Main Agenda: Majes hakim soroti ketidakhadiran saksi kunci kasus kacab bank Jakarta

Majes Hakim Soroti Kehadiran Saksi dalam Kasus Dugaan Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank Jakarta

Jakarta – Dalam sidang perkara terhadap kepala cabang bank (kacab) berinisial MIP (37) yang diduga menjadi korban penculikan dan pembunuhan, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta mengkritik ketidakhadiran saksi-saksi kunci. Kesaksian para saksi dinilai penting dalam memperkuat proses penyelidikan kasus tersebut.

Sidang Berlangsung dengan Agenda Pemeriksaan Saksi

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin. Oditurat Militer II-07 Jakarta memanggil tujuh saksi, tetapi hanya empat di antaranya yang bisa hadir. Dua saksi lainnya menolak memberikan keterangan, menurut surat yang mereka kirimkan.

“Terkait saksi, kami mengundang tujuh orang untuk diperiksa hari ini. Yang hadir empat orang, sementara tiga lainnya tidak hadir,” ujar Oditur Militer Mayor (Chk) Wasinton Marpaung di hadapan majelis hakim.

Wasinton menjelaskan alasan ketidakhadiran dua saksi. Saksi pertama, Rohman Agung Asmoro, bekerja di Kesatuan Polda Metro Jaya dan tidak bisa hadir karena tugasnya di Jawa Timur. Saksi kedua dan ketiga, Candy alias Ken serta Dwi Hartono, menolak memberikan kesaksian karena takut keterangan mereka akan merugikan diri sendiri di Pengadilan Negeri.

Pertanyaan Tegas Hakim terhadap Saksi yang Mangkir

Hakim Fredy menegaskan pentingnya kehadiran saksi, khususnya mereka yang dianggap kritis. “Orangnya tidak mau hadir? Kenapa?” tanya dia secara langsung.

Lihat Juga :   Polisi buru pelaku pemerasan di Cakung Jaktim

Oditur menyatakan bahwa upaya pemanggilan sudah dilakukan sesuai prosedur. Namun, mereka mengakui bahwa dua saksi tersebut memang menolak hadir dan bersedia memberikan keterangan. Hakim menyampaikan bahwa kewajiban hadir dan memberikan kesaksian adalah aturan hukum yang tak bisa diabaikan.

Kehadiran saksi menjadi fokus utama dalam sidang. Hakim mengingatkan bahwa saksi yang tidak hadir bisa mengganggu pembuktian kasus. “Yang tidak hadir itu justru kuncinya. Saya tidak mau kalau tidak hadir. Harus hadir. Itu merugikan proses perkara,” tegas hakim.

Dakwaan yang Diajukan Oditur Militer

Oditur Militer menyiapkan beberapa konstruksi dakwaan untuk para terdakwa. Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) menjadi dasar utama, dengan dakwaan tambahan seperti Pasal 338 KUHP (pembunuhan subsider), Pasal 351 ayat 3 (penganiayaan berakibat kematian), serta Pasal 333 ayat 3 (perampasan kemerdekaan menyebabkan kematian).

Para terdakwa, Serka MN, Kopda FH, dan Serka FY, disangkakan terlibat dalam rangkaian tindakan penculikan dan pembunuhan MIP. Oditur mengklaim bahwa kehadiran saksi yang mangkir akan dipertegas dalam sidang berikutnya.