New Policy: Eks Ajudan Prabowo Dipimpin Penjemputan Saksi Jampidsus
Pondokkebaikan.com – Media sosial kembali dihebohkan dengan adanya informasi yang menyebutkan seorang mantan ajudan Presiden Prabowo Subianto memimpin penjemputan saksi dalam kasus Jampidsus di Polda Metro Jaya. Kejadian ini terjadi pada malam hari, Rabu (8/7/2026), ketika sejumlah unggahan viral menyebutkan adanya rombongan yang datang untuk menjemput saksi dalam rangka penyidikan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPPU). Kasus tersebut melibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. New Policy ini menjadi perhatian publik karena melibatkan figur militer yang cukup dikenal.
Dalam unggahan yang viral tersebut, nama Brigjen Wahyo Yuniartoto disebut sebagai salah satu tokoh yang terlibat. Ia merupakan mantan ajudan Presiden Prabowo Subianto dan saat ini bertugas di Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Selain itu, Brigjen TNI Anggiat Napitupulu yang berkedudukan di Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) juga disebutkan ikut serta dalam aksi tersebut. Kedua perwira ini berpangkat brigadir jenderal dan dianggap sebagai figur penting dalam peristiwa yang menjadi perbincangan publik. New Policy yang sedang berlangsung menunjukkan bagaimana proses hukum berjalan dengan melibatkan berbagai pihak.
Klarifikasi Resmi dari TNI
Merespons rumor yang berkembang, Kapuspen TNI Brigjen Muhammad Nas segera memberikan pernyataan resmi. Ia menepis tuntas segala informasi yang menyebutkan adanya keterlibatan personel TNI dalam aksi penggerudukan di Polda Metro Jaya. Menurut Nas, tidak ada satupun prajurit yang datang ke kantor polisi tersebut untuk keperluan terkait perkara yang sedang ditangani. Pernyataan ini menjadi bagian dari New Policy komunikasi publik yang transparan dari institusi militer.
“Berita itu tidak benar, tidak ada prajurit TNI yang ke Polda terkait masalah ini,” tegas Nas dalam pernyataannya pada Kamis (9/7/2026).
Kapuspen juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum melalui proses verifikasi. Ia menilai bahwa banyak pihak yang memanfaatkan momen ini untuk tujuan tertentu. “Terlalu hiperbola, waspada provokator yang memanfaatkan momen ini,” imbau Nas dengan tegas. New Policy ini diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi masyarakat yang mengikuti perkembangan kasus.
Posisi TNI terhadap Proses Hukum
Nas menegaskan bahwa institusi militer tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. TNI tidak akan mencampuri kewenangan aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus yang menjadi tanggung jawab mereka. “Kalau ada kasus, pasti TNI sangat menghargai proses,” katanya, menunjukkan sikap profesionalisme institusi militer terhadap lembaga peradilan. New Policy yang diterapkan menunjukkan komitmen TNI untuk tidak mengganggu jalannya penyidikan.
Selain itu, Kapuspen juga memberikan penjelasan mengenai keberadaan personel TNI yang terlihat melakukan pengamanan di kediaman Febrie Adriansyah di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Pengamanan tersebut telah berlangsung sejak malam Rabu (8/7/2026) dan tidak berkaitan dengan isu yang berkembang seputar penyidikan perkara korupsi. “Pengamanan itu tidak berkaitan dengan isu lain yang saat ini berkembang,” klaimnya. Masyarakat diharapkan memahami bahwa New Policy ini bertujuan untuk menjaga netralitas institusi militer.
Sita Emas dan Uang di Rumah Jampidsus
Sementara itu, Polri melakukan operasi penggeledahan terhadap sejumlah lokasi yang diduga milik Febrie Adriansyah. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita emas seberat 74 kilogram serta uang tunai senilai ratusan miliar rupiah. Sitaan ini menjadi bukti penting dalam proses penyidikan kasus korupsi dan TPPPU yang melibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tersebut. New Policy yang diterapkan oleh Polri menunjukkan ketegasan dalam menangani kasus-kasus besar.
Nas menambahkan bahwa proses penggeledahan yang dilakukan kepolisian sepenuhnya berada dalam kewenangan Polri. “Adapun mengenai informasi adanya penggeledahan oleh Polri terhadap sejumlah lokasi, hal tersebut merupakan proses yang berbeda dan menjadi kewenangan Polri,” tegas Nas. Dengan demikian, masyarakat dapat memahami bahwa setiap tindakan yang dilakukan oleh berbagai institusi memiliki dasar hukum dan tujuan yang jelas, meskipun pada awalnya menimbulkan kebingungan di kalangan publik. New Policy ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus Jampidsus tersebut.



