Eks Sekjen MPR Diduga Gunakan Duit Gratifikasi Rp30 M untuk Renovasi Rumah hingga Nikahan Anak

Share: X Facebook
khrisna-edit-1783597729-120082423c

Important News: Ma’ruf Cahyono Tersangka Korupsi Rp30 Miliar

Pondokkebaikan.com – Important News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Ma’ruf Cahyono, sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi gratifikasi. Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang dan penerimaan suap dalam skala besar. Important News mencatat bahwa Ma’ruf dituduh menerima gratifikasi yang nilainya mencapai Rp30 miliar. Uang tersebut diperoleh melalui manipulasi sistem pengadaan barang dan jasa yang berlangsung di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI selama beberapa tahun terakhir.

Tersangka saat ini sedang menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Merah Putih, mulai tanggal 9 Juli 2026 hingga 29 Juli 2026. Penahanan ini bertujuan untuk mendukung kelancaran proses penyidikan dan memastikan tersangka tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya penyelidikan. Important News melaporkan bahwa proses hukum akan berlangsung intensif mengingat besarnya nilai gratifikasi yang terlibat dalam kasus ini.

Barang Bukti dan Penggunaan Dana Gratifikasi

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa tim telah mengamankan berbagai barang bukti yang diyakini berasal dari gratifikasi tersebut. Barang-barang tersebut meliputi satu unit sepeda motor Harley Davidson, satu mobil Jeep Rubicon, serta sebuah gitar elektrik dengan estimasi nilai Rp10 juta. Selain kendaraan bermotor, KPK juga menyita satu unit sepeda lipat merek Brompton seharga Rp30 juta dan satu ponsel Samsung Z Fold senilai Rp20 juta. Important News mencatat bahwa nilai total barang bukti ini cukup signifikan.

Tidak hanya barang berharga, sejumlah uang tunai juga berhasil diamankan oleh petugas. Taufik menjelaskan bahwa uang tunai senilai Rp1,9 miliar telah digunakan tersangka untuk membiayai renovasi rumah pribadi di kawasan Gandul, Depok.

“Uang senilai Rp1,9 Miliar yang digunakan untuk membiayai renovasi rumah pribadi MC di Gandul Depok,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026).

Selain itu, terdapat pula sejumlah uang yang dialokasikan untuk membiayai resepsi pernikahan anak tersangka pada bulan November 2020.

Mekanisme Penerimaan Gratifikasi

Dalam perkara ini, Ma’ruf diduga menerima fee atau imbalan sebesar 10 persen dari nilai total paket pekerjaan. Jumlah keseluruhan uang yang diterima Ma’ruf dari mekanisme fee tersebut mencapai sekitar Rp7 miliar. Tersangka juga dituduh memerintahkan para staf yang bertanggung jawab atas pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI untuk menunjuk penyedia sesuai kehendaknya. Important News menjelaskan bahwa penunjukan ini dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung (PL) yang disampaikan oleh seorang individu bernama Zakaria.

Berdasarkan hasil penyidikan, MC diduga menerima akun trading dari salah satu korporasi pialang yang merupakan rekanan pemenang paket pekerjaan di lingkungan Setjen MPR RI. Nilai akun trading tersebut diperkirakan mencapai Rp14,4 miliar. Ma’ruf juga diduga membuka akun rekening nominee atas nama Fauzul Akhyar, seorang pihak swasta dari PT Valbury Ecapital International (VEI) yang merupakan penyedia alat tulis kantor (ATK) di lingkungan Setjen MPR RI. Di dalam rekening dan akun tersebut, pada tahun 2021-2022, Ma’ruf diduga telah menerima sejumlah uang sebesar Rp16,4 miliar.

“Sehingga terhadap dua penerimaan di dalam rekening dan akun trading sebagai rekening penampungan tersebut, MC diduga telah menerima gratifikasi mencapai sekitar Rp30 miliar,” tutur Taufik.

Kesimpulan dan Implikasi Hukum

Lebih lanjut, Important News menjelaskan bahwa Ma’ruf tidak mampu membuktikan bahwa semua penerimaan tersebut berasal dari sumber yang sah secara hukum. Selain itu, tersangka juga tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja terhitung sejak tanggal uang tersebut diterima. Kedua hal tersebut menjadi dasar kuat bagi KPK untuk melakukan penahanan terhadap Ma’ruf. Dengan status tersangka, Ma’ruf Cahyono resmi mengenakan rompi oranye tahanan KPK selama menjalani proses hukum.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi pemerintah dan menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan wewenang dalam sistem pengadaan barang dan jasa di tingkat nasional. KPK berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini secara tuntas dan memberikan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat. Important News akan terus memantau perkembangan kasus ini secara berkala.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *