Mulai Tahun Ini, 13 Juli Resmi Diperingati sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
Key Strategy – Pada tahun ini, Pemerintah secara resmi menetapkan 13 Juli sebagai hari perayaan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Keputusan ini diumumkan melalui Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026, yang berisi pengakuan negara terhadap keberagaman keyakinan dan tradisi di Indonesia. Tanggal 13 Juli dianggap sebagai simbol penting dalam memperkuat persatuan bangsa sekaligus menghormati hak setiap warga negara untuk menjalankan agama atau keyakinan mereka.
Sejarah dan Makna Tanggal 13 Juli
Pemilihan tanggal 13 Juli sebagai hari kepercayaan didasarkan pada jejak sejarah yang erat berkaitan dengan perjuangan masyarakat penghayat kepercayaan dalam membangun identitas nasional. Tanggal ini mengingatkan kita akan peran tokoh nasional, Ki Hajar Dewantara, yang berkontribusi besar dalam menyebarkan konsep “kepercayaan” sebagai landasan perjuangan kebangsaan. Menurut pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon, keputusan ini menegaskan bahwa bangsa Indonesia didirikan atas dasar toleransi dan penghormatan terhadap keberagaman.
“Penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa ini menjadi pengingat bahwa Indonesia dibangun di atas fondasi keberagaman, toleransi, dan penghormatan terhadap hak setiap warga negara,” ujar Fadli Zon, dikutip dari ANTARA.
Menurut Zon, hari ini menjadi momentum penting untuk menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung keberlangsungan budaya dan keyakinan. Ia menekankan bahwa negara memiliki peran kritis dalam memastikan seluruh warga negara merasa diakui, baik dalam aspek keagamaan maupun kebudayaan. Tanggal 13 Juli dipilih karena memiliki makna simbolis, mengingat peristiwa penting dalam sejarah pengakuan kepercayaan sebagai bagian dari kehidupan berbangsa dan bernegara.
Komitmen Pemerintah dan Organisasi Kepercayaan
Keputusan menetapkan 13 Juli sebagai hari kepercayaan tidak hanya menjadi pengakuan negara, tetapi juga bentuk dukungan terhadap masyarakat yang menjalankan keyakinan di luar agama mayoritas. Fadli Zon menyatakan bahwa kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah dalam memperkuat nilai-nilai persatuan, khususnya di tengah dinamika sosial yang terus berkembang.
“Negara hadir untuk memastikan bahwa setiap warga negara mempunyai ruang yang setara dalam menjalankan keyakinan, melestarikan tradisi, dan mewariskan nilai-nilai luhur kepada generasi penerus,” katanya.
Dalam konteks tersebut, organisasi seperti Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) menyambut gembira keputusan tersebut. Ketua MLKI, Naen Soeryono, menyatakan bahwa penetapan tanggal ini sejalan dengan aspirasi masyarakat penghayat kepercayaan, yang selama ini berjuang untuk diakui sebagai bagian dari keragaman Indonesia. “Penetapan tanggal 13 Juli juga selaras dengan jejak sejarah dalam perjalanan konstitusi negara, sehingga menjadi simbol pemersatu bagi seluruh penghayat kepercayaan,” tambah Naen.
Naen menegaskan bahwa hari ini tidak hanya menjadi perayaan, tetapi juga menjadi kesempatan untuk memperkuat kontribusi kepercayaan dalam pembangunan nasional. Ia menambahkan bahwa keberadaan hari ini membantu memperjelas peran masyarakat kepercayaan dalam menjaga keharmonisan antarumat beragama dan kepercayaan. MLKI berharap kebijakan ini bisa dijadikan dasar untuk menyusun program-program yang lebih luas di masa depan.
Perayaan sebagai Momentum Kebudayaan
Penetapan 13 Juli sebagai hari kepercayaan diharapkan mendorong pemersatuannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam pidatonya, Fadli Zon menyoroti bahwa kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan terhadap perjuangan penghayat kepercayaan sejak dulu. “Ini menjadi pengingat bahwa kepercayaan tidak hanya relevan dalam konteks agama, tetapi juga sebagai bagian dari identitas nasional,” ujarnya.
Menurut Zon, hari ini juga menjadi momen untuk mendorong pengakuan terhadap budaya kepercayaan dalam sistem pendidikan dan kebijakan publik. Ia mencontohkan bahwa selama ini, kepercayaan sering kali dianggap sebagai bagian dari kelompok minoritas, tetapi kini memiliki tempat yang lebih setara dalam peran sosial. Keputusan ini, menurutnya, membantu menciptakan lingkungan yang lebih inklusif.
Selain itu, Menteri Kebudayaan mengungkapkan bahwa perayaan ini juga menjadi alat untuk memperkuat keberagaman dalam masyarakat. “Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa menegaskan bahwa Indonesia adalah negara yang menerima berbagai kepercayaan sebagai bagian dari kehidupan bersama,” jelasnya. Hal ini sejalan dengan visi pemerintah untuk menciptakan masyarakat yang harmonis dan saling menghormati, terlepas dari perbedaan keyakinan.
Proses Penetapan dan Dukungan Masyarakat
Keputusan ini tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan hasil perjuangan panjang dari berbagai pihak. Usulan penetapan hari kepercayaan sebenarnya telah dipertahankan sejak tahun 2005 oleh organisasi-organisasi penghayat kepercayaan. Sejumlah peristiwa sejarah, seperti upaya memperkenalkan istilah “kepercayaan” dalam konteks nasional oleh Ki Hajar Dewantara, menjadi dasar pemilihan tanggal ini.
Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan, Restu Gunawan, menambahkan bahwa kebijakan ini memperkuat posisi kepercayaan dalam sistem kebudayaan Indonesia. “Hari ini adalah kesempatan untuk melindungi dan mengembangkan kepercayaan sebagai bagian dari identitas nasional,” ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa penetapan ini membantu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keberagaman dalam perjalanan bangsa.
Pada acara penyerahan Surat Keputusan, Fadli Zon menekankan bahwa pemerintah telah mengambil langkah konkret untuk mengakui keberagaman. “Dengan menetapkan 13 Juli sebagai hari kepercayaan, kita memberikan ruang yang sama bagi semua warga negara, termasuk mereka yang menjalankan keyakinan berdasarkan tradisi,” tuturnya. Hal ini juga sejalan dengan prinsip-prinsip Pancasila, khususnya sila pertama yang menegaskan “Ketuhanan Yang Maha Esa” sebagai dasar negara.
Dalam pandangan MLKI, hari ini menjadi bentuk pengakuan yang sangat penting. “Ini menegaskan bahwa kepercayaan bukan sekadar bagian dari agama, tetapi juga sejarah dan identitas Indonesia,” kata Naen. Dengan adanya hari kepercayaan, ia berharap masyarakat akan lebih merasa nyaman dalam menjalankan tradisi dan keyakinan mereka tanpa merasa diasingkan. Ke depan, MLKI juga berencana mengembangkan program-program yang lebih sistematis untuk meningkatkan partisipasi penghayat kepercayaan dalam berbagai bidang kehidupan, seperti pendidikan, politik, dan sosial.
Penetapan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa diharapkan menjadi bagian dari upaya nasional dalam memperkuat nilai-nilai keberagaman. Dengan adanya hari ini, masyarakat akan lebih mudah mengakses informasi dan pemahaman tentang kepercayaan, sekaligus mengapresiasi peran tradisi-tradisi lokal dalam membentuk identitas nasional. Selain itu, kebijakan ini juga dianggap sebagai bent



