Announced: Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR sebagai Tersangka
Pondokkebaikan.com – Announced – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Kepolisian Republik Indonesia resmi mengumumkan penetapan dua tersangka dalam kasus yang melibatkan dugaan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang. Kedua tersangka tersebut dikenal dengan inisial DR dan FA, yang merupakan Febrie Adriansyah. Announced secara resmi oleh Polri setelah melalui proses penyidikan yang komprehensif di Jakarta.
Irjen Totok Suharyanto, yang menjabat sebagai Kakortas Tipikor Polri, menyampaikan bahwa penyidik telah berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang cukup kuat untuk menetapkan kedua tersangka tersebut. Announced dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Jakarta pada hari Sabtu, tanggal 11 Juli 2026, Totok menjelaskan perkembangan terbaru dalam perkara ini dengan detail.
Proses Penetapan Tersangka
“Berdasarkan gelar perkara kita telah menetapkan dua tersangka saat ini,” ujar Totok Suharyanto di hadapan para wartawan yang hadir.
Tersangka DR diduga kuat melakukan tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari tindak pidana korupsi. Berdasarkan keterangan resmi dari Polri, DR dijerat dengan Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Selain itu, DR juga menghadapi ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru.
Sementara itu, tersangka FA yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus juga ditetapkan sebagai tersangka. Announced bahwa FA diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang. Totok menjelaskan bahwa FA ditetapkan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri.
“Dan atau tindak pidana korupsi lainnya sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf E kecil, 12 huruf B besar tindak pidana korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU atau sekarang KUHP adalah 607 yang ayat 1 huruf A dan huruf B,” tambah Totok.
Sebelum penetapan tersangka, penyidik telah melakukan berbagai langkah investigatif yang komprehensif. Proses pemeriksaan melibatkan 15 saksi dan dua orang ahli yang memberikan keterangan terkait perkara. Announced bahwa penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang dianggap relevan untuk melengkapi alat bukti sebelum akhirnya menetapkan tersangka.
Totok Suharyanto menegaskan bahwa proses penanganan yang dilakukan oleh Polri telah melibatkan pemeriksaan terhadap 15 saksi dan dua ahli. Penggeledahan juga telah dilakukan di beberapa lokasi yang telah dimonitor sejak awal oleh seluruh tim penyidik. Announced sebagai bagian dari upaya memastikan kelancaran proses hukum.
“Proses penanganan yang dilakukan oleh Polri, kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, kemudian dua ahli, termasuk telah melakukan beberapa penggeledahan di beberapa lokasi yang rekan-rekan seluruhnya sudah sejak awal monitor dan mengetahui,” tandas Totok.
Terkait tersangka DR, penyidik telah melakukan penahanan sejak tanggal 10 Juli 2026. Announced bahwa DR ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk kepentingan proses penyidikan hukum. Penahanan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran proses hukum dan mencegah tersangka melarikan diri atau mengganggu jalannya penyidikan.
“Kemudian terhadap DR, ini telah kita lakukan penahanan sejak tanggal 10 dan saat ini penahanan ada di Rutan Polda Metro Jaya,” jelas Totok.
Selain itu, Totok juga mengungkapkan bahwa Polri dan Kejaksaan Agung telah mencapai kesepakatan mengenai pelimpahan penyidikan tiga perkara kepada Korps Adhyaksa. Announced sebagai langkah strategis dalam bentuk sinergi penanganan perkara antara kedua institusi penegak hukum di Indonesia.
“Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan Polri, penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka untuk sinergitas yang tadi telah disampaikan oleh Plt Jampidsus,” pungkas Totok.
Perkembangan kasus ini menunjukkan komitmen kuat dari Polri dan Kejaksaan Agung dalam memberantas tindak pidana korupsi dan pencucian uang di Indonesia. Dengan penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan, diharapkan proses hukum dapat berjalan lancar dan memberikan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat. Announced sebagai bagian dari upaya transparansi penegakan hukum.



