, Hinca Pandjaitan, yang merupakan anggota Komisi III DPR RI, secara spesifik mengusulkan agar Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan perubahan pada posisi kepala subdirektorat penyidikan di bawah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Alasan Penggantian Penyidik

Hinca menjelaskan bahwa penggantian Kasubdit ini bertujuan untuk memastikan tidak adanya konflik kepentingan selama proses penyidikan berlangsung. Ia menekankan pentingnya mencari sosok yang “fresh” atau baru untuk memimpin penyidikan, sehingga hubungan-hubungan yang sempat diragukan oleh masyarakat dapat terputus secara tuntas. Topics Covered menyoroti bahwa langkah ini merupakan upaya transparansi yang diperlukan.

“Kalau saya menyarankan kepada Jaksa Agung, kasubdit-nya diganti dan carilah yang fresh (baru) supaya putus hubungan yang tadi kita ragukan di masyarakat,” ujar Hinca saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, pada Senin (13/7/2026).

Legislator ini mengakui bahwa keraguan publik terhadap independensi penyidikan kasus Febrie Adriansyah adalah hal yang wajar dan perlu ditangani dengan serius. Keraguan tersebut muncul setelah Kortastipidkor Polri memutuskan untuk menyerahkan perkara ke Kejaksaan Agung. Sebagai respons, Komisi III DPR RI telah membentuk panitia kerja (panja) yang bertugas mengawasi seluruh perkembangan proses hukum secara ketat dan transparan.

Komitmen Panja dan Transparansi

Panja yang dibentuk oleh Komisi III DPR RI telah menetapkan syarat penting bagi penyidik yang bertugas, yaitu tidak memiliki relasi dengan Febrie Adriansyah. Menurut Hinca, relasi yang dimaksud mencakup hubungan pekerjaan yang pernah terjalin selama ini. Hal ini menjadi kriteria utama dalam pemilihan penyidik baru untuk memastikan objektivitas.

“Artinya, enggak ada hubungan dengan pekerjaan (bersama FA) selama ini,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara.

Hinca juga meminta masyarakat untuk tidak ragu terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan bahwa Kejaksaan Agung memiliki pengalaman yang cukup dalam menangani kasus-kasus rasuah yang melibatkan internal lembaga. Selain itu, panja berkomitmen untuk terus menyuarakan pendapat masyarakat melalui media massa. Topics Covered mencatat bahwa komitmen ini menunjukkan keseriusan DPR dalam mengawasi kasus.

Menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan pemanggilan pihak terkait, Hinca menjelaskan bahwa panja akan memanggil pihak-pihak tertentu jika diperlukan, namun rapat tersebut akan dilakukan secara tertutup karena proses penyidikan masih berlangsung. Namun, penjelasan umum akan disampaikan kepada publik agar tetap mendapat informasi yang akurat.

“Jika diperlukan, panja ini akan memanggil (pihak tertentu) terkait penyidikan ini, tetapi rapatnya tertutup. Mengapa? Karena sedang penyidikan, tetapi kita akan jelaskan ke publik secara umum,” ujarnya.

Proses Penyerahan Kasus

Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya pada Sabtu (11/7) dini hari. Pada hari yang sama, ia ditetapkan menjadi tersangka. Sebelumnya, sejak tiga hari sebelum pengunduran diri, tim gabungan Polri telah melakukan penggeledahan di berbagai lokasi yang berkaitan dengan kasus tersebut. Penggeledahan ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang relevan.

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa penyerahan perkara dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung. Totok menyatakan bahwa penanganan penyidik Polri terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergitas penegakan hukum. Topics Covered menyoroti bahwa sinergitas ini merupakan langkah positif.

“Kami telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidik Polri terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergitas,” kata Totok dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) sekaligus Pelaksana Tugas Jampidsus Kejagung, Rudi Margono, menekankan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara profesional. Rudi menambahkan bahwa sinergitas ini bertujuan untuk memastikan penanganan perkara betul-betul profesional, menjunjung asas praduga tak bersalah, sehingga ada kepastian dalam penyelesaiannya. Topics Covered mencatat bahwa profesionalisme menjadi kunci utama.

“Sinergitas untuk memastikan penanganan perkara ini betul-betul profesional, menjunjung asas praduga tak bersalah, sehingga ada kepastian dalam penyelesaiannya,” kata Rudi.

Secara keseluruhan, perkembangan kasus Febrie Adriansyah menunjukkan komitmen kuat dari berbagai pihak untuk menegakkan hukum secara adil dan transparan. Topics Covered akan terus memantau perkembangan terbaru dari proses hukum ini untuk memberikan informasi yang akurat kepada publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *