Polisi Tetapkan 7 Tersangka Pembunuh Pilot Nicholas Goselin – Ini Perannya

Share: X Facebook
khrisna-edit-1783547058-735e543cf0

Penetapan Tujuh Tersangka Kasus Pembunuhan Pilot Nicholas Goselin dan Pembakaran Pesawat di Yahukimo

Pondokkebaikan.com – Operasi Damai Cartenz-2026 resmi menetapkan tujuh individu sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap seorang pilot asal Amerika Serikat serta pembakaran pesawat di wilayah Yahukimo, Papua. Langkah hukum ini diambil setelah melalui rangkaian penyelidikan mendalam yang melibatkan berbagai aspek bukti dan kesaksian.

Ketujuh tersangka tersebut saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan sedang dalam proses pengejaran intensif oleh aparat keamanan. Mereka ditargetkan untuk segera menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Proses Penetapan Tersangka dan Identitas Pelaku

Kasatgas Gakkum Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. I Gusti Gde Era Adhinata, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan komprehensif, keterangan saksi, barang bukti, olah tempat kejadian perkara, serta gelar perkara yang telah dilaksanakan secara menyeluruh.

“Hasil gelar perkara menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, yakni MB, AB (23), LS (26), DA, NS, KB, dan SP. Ketujuh tersangka saat ini telah berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 terus melakukan pengejaran,” ujarnya.

Pilot yang menjadi korban dalam kasus ini adalah Kapten Nicholas F. Goselin, seorang warga negara Amerika Serikat. Sementara itu, pesawat yang terbakar merupakan milik PT Associated Mission Aviation (AMA) dengan registrasi PK-RCY. Pesawat tersebut merupakan jenis Pilatus PC-6/B2-H4 Turbo Porter yang mengalami kerusakan cukup signifikan akibat kebakaran.

Perkara Hukum dan Ancaman Pidana

Para tersangka dipersangkakan atas beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal yang digunakan adalah Pasal 459 KUHP juncto Pasal 20 KUHP, dengan subsider Pasal 458 KUHP juncto Pasal 20 KUHP dan/atau Pasal 586 KUHP juncto Pasal 20 KUHP. Ancaman pidana yang dihadapi para tersangka adalah paling lama 20 tahun penjara.

Menurut Kombes Pol. Era Adhinata, para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan pembunuhan terhadap pilot serta membakar pesawat sipil yang mengakibatkan terganggunya keselamatan penerbangan. Tindakan ini dinilai memiliki dampak serius terhadap operasional penerbangan di wilayah tersebut.

Bukti dari Olah Tempat Kejadian Perkara

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, menyampaikan bahwa penyidik telah melaksanakan olah TKP pada Sabtu, 4 Juli 2026, berdasarkan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pembunuhan dan tindak pidana yang membahayakan keselamatan penerbangan.

“Hasil olah TKP menunjukkan pesawat Pilatus PC-6/B2-H4 Turbo Porter registrasi PK-RCY mengalami kerusakan akibat kebakaran sekitar 90 persen, dengan bagian tengah badan pesawat menjadi titik kerusakan paling parah,” ujarnya.

Tim penyidik melakukan berbagai tindakan di lokasi kejadian, termasuk sterilisasi lokasi, dokumentasi, pengukuran, pemasangan garis polisi, pemeriksaan tingkat kerusakan pesawat, hingga pengumpulan barang bukti untuk kepentingan penyidikan. Barang bukti yang diamankan antara lain bangkai pesawat, sisa kebakaran, serpihan badan pesawat, selongsong peluru kaliber 5,56 milimeter, serta sampel tanah untuk pemeriksaan laboratorium forensik.

Jaringan Kelompok Bersenjata TPNPB

Penyidik menemukan bukti keterlibatan kelompok bersenjata melalui olah tempat kejadian perkara dan penyitaan atribut organisasi TPNPB di lokasi. Tim juga menemukan sebuah honai yang diduga menjadi markas kelompok bersenjata dengan papan bertuliskan “Markas Komando Daerah Militer TPNPB Kodap VII Balinggama”.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kelompok yang diduga terlibat diperkirakan beranggotakan sekitar 15 orang dengan persenjataan berupa senjata api laras panjang, senjata api pendek, dan senjata api rakitan. Penyidik masih mendalami jaringan, pola pergerakan, serta sumber persenjataan kelompok tersebut.

Dari honai tersebut, petugas menyita atribut, perlengkapan lapangan, perangkat elektronik, media penyimpanan digital, dokumen, serta kartu identitas yang diduga berkaitan dengan keanggotaan TPNPB.

“Di dalam tas tersebut juga ditemukan sejumlah kartu anggota TPNPB beserta dokumen lainnya yang saat ini masih dalam proses verifikasi dan pendalaman untuk mengetahui keterkaitannya dengan peristiwa ini maupun jaringan kelompok yang terlibat,” kata Yusuf.

Ia menambahkan seluruh barang bukti kini menjalani pemeriksaan laboratorium forensik dan forensik digital untuk memperkuat proses pembuktian. Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 menegaskan proses penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, terukur, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta terus memburu para tersangka yang masih buron.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *