Meeting Results: Komisi II DPR Tunda RUU Pemilu, Fokus ke Adminduk
Pondokkebaikan.com – Pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk membahas revisi Undang-Undang Pemilu tertunda atas arahan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Penundaan ini telah berlangsung sejak awal tahun 2026 dan menjadi keputusan strategis untuk menyusun regulasi yang lebih komprehensif. Langkah tersebut bertujuan meminimalisir potensi gugatan hukum yang dapat muncul di Mahkamah Konstitusi. Meeting Results dari pertemuan tersebut menunjukkan adanya konsensus untuk tidak terburu-buru dalam pembahasan undang-undang pemilu.
M. Rifqinizamy Karsayuda, selaku Ketua Komisi II DPR RI, menjelaskan bahwa pihaknya belum memulai pembahasan formal terhadap revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Alasan utamanya adalah adanya instruksi dari pimpinan DPR agar menunggu momentum yang tepat. Menurut Rifqi, sebelum pembahasan undang-undang dapat dimulai di tingkat komisi, pembentukan Panja menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Meeting Results pertemuan internal komisi juga mengonfirmasi bahwa prioritas saat ini dialihkan ke RUU lain yang lebih mendesak.
Proses Koordinasi dan Keputusan untuk Menunggu
Rifqi mengakui bahwa sejak Januari 2026 ia telah aktif berkoordinasi dengan pimpinan DPR terkait kapan momentum yang tepat untuk membentuk Panja RUU Pemilu. Dalam diskusi yang disiarkan melalui akun YouTube FISIP UIN Jakarta pada Rabu, 8 Juli 2026, ia mengungkap dialognya dengan pimpinan DPR. Pertemuan tersebut menghasilkan keputusan penting yang akan mempengaruhi timeline pembahasan RUU Pemilu di masa mendatang.
“Saya tanya kepada pimpinan DPR, apakah Panja itu berkenan dibentuk saat ini atau kami harus menunggu momentum politik dan legislasi? Jawabannya, ‘Tunggu’. Begitu saya tanya kapan, jawabannya tetap, ‘Tunggu’,” ujar Rifqi.
Keputusan untuk menunggu ini bukan berarti Komisi II tidak melakukan apa-apa. Sebagai tindak lanjut arahan pimpinan, komisi tersebut memutuskan untuk mendahulukan satu tugas legislasi lain yang dinilai mendesak, yaitu RUU Administrasi Kependudukan atau yang lebih dikenal sebagai RUU Adminduk. Meeting Results dari koordinasi ini menunjukkan adanya sinergi antar komisi dalam DPR.
RUU Adminduk dan Sistem Single Identity Number
Rifqi menekankan bahwa RUU Adminduk memiliki peran krusial dalam mewujudkan sistem Single Identity Number di Indonesia. Sistem ini dirancang agar masyarakat dapat mengakses berbagai layanan publik hanya melalui pengenalan wajah atau face recognition. Dengan demikian, warga tidak perlu lagi membawa banyak kartu identitas fisik dalam kehidupan sehari-hari.
“Atas arahan dari pimpinan DPR, kita dahulukan RUU Adminduk,” imbuhnya. Prioritas ini sejalan dengan upaya modernisasi sistem administrasi kependudukan nasional yang akan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses berbagai layanan pemerintah. Meeting Results dari rapat internal komisi juga menyebutkan bahwa RUU Adminduk diharapkan dapat selesai pembahasannya sebelum RUU Pemilu.
Ijtihad Ketatanegaraan untuk Memenuhi Partisipasi Bermakna
Meskipun secara formal Panja Pemilu belum dibentuk, Rifqi menyadari adanya risiko besar jika pembahasan RUU Pemilu terus ditunda. Hal ini mengingat pada Oktober 2026, tahap seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode baru akan dimulai. Untuk menyiasati kebuntuan prosedur tersebut, Rifqi melakukan apa yang ia sebut sebagai “ijtihad ketatanegaraan” atau terobosan pro-rakyat.
Komisi II mulai mengundang pakar, ahli, hingga perwakilan lembaga swadaya masyarakat (LSM) setiap dua minggu sekali sejak Januari 2026. Tujuannya adalah untuk menyerap aspirasi dan memberikan masukan terkait RUU Pemilu. Rifqi menjelaskan bahwa mekanisme biasa menurut Tata Tertib (Tatib) DPR mengharuskan Panja dibentuk terlebih dahulu sebelum memanggil pihak eksternal. Namun, dengan ijtihad ini, komisi berusaha memenuhi prinsip meaningful participation sebagaimana diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi. Meeting Results dari setiap pertemuan rutin tersebut dicatat secara detail untuk referensi di masa depan.
“Kami memberanikan diri menyusun Daftar Inventarisir Masalah (DIM) lebih awal,” pungkasnya.
Peringatan Demokrat dan Penegasan Sufmi Dasco
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu tidak perlu dilakukan secara terburu-buru. Ia memastikan bahwa seluruh tahapan pemilihan umum tetap dapat berjalan sebagaimana mestinya meskipun masih menggunakan undang-undang yang lama. Penegasan ini memberikan kepastian bahwa penundaan pembahasan tidak akan mengganggu jalannya proses demokratis di Indonesia.
Sementara itu, partai Demokrat memberikan peringatan mengenai adanya “agenda terselubung” dalam RUU Pemilu. Mereka mengkhawatirkan adanya upaya untuk membatasi pencalonan presiden melalui revisi undang-undang tersebut. Peringatan ini menambah kompleksitas pembahasan RUU Pemilu yang sedang ditunda oleh Komisi II. Meeting Results dari berbagai pertemuan tersebut menunjukkan bahwa DPR sedang berusaha mencapai keseimbangan antara kecepatan dan ketelitian dalam menyusun regulasi pemilu yang baru.



