Solving Problems: CORE: Pemanfaatan aset sitaan oleh negara harus diiringi transparansi
CORE: Pemanfaatan Aset Sitaan oleh Negara Harus Diiringi Transparansi
Solving Problems – Jakarta, Rabu – Yusuf Rendy Manilet, ekonom dari Center of Reform on Economics (CORE), menyoroti pentingnya transparansi dalam penggunaan aset sitaan oleh pemerintah. Menurutnya, revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2026, yang mengganti PMK 240/2016 tentang Pengurusan Piutang Negara, menjadi solusi untuk masalah klasik terkait pengelolaan aset yang terabaikan. Yusuf mengungkapkan, aset sitaan yang terlantar dan kehilangan nilai dapat kini dimanfaatkan lebih efisien, terutama untuk menunjang pemulihan piutang secara lebih cepat.
Mekanisme Lelang yang Dikurangi
Dalam wawancara dengan ANTARA, Yusuf menjelaskan bahwa lelang bukan sekadar prosedur formal, tetapi alat penting untuk menjamin keadilan harga dan proses yang terbuka. Ia mengkritik penggantian mekanisme pasar dengan keputusan administratif, yang menurutnya menimbulkan risiko pengambilan keputusan tanpa keterlibatan pihak eksternal. Yusuf menegaskan bahwa penggunaan aset sitaan oleh pemerintah harus didasari sistem yang terukur dan tidak sembarangan.
“Secara ekonomi, tindakan mengabaikan aset yang menganggur adalah tidak efisien. Negara menanggung biaya administrasi, tetapi tidak ada aliran kas yang masuk. Jadi, ide untuk mengaktifkan aset sebelum lelang justru masuk akal, terlebih jika tujuannya adalah mempercepat pengembalian utang,” ujar Yusuf.
Menurut Yusuf, kebijakan ini bisa memberikan dampak positif dalam jangka pendek dengan mengubah potensi aset menjadi sumber penerimaan negara. Namun, ia juga memperingatkan adanya kompromi terhadap kepastian hukum. “Pelaku usaha mungkin merasa bahwa negara memiliki kekuasaan lebih besar dalam mengelola aset yang dalam sengketa, bahkan sebelum proses hukum berakhir. Hal ini bisa memengaruhi persepsi risiko mereka saat berbisnis,” tambahnya.
Transparansi sebagai Fondasi
Yusuf menekankan bahwa desain pengawasan harus diaplikasikan secara optimal, dengan transparansi sebagai dasar utama. Ia menyarankan bahwa semua aset yang dimanfaatkan perlu diumumkan ke publik, termasuk nilai taksirannya, skema penggunaan, serta pihak yang diberi hak mengoperasikan aset tersebut. “Selain itu, penilaian harga wajib melibatkan pihak independen agar tidak ada ruang untuk undervaluation (penghargaaan terlalu rendah),” katanya.
Dalam konteks pemanfaatan aset, Yusuf mengusulkan adanya kompetisi minimal, meskipun bukan dalam bentuk lelang penuh. Ia mencontohkan penggunaan penawaran terbatas sebagai alternatif, sehingga harga yang terbentuk tetap rasional dan berdasarkan pertimbangan objektif. “Jika tidak ada mekanisme pembanding harga yang jelas, aset sitaan bisa saja dimanfaatkan secara tidak adil oleh pihak tertentu,” tambahnya.
Perubahan dalam PMK 23/2026
Sebagai catatan, PMK 23/2026 memiliki penambahan pasal sisipan pada Pasal 186A. Pasal ini menyatakan bahwa barang jaminan atau harta lainnya yang dimiliki oleh penanggung utang dan telah disita oleh negara dapat langsung dimanfaatkan oleh pemerintah melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), tanpa perlu izin dari penanggung utang. Perubahan ini, menurut Yusuf, menunjukkan kecenderungan mengurangi proses lelang sebagai alat utama dalam penilaian aset.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, menjelaskan bahwa penggunaan aset sitaan tanpa lelang diatur secara ketat dan berlapis untuk menghindari konflik kepentingan. Menurutnya, kebijakan ini tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui mekanisme check and balance yang dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum. “Dengan sistem ini, pemerintah memastikan bahwa penggunaan aset tidak terjadi tanpa adanya pengawasan yang memadai,” ujarnya.
“Di sini, transparansi menjadi faktor kunci. Jika tidak diatur dengan baik, ada potensi untuk penggunaan aset sitaan yang tidak tepat sasaran, terutama dalam kondisi ekonomi yang tidak stabil,” tambah Deni.
Yusuf mengakui bahwa penggunaan aset sitaan tanpa lelang bisa menghasilkan keuntungan segera, tetapi ia mengingatkan bahwa ini berpotensi mengurangi kredibilitas sistem hukum. “Bila tidak diimbangi dengan kejelasan prosedur, kebijakan ini bisa dianggap sebagai cara pemerintah mempercepat penerimaan kas, sekaligus memperlebar ruang untuk diskresi yang berlebihan,” katanya.
Keseimbangan Antara Efisiensi dan Keadilan
Menurut Yusuf, keseimbangan antara efisiensi pemanfaatan aset dan kepastian hukum harus diperhatikan secara matang. Ia mencontohkan bahwa jika transparansi diterapkan dengan baik, masyarakat dapat melihat proses ini sebagai upaya optimalisasi sumber daya negara. “Transparansi juga meminimalkan risiko korupsi atau penyalahgunaan wewenang oleh pejabat terkait,” jelasnya.
Dalam konteks jangka pendek, Yusuf mengungkapkan bahwa perubahan ini bisa meningkatkan penerimaan negara, terutama ketika aset yang sebelumnya tidak dioperasikan kini bisa dimanfaatkan untuk keperluan pemerintah. Namun, ia memperingatkan bahwa di jangka panjang, kebijakan ini bisa mengurangi kepercayaan publik terhadap proses hukum. “Hal ini terutama terjadi jika masyarakat merasa bahwa lelang yang sebelumnya menjadi standar keadilan kini digantikan dengan keputusan internal yang tidak terbuka,” tuturnya.
Deni Surjantoro menegaskan bahwa pemanfaatan aset sitaan tetap didasari prinsip akuntabilitas. Ia menyatakan bahwa pemerintah menerapkan berbagai langkah untuk mengendalikan penggunaan aset tersebut, seperti pengawasan internal dan pembagian wewenang kepada PUPN. “Meskipun ada perubahan dalam prosedur, sistem ini tetap mengedepankan prinsip hukum dan transparansi,” tambah Deni.
Yusuf menggarisbawahi bahwa keberhasilan kebijakan ini bergantung pada bagaimana transparansi dijalankan secara efektif. Ia menyarankan bahwa pihak eksternal, seperti lembaga audit independen atau publik, perlu terlibat dalam pengawasan agar tidak ada ketidakseimbangan dalam proses pemanfaatan aset. “Jika transparansi ditegakkan dengan baik, kebijakan ini bisa menjadi solusi yang tepat untuk masalah piutang negara,” ujarnya.
Dengan adanya PMK 23/2026, Yusuf berharap pemerintah mampu mengelola aset sitaan secara lebih bijak. Ia menekankan bahwa transparansi dan mekanisme pemantauan yang kuat adalah kunci untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan. “Pemanfaatan aset sitaan bukan hanya tentang efisiensi, tetapi juga tentang keadilan dan kepercayaan publik,” pungkas Yusuf.
Kebijakan ini menunjukkan upaya pemerintah untuk mempercepat pemulihan piutang, tetapi juga menimbulkan tantangan dalam memastikan proses hukum tetap transparan. Dengan penambahan pasal dalam PMK 23/2026, Yusuf melihat potensi perbaikan dalam sistem pengelolaan aset, asalkan diiringi penegakan aturan yang ketat dan partisipasi pihak yang berkepentingan.
Kementerian Keuangan pun berupaya menjaga keseimbangan antara kecepatan pemulihan piutang dan kepastian hukum. Deni Surjantoro menjelaskan bahwa meskipun lelang tidak lagi menjadi satu-satunya cara, pemerintah tetap memastikan semua proses dilakukan dengan profesionalisme. “Ini adalah langkah strategis untuk