Komisi II DPR Mulai Pembahasan 28 DIM Revisi UU Pemilu Secara Informal
Pondokkebaikan.com – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah memulai pembahasan secara informal mengenai 28 Daftar Inventarisir Masalah yang berkaitan dengan revisi Undang-Undang Pemilu. Langkah strategis ini menjadi Main Agenda utama untuk mencegah terjadinya kekosongan hukum dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Pembahasan ini menjadi sangat krusial mengingat pentingnya persiapan menghadapi tahapan-tahapan penting dalam penyelenggaraan pemilihan umum ke depan.
Landasan Hukum dan Proses Penyusunan DIM
Penyusunan Daftar Inventarisir Masalah tersebut tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan didasarkan pada dua puluh dua putusan Mahkamah Konstitusi yang relevan dengan isu-isu pemilu di Indonesia. Selain itu, proses ini juga mengintegrasikan berbagai aspirasi dari para pakar dan ahli di bidang hukum tata negara serta pemilu. Semua upaya ini bertujuan untuk memenuhi syarat partisipasi bermakna sebagaimana diamanatkan dalam putusan-putusan Mahkamah Konstitusi.
Proses formalisasi revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum saat ini masih menunggu instruksi atau persetujuan dari pimpinan partai politik. Meskipun demikian, Komisi II DPR RI telah mengambil inisiatif dengan membahas revisi tersebut secara informal. Dari pembahasan tersebut, ternyata terungkap adanya 28 Daftar Inventarisir Masalah yang perlu ditangani secara komprehensif sebagai Main Agenda kerja.
Ijtihad Ketatanegaraan Sebelum Pembentukan Panja
Langkah yang diambil oleh Komisi II ini disebut sebagai salah satu bentuk “ijtihad ketatanegaraan” karena dilakukan sebelum Panitia Kerja resmi dibentuk. Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan bahwa terobosan ini diambil untuk menghindari kekosongan hukum dan keterbatasan waktu jelang tahapan penting seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia pada Oktober 2026 mendatang. Main Agenda ini menjadi prioritas karena menyangkut masa depan demokrasi Indonesia.
“Kalau pakai Tatib DPR, mekanismenya Panja dibentuk dulu baru panggil orang. Tapi kami melakukan ijtihad pro-rakyat. Sejak Januari, kami sudah mengundang pakar, ahli, dan NGO setiap dua minggu untuk memenuhi unsur meaningful participation sesuai putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Rifqinizamy dalam diskusi yang disiarkan di akun Youtube FISIP UIN Jakarta, dikutip Rabu (8/7/2026).
Bedah Mendalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Rifqinizamy memaparkan bahwa 28 Daftar Inventarisir Masalah tersebut disusun dengan basis utama dua puluh dua putusan Mahkamah Konstitusi yang terkait dengan isu pemilu. Namun, Komisi II tidak hanya melihat hasil akhir putusan, tetapi juga membedah pertimbangan hukum hakim Mahkamah Konstitusi untuk merekonstruksi norma hukum yang lebih kuat. Main Agenda ini memastikan setiap aspek hukum mendapat perhatian mendalam.
“Saat ini kami punya 28 DIM. Kalau bacanya hanya normatif black and white, mungkin cuma 22. Tapi karena kami menggunakan aliran ‘mujtahidin’ (melakukan ijtihad), kami menggali lebih dalam dari pertimbangan hukum MK,” jelasnya.
Dari hasil serap aspirasi tersebut, Komisi II telah menyusun tiga alternatif model norma yang dapat menjadi pilihan dalam proses revisi. Model pertama adalah Model Murni Putusan MK yang menyesuaikan norma sepenuhnya dengan perintah Mahkamah Konstitusi, misalnya terkait ambang batas pencalonan. Model kedua adalah Model Masukan Pakar yang mengakomodasi gagasan dari lebih dua puluh lima lembaga dan ahli yang telah diundang. Model ketiga adalah Model Pandangan Fraksi yang menghimpun pandangan informal dari fraksi-fraksi di Komisi II.
Tantangan Politik dalam Proses Formalisasi
Meski draf DIM dan naskah akademik sudah diserahkan secara resmi kepada pimpinan DPR, Rifqinizamy mengakui proses formalisasi revisi Undang-Undang Pemilu masih menemui ganjalan politik. Ia menyebutkan bahwa gerak anggota DPR sangat bergantung pada instruksi atau “lampu hijau” dari pimpinan partai politik masing-masing. Main Agenda ini juga menghadapi tantangan koordinasi antar partai.
“Bagi kami politisi, kalau belum ada green light dari ketua umum, kami tidak bergerak. Saya harus sampaikan apa adanya. Saat ini, ada partai yang sudah mulai mengkaji, tapi ada juga yang belum dan masih enggan,” ungkap Rifqinizamy.
Saat ini, Rifqinizamy telah meminta seluruh anggota Komisi II untuk membawa 28 Daftar Inventarisir Masalah tersebut kepada Ketua Umum dan Ketua Fraksi masing-masing guna mendorong percepatan pembahasan. Mengenai kapan Panitia Kerja akan resmi dibentuk, Rifqinizamy menyatakan pimpinan DPR telah memberikan sinyal bahwa pembahasan tetap akan berada di Komisi II, bukan di Panitia Khusus. Main Agenda ini menunjukkan komitmen kuat untuk menyelesaikan revisi tepat waktu.
“Kami sudah melahirkan DIM dan waktu itu beliau, salah satu pimpinan DPR, membuat konferensi pers bahwa naskah akademik dan RUU revisi Undang-Undang 7 2017 akan ditugaskan tetap di Komisi II DPR RI. Nah itu perkembangannya, tapi kapan, wallahualam,” pungkasnya.



