Yang Terjadi Saat: Oditur Militer diminta hadirkan 17 saksi di sidang lanjutan kacab bank
Oditur Militer Diminta Hadirkan 17 Saksi di Sidang Lanjutan Kacab Bank
Jakarta, pada hari Rabu, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta mengeluarkan perintah kepada Oditur Militer untuk menghadirkan 17 saksi dalam persidangan yang akan berlangsung pada 27 April 2026. Perintah ini bertujuan agar pemeriksaan saksi dilakukan secara resmi dan memenuhi syarat hukum. Hakim Ketua, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, menyampaikan bahwa pemanggilan saksi harus dipastikan tiga hari sebelumnya untuk memperlancar proses pembuktian.
“Persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Seluruh pemanggilan harus dilakukan dengan prosedur yang tepat dan legal tiga hari sebelumnya. Kami perintahkan Oditur Militer menghadirkan para saksi pada sidang tanggal 27 April 2026,” ujar Fredy setelah pembacaan putusan sela.
Oditur Militer dari Oditurat II-07 Jakarta, Mayor (Chk) Wasinton Marpaung, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan 17 saksi untuk dihadirkan. Namun, sebanyak 15 dari jumlah tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan kasus lain yang sedang ditangani pengadilan umum. “Saksi ada 17. Yang berkaitan langsung sekitar 15 orang dan semuanya saat ini menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri. Kami akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk memastikan kehadiran mereka,” tambah Wasinton.
Koordinasi antarlembaga menjadi penting untuk memudahkan proses pemanggilan saksi. Selama ini, tim Oditur Militer masih mencari lokasi penahanan para tersangka sipil. Fredy mengingatkan bahwa tugas menghadirkan saksi sepenuhnya berada di bahu Oditur Militer, sesuai permintaan sebelumnya. Ia juga mengatakan bahwa pihak penasihat hukum atau terdakwa bisa mengajukan saksi tambahan jika diperlukan.
“Apabila masih dirasa belum cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa, silakan ajukan saksi tambahan. Namun harus diatur dengan baik mengingat waktu persidangan yang terbatas,” tutur Fredy.
Menyadari bahwa masa penahanan para terdakwa akan berakhir pada 7 Juni 2026, Majelis Hakim menekankan perlunya percepatan proses. “Kita sudah mepet waktu, sehingga sebelum tanggal 7 Juni perkara ini harus sudah diputus. Kita tinggal beberapa minggu lagi, maka perlu percepatan, termasuk pemeriksaan saksi pada 27 April,” tambah Fredy.
Proses persidangan diharapkan bisa memasuki tahap krusial untuk mengungkap fakta-fakta hukum dan memperjelas konstruksi kasus. Saksi yang akan diperiksa berasal dari berkas perkara yang telah dilimpahkan penyidik militer. Dari total 17 saksi, satu di antaranya merupakan pelapor dari kepolisian, sementara 16 lainnya berasal dari kalangan sipil.
Sebelumnya, Majelis Hakim secara tegas menolak seluruh nota keberatan yang diajukan oleh para terdakwa dan tim penasihat hukum. “Menetapkan menyatakan menolak keberatan yang diajukan oleh para terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa,” ujar Fredy. Dengan demikian, persidangan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya. Sementara itu, biaya perkara ditangguhkan hingga putusan akhir dijatuhkan.