Gebrakan RUU Sisdiknas: Wajib Belajar Kini 13 Tahun, Termasuk 1 Tahun di PAUD

Share: X Facebook
khrisna-edit-1783545726-60d51ceade

Topics Covered: RUU Sisdiknas Wajib Belajar 13 Tahun Termasuk PAUD

Pondokkebaikan.com – Komisi X DPR RI telah menyelesaikan draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional pada Juli 2026. Dokumen ini menjadi salah satu Topics Covered utama dalam reformasi pendidikan nasional. Perubahan fundamental mencakup perluasan masa wajib belajar, perlindungan tenaga pendidik, dan penjaminan standar mutu pendidikan secara nasional.

Setelah proses pembahasan intensif, draf tersebut akan diteruskan kepada Badan Legislasi DPR RI. Topics Covered dalam dokumen ini dirancang untuk harmonisasi peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR. Langkah ini krusial untuk memastikan konsistensi hukum dalam implementasi kebijakan pendidikan baru.

Proses Perumusan RUU Sisdiknas

Hetifah Sjaifudian, Ketua Komisi X sekaligus Ketua Panitia Kerja RUU Sisdiknas, menyampaikan bahwa dokumen ini merupakan buah dari dialog panjang. Pembahasan melibatkan berbagai pemangku kepentingan mulai dari Januari 2025 hingga penyelesaian pada pertengahan tahun 2026. Topics Covered ini menjadi sorotan utama masyarakat pendidikan.

Salah satu milestone terpenting pada hari ini adalah jika masing-masing fraksi sudah memberikan persetujuannya, kita bisa memberikan draf ini ke Baleg.

Pernyataan tersebut disampaikan Hetifah dalam rapat kerja Komisi X di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu tanggal 8 Juli 2026. Draf final yang disepakati terdiri dari 16 bab dan mencakup 257 pasal. Topics Covered dalam pasal-pasal tersebut mengatur berbagai aspek pendidikan nasional secara komprehensif.

Ekspansi Wajib Belajar dan Penguatan Kurikulum

Salah satu terobosan paling signifikan dalam draf ini adalah perpanjangan program wajib belajar dari 12 tahun menjadi 13 tahun. Penambahan satu tahun tersebut secara khusus dialokasikan untuk pendidikan anak usia dini atau PAUD. Topics Covered ini menjadi prioritas karena PAUD merupakan fondasi penting dalam pembentukan karakter anak.

Selain itu, kurikulum nasional juga mengalami penguatan melalui penegasan terhadap beberapa komponen kunci. Topics Covered mencakup pendidikan karakter, literasi, dan numerasi sebagai prioritas utama. Penguasaan teknologi informasi juga diintegrasikan ke dalam kurikulum. Nilai-nilai Pancasila tetap dipertahankan sebagai landasan moral tanpa menghilangkan muatan lokal yang relevan dengan kondisi daerah.

Inovasi Sistem dan Tata Kelola Pendidikan

RUU ini mulai memperkenalkan konsep kredensial mikro yang diterapkan sejak jenjang pendidikan menengah. Sistem ini bertujuan memberikan bekal keterampilan yang lebih relevan dengan tuntutan dunia kerja modern. Topics Covered ini juga memperkuat akses pendidikan inklusif bagi penyandang disabilitas secara signifikan.

Hal baru terkait penggunaan teknologi informasi untuk tata kelola pendidikan. Ini juga adalah hal baru yang tidak ada di dalam undang-undang sebelumnya.

Ketua Hetifah menjelaskan bahwa pemanfaatan teknologi informasi menjadi salah satu inovasi dalam tata kelola pendidikan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi birokrasi secara keseluruhan. Topics Covered teknologi ini menjadi pembeda utama dari regulasi pendidikan sebelumnya.

Peran Pemerintah dan Pencegahan Kekerasan

Draf RUU juga memberikan kewenangan lebih besar kepada pemerintah pusat dalam menjamin mutu pendidikan di seluruh wilayah. Apabila pemerintah daerah dinilai tidak mampu memenuhi standar pelayanan minimal, pemerintah pusat memiliki hak untuk mengambil alih sementara penyelenggaraan pendidikan di daerah tersebut. Topics Covered ini memperkuat peran sentral pemerintah pusat.

Merespons meningkatnya kasus kekerasan di lingkungan sekolah, Komisi X memasukkan bab khusus yang membahas pencegahan dan penanganan kekerasan. Aturan ini mencakup berbagai bentuk kekerasan mulai dari fisik, psikis, seksual, perundungan, hingga diskriminasi. Topics Covered perlindungan ini juga diperkuat bagi tenaga pendidik.

Poin pentingnya adalah pendekatan perlindungan peserta didik dan tenaga pendidik diperkuat karena banyak juga tuntutan khususnya dari guru-guru yang merasa mungkin saat ini kurang terlindungi secara hukum dan sekolah wajib memiliki mekanisme penanganannya.

Hetifah menambahkan bahwa penguatan perlindungan ini merupakan respons terhadap tuntutan para guru yang merasa mekanisme perlindungan hukum saat ini masih kurang memadai. Sekolah nantinya wajib memiliki mekanisme penanganan yang jelas. Topics Covered ini menjadi salah satu aspek paling penting dalam RUU Sisdiknas baru.

Terakhir, RUU Sisdiknas juga menegaskan kembali posisi keluarga sebagai fondasi utama pendidikan, khususnya pada masa awal pertumbuhan anak. Dengan demikian, sistem pendidikan nasional akan lebih holistik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat Indonesia. Topics Covered ini menandai era baru dalam pendidikan nasional Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *