Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie – Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Share: X Facebook
10005-jampidsus-febrie-adriansyah

Don Ritto Ditahan Bersama Febrie di Rutan Polda Metro Jaya

Pondokkebaikan.com – Don Ritto resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama Febrie Adriansyah, mantan Jampidsus, dalam kasus korupsi dan pencucian uang. Proses penahanan kedua tersangka ini telah dilakukan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026. Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari gelar perkara yang telah diselesaikan oleh penyidik Kortastipidkor Polri. Don Ritto yang merupakan pihak swasta dan Febrie yang sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus kini menghadapi berbagai pasal dalam undang-undang terkait.

Hasil Penggeledahan dan Penyitaan Aset

Para penyidik melakukan operasi penggeledahan di beberapa lokasi yang berkaitan dengan Don Ritto. Penggeledahan pertama dilakukan di kediaman pengacara tersebut yang terletak di kawasan Gandaria Selatan, Jakarta Selatan. Lokasi kedua yang digeledah adalah sebuah rumah di daerah Cilandak, Jakarta Selatan. Operasi ini berhasil menemukan sejumlah aset berharga yang menjadi bukti dalam kasus ini.

Kombes Pol Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyampaikan bahwa tim penyidik berhasil menyita uang tunai dalam dua mata uang. Uang tersebut terdiri dari Rupiah dan Dolar Amerika Serikat yang ditemukan di lokasi penggeledahan. Jumlah uang yang disita cukup signifikan dan menjadi bagian penting dari bukti kasus.

Pada salah satu TKP lainnya, yaitu sebuah rumah di daerah Cilandak, Jakarta Selatan, ditemukan uang tunai sebesar Rp520.000.000 dan 133 ribu USD, ujar Kombes Pol Budi Hermanto dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (10/7/2026).

Dasar Hukum dan Proses Pemeriksaan

Irjen Totok Suharyanto, Kakortas Tipikor Polri, menjelaskan bahwa penyidik telah menemukan bukti-bukti yang cukup kuat. Dalam konferensi pers di Jakarta pada Sabtu (11/7/2026), Totok menyatakan bahwa proses gelar perkara telah selesai dilakukan. Don Ritto diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari tindak pidana korupsi.

Sanksi hukum yang dihadapi Don Ritto mencakup Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Selain itu, terdapat juga ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c dalam KUHP baru yang menjadi dasar penjeratan hukum. Kedua tersangka kini harus menghadapi proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan gelar perkara kita telah menetapkan dua tersangka saat ini, kata Totok saat memberikan keterangan kepada media.

Para penyidik juga bergerak cepat dalam memeriksa sejumlah saksi yang terkait dengan kasus ini. Don Ritto sendiri telah dimintai keterangan bersama dengan beberapa saksi kunci. Dari Kafe de’Clan, terdapat dua saksi yang diperiksa. Sementara itu, dari Koin Money Changer, empat staf dengan inisial DH, HH, ER, dan RP juga memberikan kesaksian.

Budi Hermanto menambahkan bahwa pemeriksaan saksi juga mencakup satu saksi yang merupakan driver pribadi Don Ritto serta saksi tambahan dari NH. Proses pemeriksaan saksi ini bertujuan untuk memperkuat bukti-bukti yang telah dikumpulkan selama penyelidikan. Semua saksi memberikan keterangan yang relevan dengan jalannya kasus.

Sebelumnya, telah dilaporkan bahwa Febrie Adriansyah telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus. Sebagai gantinya, Rudi Margono resmi menjabat sebagai Pejabat Sementara (Plt) Jampidsus. Pergantian kepemimpinan ini terjadi seiring dengan berkembangnya kasus yang melibatkan Febrie sebagai tersangka.

Kasus ini menjadi perhatian serius dari berbagai pihak mengingat melibatkan mantan pejabat publik dan pihak swasta dalam satu rangkaian tindak pidana. Proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan keadilan ditegakkan bagi semua pihak yang terlibat. Kedua tersangka diharapkan dapat menjalani proses hukum dengan baik hingga putusan akhir keluar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *