Hasil Pertemuan: Menaker siapkan “kado” bagi pekerja jelang May Day 2026
Menaker Berencana Memberikan Hadiah Khusus untuk Buruh Menjelang Perayaan Hari Buruh 2026
Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan sedang mempersiapkan kejutan bagi pekerja dan buruh sebelum Hari Buruh atau May Day 2026, yang jatuh pada 1 Mei mendatang. Ia menyebut langkah ini dilakukan sebagai respons terhadap pertanyaan mengenai upaya mitigasi pemerintah terhadap peningkatan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tercatat sepanjang awal tahun hingga Maret 2026 mencapai 8.389 orang.
“Pemerintah akan segera mengumumkan langkahnya. Kita akan bentuk sesuatu nanti, tunggu saja,” ujar Menaker saat diwawancarai di Jakarta, Rabu.
Yassierli tidak memberikan detail tambahan mengenai hadiah yang akan diberikan kepada buruh bulan depan. Ia menyampaikan bahwa ada banyak kejutan yang akan diungkapkan sebelum 1 Mei.
Isu Utama Buruh dalam Perayaan May Day 2026
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan bahwa buruh akan membawa delapan poin penting dalam peringatan Hari Buruh 2026. Pertama, dia menyoroti kebutuhan pengesahan RUU Ketenagakerjaan baru, sesuai instruksi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk pembentukan undang-undang ketenagakerjaan dalam dua tahun.
“Undang-undang yang dimaksud adalah rancangan baru, bukan revisi atau perbaikan dari aturan lama,” jelas Said.
Dari delapan isu tersebut, dua poin utama adalah penolakan terhadap outsourcing dan upah murah (HOSTUM), serta reformasi pajak dengan peningkatan PTKP menjadi Rp7,5 juta dan penghapusan pajak atas THR, pesangon, JHT, dan pensiun.
Said juga menekankan adanya permintaan untuk menghentikan ancaman PHK akibat dampak perang global dan kebijakan impor. Saat ini, ia menyebut sekitar 10 perusahaan di Jawa Barat, Jawa Tengah, serta sebagian Jawa Timur sedang berdiskusi mengenai efisiensi tenaga kerja.
Di luar itu, KSPI menyoroti tiga isu lain: pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), RUU Perampasan Aset untuk menangani korupsi, serta penetapan potongan tarif ojek online maksimal 10 persen. Selain itu, buruh juga meminta pemerintah segera menyetujui ratifikasi Konvensi ILO No. 190 mengenai penghapusan kekerasan dan pelecehan di tempat kerja, khususnya terhadap perempuan.
Dalam pernyataannya, Said Iqbal menambahkan bahwa kenaikan biaya produksi, terutama dari sektor energi, menjadi ancaman serius bagi kestabilan pekerjaan para buruh.