KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo dan Dua Pejabat Pemkab Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan

Share: X Facebook
99773-bupati-sukoharjo-etik-suryani-1

KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo dan Dua Pejabat

KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo dan Dua Pejabat sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Penetapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim penyidik KPK selama beberapa waktu terakhir. Berdasarkan kecukupan bukti permulaan yang sah, KPK memutuskan untuk menaikkan perkara ke tahap penyidikan formal dengan menetapkan tiga pejabat tinggi sebagai tersangka utama.

Identitas dan Peran Para Tersangka

Ketiga tersangka yang ditetapkan KPK merupakan pejabat strategis di lingkungan Pemkab Sukoharjo. Tersangka pertama adalah Bupati Sukoharjo, Etik Suryani yang lebih dikenal dengan inisial ETS. Ia menjadi tersangka utama karena diduga menjadi penerima dana hasil pemerasan. Tersangka kedua adalah Richard Tri Handoko, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dengan inisial RCH. Tersangka ketiga adalah Tri Mulyo, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo yang dikenal dengan inisial TRM.

KPK menduga ketiga pejabat ini terlibat dalam jaringan pemerasan yang terorganisir terhadap pegawai di lingkungan pemerintah kabupaten. Mekanisme pemerasan dilakukan melalui dua jalur utama, yaitu setoran upah pungut dan setoran rutin yang berasal dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD). Dana-dana yang terkumpul melalui mekanisme tersebut diduga mengalir kepada Bupati Sukoharjo untuk kepentingan pribadi dan operasional tertentu.

Waktu dan Proses Penetapan Tersangka

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengumumkan penetapan tersangka dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Jakarta pada Sabtu, 11 Juli 2026. Dalam pernyataannya, ia menjelaskan bahwa KPK telah menyelesaikan tahap penyelidikan awal dan kini perkara masuk ke tahap penyidikan formal. Proses ini melibatkan pengumpulan bukti-bukti kuat yang mendukung penetapan tersangka.

“Berdasarkan kecukupan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga (3) orang sebagai tersangka,” jelas Asep Guntur Rahayu.

Sebelum penetapan tersangka, kasus ini telah terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim KPK pada 9 Juli 2026. Operasi tersebut mencakup wilayah Sukoharjo, Solo, dan Wonogiri sebagai bagian dari penyelidikan menyeluruh terhadap praktik pemerasan yang berlangsung selama periode tertentu. OTT ini menjadi katalisator utama dalam pengungkapan kasus besar ini.

KPK selanjutnya menahan ketiga tersangka selama periode 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 10 hingga 29 Juli 2026. Penahanan dilaksanakan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk memfasilitasi proses penyidikan lebih lanjut tanpa gangguan. Selama masa penahanan, para tersangka akan dimintai keterangan lengkap terkait modus operandi pemerasan.

Dasar Hukum dan Potensi Sangsi Pidana

Atas perbuatan yang dilakukan, ketiga tersangka menghadapi tuntutan hukum berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku. Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa sangsi pidana yang dikenakan merujuk pada Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perlu dicatat bahwa undang-undang tersebut telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perubahan ini memperkuat kerangka hukum dalam menangani kasus-kasus korupsi yang melibatkan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tingkat kabupaten dengan mekanisme pemerasan yang terstruktur. Dana yang dikumpulkan dari berbagai OPD menunjukkan bahwa praktik ini berlangsung secara rutin dan melibatkan banyak pihak di lingkungan pemerintah daerah. Penyidikan lebih lanjut akan mengungkap detail mekanisme pemerasan serta jumlah dana yang terkumpul selama periode tertentu.

Para tersangka diharapkan dapat memberikan keterangan lengkap selama masa penahanan untuk membantu proses penyidikan. KPK akan terus melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti yang telah dikumpulkan serta melakukan pendalaman terhadap modus operandi pemerasan yang dilakukan. Proses hukum ini akan menentukan akhir dari kasus besar yang mengguncang dunia politik lokal Sukoharjo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *