KPK Bongkar Modus ‘Uang Assalamualaikum’ Eks Sekjen MPR: Palak Rekanan Proyek 10 Persen!

Share: X Facebook
khrisna-edit-1783597805-5993818719

KPK Bongkar Modus Uang Assalamualaikum: Eks Sekjen MPR Dipidana

Pondokkebaikan.com – KPK Bongkar Modus Uang Assalamualaikum Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ma’ruf Cahyono, mantan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), di Jakarta pada pertengahan Juli 2026. Penahanan ini dilakukan menyusul dugaan kuat keterlibatan mantan pejabat tinggi tersebut dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR.

Menurut hasil penyelidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, Ma’ruf diduga memanfaatkan posisinya untuk memungut biaya tambahan dari calon rekanan proyek. Besaran biaya yang diminta mencapai 10 persen dari total nilai paket pekerjaan. Skema pemungutan ini dikenal dengan sebutan “uang hangus” atau “uang assalamualaikum” di kalangan para pelaku usaha yang berkecimpung di sektor pengadaan pemerintah.

Mekanisme Penunjukan Langsung dan Peran Zakaria

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa Ma’ruf tidak hanya meminta fee secara langsung. Mantan pejabat ini juga memerintahkan orang kepercayaan bernama Zakaria untuk menghubungi para pengusaha potensial. Zakaria bertugas mengumpulkan dan menjembatani para calon rekanan yang ingin mendapatkan proyek di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR.

“Untuk penawaran pekerjaan di Setjen MPR RI, para calon rekanan terlebih dulu dimintai fee oleh MC, dengan istilah ‘uang hangus’ atau ‘uang assalamualaikum’, yang besarnya sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026).

Dalam mekanisme yang diterapkan, Ma’ruf juga diduga mengarahkan para pejabat dan staf yang menangani pengadaan agar melakukan penunjukan langsung kepada penyedia tertentu. Penunjukan ini dilakukan sesuai dengan kehendak Ma’ruf atau berdasarkan arahan yang diberikan melalui Zakaria. Dari mekanisme tersebut, KPK menduga Ma’ruf berhasil mengumpulkan sekitar Rp7 miliar, baik secara langsung maupun melalui perantara.

Gratifikasi Melalui Akun Trading dan Rekening Nominee

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa skema pemerasan tidak berhenti pada pemungutan fee proyek. KPK menemukan dugaan penerimaan gratifikasi melalui fasilitas lain yang tidak lazim. Ma’ruf diduga menerima akun trading dari salah satu perusahaan pialang yang dimiliki oleh rekanan yang berhasil memenangkan paket pekerjaan di lingkungan Setjen MPR.

“MC diduga menerima akun trading pada salah satu korporasi pialang dari rekanan yang memenangkan paket pekerjaan di lingkungan Setjen MPR RI. Nilai akunnya, diperkirakan mencapai Rp14,4 miliar,” ungkap Taufik.

Selain akun trading, Ma’ruf juga membuka rekening nominee atas nama Fauzul Akhyar. Fauzul Akhyar merupakan pihak swasta dari PT Valbury Ecapital International (VEI) yang juga berperan sebagai penyedia alat tulis kantor (ATK) di lingkungan Setjen MPR RI. Melalui rekening dan akun tersebut, pada periode 2021-2022, Ma’ruf diduga kembali menerima uang sebesar Rp16,4 miliar.

Jika digabungkan, total gratifikasi yang diterima Ma’ruf melalui dua sumber tersebut mencapai sekitar Rp30 miliar. Angka ini menjadi salah satu indikator kuat bahwa mantan Sekjen MPR tersebut telah menerima harta yang tidak sesuai dengan sumber pendapatan yang sah.

Kesimpulan dan Penahanan

KPK menilai bahwa Ma’ruf tidak dapat membuktikan bahwa seluruh penerimaan tersebut berasal dari sumber yang sah. Selain itu, penerimaan tersebut juga tidak pernah dilaporkan kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan pelaporan gratifikasi. Pelanggaran terhadap aturan pelaporan ini semakin memperkuat dugaan korupsi yang menimpa mantan pejabat tinggi tersebut.

Atas perbuatannya, KPK menahan Ma’ruf selama 20 hari pertama, terhitung sejak 9 hingga 29 Juli 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan ini dilakukan untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut dan memastikan bahwa Ma’ruf tidak akan mengganggu jalannya penyelidikan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan adanya modus baru dalam praktik korupsi pengadaan barang dan jasa. Dengan menggunakan istilah “uang assalamualaikum”, Ma’ruf berhasil menyembunyikan pemungutan fee dari rekanan proyek. Skema ini memungkinkan mantan Sekjen MPR untuk mengumpulkan dana dalam jumlah besar tanpa terdeteksi oleh pihak berwenang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *