Benarkah Jampidsus Febrie Adriansyah Mengundurkan Diri? Ini Jawaban Komisi III DPR

Share: X Facebook
khrisna-edit-1783597913-85f68ccc8f

Komisi III DPR RI Tegaskan Prinsip Penegakan Hukum dalam Kasus Batu Bara, Enggan Konfirmasi Pengunduran Diri Febrie Adriansyah

Pondokkebaikan.com – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia secara resmi menyatakan dukungannya terhadap langkah Kepolisian Republik Indonesia dalam menangani secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada proses pengadaan batu bara untuk kebutuhan pembangkit listrik. Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah konferensi pers yang diselenggarakan di Jakarta pada hari Kamis, tanggal 9 Juli 2026.

Konferensi Pers di Komplek Parlemen Senayan

Sesi konferensi pers tersebut awalnya dijadwalkan berlangsung di Ruang Rapat Komisi III DPR RI yang berlokasi di dalam kawasan Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta. Dalam kesempatan ini, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, hadir untuk memberikan klarifikasi terkait berbagai isu yang sedang berkembang di masyarakat, khususnya menyangkut kasus korupsi batu bara dan kabar pengunduran diri pejabat tinggi penegak hukum.

Ketua Komisi III DPR RI memilih untuk tidak memberikan tanggapan langsung terhadap informasi yang beredar mengenai Jampidsus Febrie Adriansyah yang dikabarkan akan mengundurkan diri dari jabatannya. Keputusan ini diambil karena masih diperlukan proses konfirmasi lebih lanjut sebelum memberikan pernyataan resmi.

Dukungan Terhadap Kortas Tipikor Polri

Dalam paparannya, Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III DPR RI memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap kinerja Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Mabes Polri. Langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh Kortas Tipikor dalam menangani kasus korupsi batu bara mendapat dukungan penuh dari komisi yang dipimpinnya.

“Komisi III DPR RI memberikan apresiasi dan sekaligus mendukung Kortas Tipikor Mabes Polri yang melakukan penegakan hukum pemberantasan korupsi dalam kasus korupsi batu bara,” ujar Habiburokhman dengan tegas.

Lebih lanjut, Ketua Komisi III DPR RI menekankan bahwa proses penyidikan dan penuntutan kasus ini harus dilakukan dengan prinsip-prinsip yang kuat. Ia menyebutkan bahwa kasus tersebut harus diusut tuntas dengan mengedepankan lima pilar utama, yaitu prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan, dan independen. Kelima prinsip ini menjadi fondasi penting agar proses hukum berjalan adil dan dapat dipertanggungjawabkan.

Media Menanyakan Kabar Pengunduran Diri Febrie

Setelah menyampaikan pernyataan resmi, Habiburokhman membuka kesempatan bagi awak media untuk mengajukan pertanyaan. Dua wartawan diberikan kesempatan untuk menanyakan hal yang sama, yaitu seputar kabar pengunduran diri Jampidsus Febrie Adriansyah dari jabatannya.

“Izin Pak, ingin mengonfirmasi kepada Komisi III kan perkara batu bara ini kan sekarang berhembus ada keterlibatan nama-nama pejabat tertentu termasuk pejabat di situ sendiri. Nah apakah Komisi III sudah mendapatkan informasi terkait hal itu karena belakangan juga muncul kabar adanya posisi Jampidsus bakal berganti karena Pak Febrie dikabarkan mengundurkan diri dan lain-lain itu apakah sudah ada informasi?” tanya wartawan pertama.

“Pak, kami juga dapat informasi bahwa pagi tadi Pak Presiden sudah membahas terkait pengunduran dirinya Pak Febrie dan sudah ada dua nama penggantinya Pak. Apakah sudah diketahui oleh DPR?” tambah wartawan kedua.

Komisi III DPR Belum Bisa Konfirmasi

Politikus dari Partai Gerindra tersebut menjelaskan bahwa masih ada beberapa hal yang belum dapat dijawab oleh Komisi III DPR karena memerlukan konfirmasi lebih lanjut. Ia menyebutkan bahwa komisi terus mengamati perkembangan terbaru dengan cermat dan berusaha menjalin komunikasi dengan pihak-pihak terkait.

“Ya, kami terus mengamati dengan cermat perkembangan terakhir. Kami juga coba menjalin komunikasi cuma memang ada beberapa hal yang belum bisa kami sampaikan karena kami perlu konfirmasi lagi,” jelas Habiburokhman.

Sebelum mengakhiri sesi konferensi pers, Habiburokhman kembali menegaskan prinsip penegakan hukum yang harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Ia menekankan bahwa dalam konteks penegakan hukum, posisi dan jabatan seseorang tidak menjadi pertimbangan utama. Yang terpenting adalah adanya bukti-bukti kuat yang mendukung adanya pelanggaran hukum. Jika bukti-bukti tersebut ada, maka pihak yang bersangkutan harus dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, berbagai sumber menyebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah meminta Jampidsus Febrie Adriansyah untuk mengundurkan diri secara jentelmen. Permintaan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani oleh Polri dan melibatkan nama-nama pejabat tinggi, termasuk Febrie sendiri. Hingga saat ini, kabar pengunduran diri Febrie belum dapat dikonfirmasi secara resmi oleh Komisi III DPR RI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *