Kenaikan harga CPO dipengaruhi penurunan produksi saat libur Lebaran

Kenaikan harga CPO dipengaruhi penurunan produksi saat libur Lebaran

Kenaikan harga CPO dipengaruhi penurunan produksi – Menurut informasi yang diterima, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan bahwa kenaikan harga referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (CPO) pada bulan Mei 2026 berhubungan langsung dengan penurunan produksi yang terjadi selama masa libur Idul Fitri. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menjelaskan bahwa HR CPO untuk periode 1 hingga 31 Mei 2026 ditetapkan sebesar 1.049,58 dolar AS per metrik ton (MT). Angka ini meningkat sebesar 59,95 dolar AS atau 6,06 persen dibandingkan dengan HR CPO pada periode 1-30 April 2026 yang sebelumnya mencapai 989,63 dolar AS per MT.

Analisis Penyebab Kenaikan Harga

Tommy menyatakan bahwa kenaikan HR CPO ini disebabkan oleh dua faktor utama. Pertama, permintaan terhadap produk tersebut mengalami peningkatan, sementara ketersediaan pasokan mengalami penurunan akibat adanya jeda produksi selama libur Lebaran. Kedua, kenaikan harga minyak mentah yang dipicu oleh ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah juga berkontribusi terhadap kenaikan harga referensi CPO. Menurutnya, situasi tersebut memengaruhi dinamika harga global, sehingga memantulkan dampaknya ke pasar lokal.

“Harga referensi CPO meningkat karena adanya kenaikan permintaan, sementara produksinya turun akibat libur Idul Fitri. Selain itu, kenaikan harga minyak mentah akibat situasi geopolitik di Timur Tengah turut memicu kenaikan HR CPO,” kata Tommy dalam keterangan di Jakarta, Kamis.

Berdasarkan data yang diberikan, HR CPO Mei 2026 naik dibandingkan dengan periode sebelumnya. Pemerintah menggunakan PMK untuk menentukan Bea Keluar (BK) dan Pungutan Ekspor (PE) selama bulan tersebut. Untuk BK, tarif diberlakukan sebesar 178 dolar AS per MT, sedangkan PE dikenakan sebesar 12,5 persen dari HR CPO Mei 2026, yaitu 131,1978 dolar AS per MT. Kenaikan ini memperlihatkan dinamika pasar yang cukup signifikan, terutama dalam konteks ekonomi nasional.

Lihat Juga :   Key Strategy: Kementrans siapkan Ekspedisi Patriot bagi 1.400 peserta tahun ini

Metode Penetapan Harga Referensi

Penetapan HR CPO Mei 2026 berdasarkan rata-rata harga dari tiga sumber utama, yaitu Bursa CPO Indonesia, Bursa CPO Malaysia, serta Harga Port CPO Rotterdam. Harga rata-rata dari ketiga bursa tersebut pada periode 20 Maret hingga 19 April 2026 masing-masing sebesar 955,79 dolar AS per MT, 1.143,37 dolar AS per MT, dan 1.475,07 dolar AS per MT. Dengan menggabungkan nilai-nilai ini, Kemendag menghasilkan HR CPO Mei 2026 yang digunakan sebagai dasar perhitungan tarif ekspor.

Tommy menjelaskan bahwa ketentuan ini diatur dalam Permendag Nomor 35 Tahun 2025. Jika selisih harga rata-rata dari tiga sumber melebihi 40 dolar AS, maka HR CPO akan diambil dari dua harga yang menjadi median dan terdekat dari median. “Dengan perhitungan tersebut, HR CPO bersumber dari Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia. Berdasarkan penjumlahan dan pembagian rata-rata, HR CPO ditetapkan sebesar 1.049,58 dolar AS per MT,” tambahnya.

Dampak pada Minyak Goreng

Selain itu, Kemendag juga menetapkan tarif Bea Keluar (BK) untuk minyak goreng (RBD palm olein) yang dikemas dalam kemasan bermerek dan memiliki berat netto maksimal 25 kg. Tarif BK tersebut sebesar 48 dolar AS per MT, yang tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1029 Tahun 2026. Penetapan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk mengatur biaya ekspor produk pangan yang menjadi andalan ekonomi masyarakat.

Pemilihan tarif BK yang berbeda untuk minyak goreng dibandingkan dengan CPO menunjukkan perbedaan regulasi yang diterapkan. Sementara HR CPO Mei 2026 mencapai tingkat yang lebih tinggi, tarif BK untuk minyak goreng tetap dipertahankan dengan angka 48 dolar AS per MT. Tommy menegaskan bahwa keputusan ini berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan yang telah ditetapkan, dan ditujukan untuk memastikan keseimbangan antara kepentingan produsen dan konsumen.

Lihat Juga :   Yang Dibahas: BPJPH-LPS perkuat sinergi pengembangan ekosistem jaminan produk halal

Konteks Ekonomi Nasional

Kenaikan harga CPO dan minyak goreng pada Mei 2026 memicu perhatian terhadap dinamika pasar domestik dan internasional. Sebagai bahan baku penting dalam produksi minyak goreng, kenaikan HR CPO diharapkan akan berdampak pada harga jual minyak goreng di pasar dalam negeri. Selain itu, tarif BK yang ditetapkan pada bulan tersebut menjadi indikator penting dalam menentukan kompetitivitas produk ekspor Indonesia di pasar global.

Dalam konteks ini, Kemendag terus memantau fluktuasi harga serta memperhatikan faktor-faktor yang memengaruhi supply dan demand. Tommy mengatakan bahwa kebijakan penetapan HR CPO dan BK ini tidak hanya berdasarkan data historis, tetapi juga dipengaruhi oleh proyeksi permintaan dan kondisi pasar yang dinamis. “Pemerintah mengupayakan pengaturan tarif yang seimbang, sehingga tidak merugikan produsen secara signifikan,” ujarnya.

Di samping itu, kenaikan harga CPO juga memengaruhi keputusan produsen dalam