Meeting Results: Bahaya State Capture Militer Lewat Jalur Legal
Pondokkebaikan.com – Sebuah diskusi publik yang berlangsung di Jakarta pada tanggal 8 Juli 2026 berhasil menyoroti potensi ancaman serius berupa state capture. Fenomena ini terjadi seiring dengan normalisasi keterlibatan angkatan bersenjata dalam struktur birokrasi pemerintahan. Para peneliti dan akademisi yang hadir memberikan peringatan keras mengenai ekspansi personel militer aktif yang kini mengisi berbagai jabatan sipil serta posisi komisaris di perusahaan milik negara. Kondisi ini dinilai dapat melemahkan prinsip supremasi sipil yang selama ini menjadi fondasi demokrasi Indonesia.
Kelompok pakar yang membahas isu militer, bisnis, dan politik ini mengungkap bahwa profesionalisme angkatan bersenjata mulai pudar. Mereka menyebut adanya bahaya kudeta dengan bentuk baru yang disebut sebagai state capture. Diskusi ini merupakan bagian dari acara bertajuk “Militer, Bisnis, dan Politik: Pelajaran dari Kudeta Militer di Berbagai Negara” yang diselenggarakan di ibukota pada hari Rabu tersebut. Meeting Results mencatat bahwa para peserta sangat antusias dengan temuan-temuan yang dipaparkan selama sesi berlangsung.
Perubahan Paradigma Ancaman bagi Indonesia
Jaleswari Pramodhawardani, yang menjabat sebagai Kepala Laboratorium Indonesia 2045 atau LAB 45, menegaskan bahwa pertanyaan klasik mengenai apakah militer akan melakukan kudeta sudah tidak relevan lagi untuk konteks Indonesia saat ini. Menurutnya, ancaman yang lebih konkret justru datang dari penguasaan aturan main oleh kelompok kepentingan tertentu melalui jalur-jalur legal. Jalur tersebut meliputi penyusunan undang-undang dan pengisian kursi komisaris di berbagai institusi strategis.
“Ancaman Indonesia berjalan justru di dalam sistem yang tampak stabil, lewat instrumen hukum yang sah,” jelas Jaleswari dalam paparannya.
Ia memberikan contoh konkret berupa pengesahan UU Polri Nomor 5 Tahun 2026 serta revisi UU TNI Nomor 3 Tahun 2025. Kedua regulasi ini membuka ruang yang lebih luas bagi personel aktif untuk menduduki jabatan sipil. Langkah ini merupakan bentuk normalisasi keterlibatan militer dalam birokrasi yang semakin intensif. Meeting Results menyoroti bahwa kedua undang-undang ini menjadi katalisator utama dalam perubahan hubungan sipil-militer di Indonesia.
Ekspansi Peran Militer ke Sektor Sipil dan BUMN
Gian Kasogi, seorang peneliti kebijakan publik dan tata kelola pemerintahan, memaparkan data historis yang menunjukkan bahwa sejak tahun 2014 Indonesia memasuki fase ekspansi peran non-pertahanan. Berdasarkan matriks risiko yang telah diteliti, keterlibatan militer dalam politik dan demokrasi saat ini berada pada zona risiko tinggi yang ditandai dengan warna merah. Kondisi ini berpotensi melemahkan supremasi sipil serta mekanisme checks and balances dalam sistem pemerintahan.
Gian melanjutkan penjelasannya dengan menyebutkan bahwa penelusuran terhadap sejumlah informasi mencatat puluhan perwira aktif maupun purnawirawan TNI yang kini menduduki posisi strategis. Posisi-posisi tersebut mencakup jabatan Menteri, Kepala Badan, hingga kursi komisaris di berbagai perusahaan milik negara besar. Beberapa contoh yang disebutkan antara lain PT Timah, PT PLN, PT Telkom, MIND ID, serta berbagai perusahaan pelat merah lainnya. Meeting Results mencatat bahwa tren ini menunjukkan peningkatan signifikan dalam lima tahun terakhir.
“Hubungan sipil-militer Indonesia telah bergeser dari paradigma demiliterisasi menuju transformasi kelembagaan yang menguji kualitas demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik,” jelas Gian dengan tegas.
Celah Struktural Pasca-Reformasi
Ibnu Sina Chandranegara, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Jakarta, menyoroti adanya celah struktural yang masih dibiarkan terbuka oleh pihak sipil. Ia mencatat tiga residu utama pasca-reformasi yang masih menyimpan potensi ketegangan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Pertama, bisnis TNI yang belum tuntas dialihkan kepada negara. Amanat Pasal 76 UU TNI tahun 2004 mewajibkan pengalihan seluruh bisnis TNI kepada negara dalam jangka waktu lima tahun. Namun, hingga kini proses tersebut belum sepenuhnya diaudit dan dialihkan secara transparan. Kedua, perluasan jabatan sipil oleh personel militer. Tren penempatan personel aktif menimbulkan kekhawatiran akan creeping securitization atau militerisasi birokrasi sipil yang berjalan secara bertahap.
Ketiga, masih adanya ambiguitas dalam pengaturan hubungan sipil-militer yang memungkinkan ekspansi peran angkatan bersenjata melampaui fungsi pertahanan tradisional. Meeting Results mencatat bahwa para pakar merekomendasikan dilakukannya audit bisnis militer secara komprehensif serta revisi undang-undang untuk mempertegas posisi militer sebagai pelaksana teknis yang profesional. Langkah-langkah ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara profesionalisme militer dan supremasi sipil dalam sistem demokrasi Indonesia.
Secara keseluruhan, Meeting Results menunjukkan bahwa ancaman state capture melalui jalur legal memerlukan perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan. Tanpa langkah-langkah preventif yang tepat, normalisasi peran militer dapat mengubah wajah demokrasi Indonesia secara fundamental. Para peserta sepakat bahwa transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci untuk mencegah konsolidasi kekuasaan oleh kelompok-kelompok tertentu dalam sistem ketatanegaraan.



