3 Perkara Korupsi Febrie Adriansyah Dialihkan ke Kejagung
Pondokkebaikan.com – Kejaksaan Agung Indonesia resmi mengambil alih penanganan tiga perkara korupsi besar yang sebelumnya menjadi kewenangan kepolisian. Langkah ini dilakukan pada Sabtu, 11 Juli 2026, di Jakarta sebagai bentuk sinergi antar lembaga penegak hukum. Penyerahan perkara ini bertujuan mempercepat proses hukum dan memberikan kepastian bagi masyarakat yang telah lama menunggu penyelesaian kasus-kasus korupsi berskala nasional.
Tiga perkara yang dialihkan mencakup dugaan korupsi di PT PLN, PT Asabri, dan PT CBS. Dalam proses penyelidikan, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Barang bukti yang disita meliputi emas dan uang tunai dengan total nilai mencapai ratusan miliar rupiah. Penyerahan ini menandai babak baru dalam penanganan kasus-kasus strategis tersebut.
Percepatan Proses Hukum Jadi Prioritas
Plt Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Rudi Margono, menjelaskan bahwa penyerahan perkara ini mencerminkan komitmen bersama untuk profesionalisme dan transparansi. Menurutnya, faktor kecepatan menjadi kunci utama dalam pengambilalihan kasus-kasus ini. Langkah ini juga merupakan respons terhadap ekspektasi publik serta dorongan dari Komisi III DPR RI.
“Kami secara formil akan menerima penyerahan penanganan tiga perkara hari ini. Ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan, profesionalisme, dan sinergi dalam penanganannya,” ujar Rudi Margono dalam konferensi pers di Gedung Kejagung RI, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).
Rudi Margono menambahkan bahwa publik telah lama menunggu perkembangan terbaru terkait penyelesaian perkara-perkara korupsi ini. Sinergi antara Kejagung dan Polri diharapkan dapat memberikan hasil yang optimal dalam menyelesaikan kasus-kasus yang menjadi perhatian masyarakat luas.
Detail Tersangka dan Proses Koordinasi
Dalam proses transisi penanganan, Jampidsus akan berfokus pada pengembangan alat bukti, pendalaman informasi, serta pengamanan barang bukti. Meskipun kini penanganan berada di bawah kendali Kejagung, koordinasi erat akan tetap dijalin dengan jajaran Kortastipidkor Polri untuk memastikan kepastian dalam penyelesaiannya.
“Hari ini walau diserahkan kepada Jampidsus, kita tetap koordinasi sinergi dengan Kakortastipidkor beserta jajaran agar ada kepastian dalam penyelesaiannya,” tambah Rudi Margono.
Terkait tersangka, Rudi Margono mengungkapkan bahwa dua orang telah ditetapkan. Tersangka pertama adalah Don Ritto dari pihak swasta dengan inisial DR. Tersangka kedua adalah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang merupakan oknum pegawai negeri dengan inisial F. Keduanya berasal dari sektor swasta dan birokrasi.
Rudi memastikan bahwa tim penyidik Jampidsus akan bekerja secara teliti untuk menguji hubungan kausalitas antara barang bukti yang ada dengan sangkaan tindak pidana. Seluruh proses hukum akan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah selama penyelidikan berlangsung. Pendekatan yang lebih terpadu ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus-kasus korupsi tersebut.
“Tentunya kami selaku penyidik akan memastikan alat bukti yang ada, barang bukti yang ada, dan hubungan kausalitas dengan apa yang disangkakan. Yang lebih penting juga kita tetap menghormati asas praduga tak bersalah,” pungkasnya.



