Cerita Mahasiswa UI di DPR: Akademisi Dicekal Masuk Kampus Akibat Politik Praktis
Topics Covered – Dalam sebuah pertemuan penting, Ikatan Mahasiswa Magister Hukum Universitas Indonesia (IMMH UI) mengungkapkan keluhan terkait pengelolaan kampus yang terpengaruh oleh faktor politik. Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diadakan bersama Komisi X DPR RI pada Senin (6/7/2026) di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, menjadi panggung untuk menyuarakan permasalahan struktural dalam sistem pendidikan tinggi nasional.
Kritik Terhadap Transaksi Politik dalam Pemilihan Pimpinan Kampus
IMMH UI menyoroti adanya indikasi kuat “politik transaksional” dalam proses pemilihan rektor dan kepala program studi di berbagai universitas. Fenomena ini dianggap merusak reputasi institusi pendidikan dan membatasi ruang bagi akademisi untuk menjalankan tugasnya secara independen. Anggota Komisi X DPR RI mendengarkan keluhan tersebut, dengan fokus pada RUU Sisdiknas yang menjadi pusat perdebatan.
Kepala Bidang Kajian Strategis IMMH UI, Fatah, menjelaskan bahwa kebijakan kampus seringkali dipengaruhi oleh kepentingan politik. Hal ini menyebabkan keputusan akademik tidak lagi berdasarkan kualitas dan integritas, melainkan faktor luar seperti hubungan kekuasaan atau transaksi. “Struktur kepemimpinan universitas kini tidak lagi didasarkan pada kompetensi, tetapi lebih pada kesetiaan terhadap pihak tertentu,” tegas Fatah.
“Kami mengidentifikasi soal kecacatan dalam tata kelola serta penetrasi politik transaksional dalam penentuan pimpinan di perguruan tinggi. Hal ini sudah menjadi fenomena umum, di mana kebenaran akademik dan ruang diskusi terbatasi karena pengaruh politik yang kuat,” ujarnya.
Kasus Nyata di Universitas Mataram
Fatah mengusulkan perubahan fundamental dalam RUU Sisdiknas agar kampus dapat lepas dari tekanan politik. Ia memberikan contoh nyata dari Universitas Mataram (Unram) di Nusa Tenggara Barat, di mana seorang akademisi dicekal dari mengikuti kegiatan akademik karena intervensi dari pihak luar. “Saya pernah mengalami kasus di Unram, di mana seorang dosen yang kami undang untuk memberikan kuliah umum ditolak masuk kampus karena ada tekanan politik,” ceritanya.
Kasus tersebut menggambarkan bagaimana kebebasan akademik bisa terganggu. Mahasiswa UI menyatakan bahwa kebijakan seperti ini mengurangi kredibilitas institusi dan mendorong budaya ketergantungan pada kekuasaan politik. Dalam RDPU, mereka meminta RUU Sisdiknas menjadi alat untuk memperkuat independensi kampus dan memastikan pemilihan pimpinan berdasarkan keahlian, bukan hubungan pribadi atau transaksi kepentingan.
Rekomendasi untuk RUU Sisdiknas
Dalam pembahasan RUU Sisdiknas, IMMH UI menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis. Pertama, mereka menekankan perlindungan otoritas akademik dari intervensi hukum tata usaha negara. “Kampus harus memiliki kebebasan mutlak dalam mengambil keputusan akademik tanpa tergantung pada alat administratif yang dipengaruhi faktor politik,” jelas Fatah.
Kedua, organisasi tersebut meminta reformasi tata kelola kampus agar lebih demokratis dan transparan. Pemilihan rektor atau pimpinan program studi harus melibatkan partisipasi aktif dosen, mahasiswa, serta masyarakat akademik. “Jika RUU ini ingin mengubah sistem pendidikan, maka independensi kampus harus jadi prioritas utama,” tambahnya.
Ketiga, IMMH UI mengusulkan peningkatan pendanaan negara bagi perguruan tinggi. Dengan dana yang lebih memadai, kampus dapat meraih kebebasan dalam mengembangkan kurikulum dan penelitian tanpa harus mengorbankan integritas akademik. Selain itu, mereka juga menyarankan perbaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) agar akses pendidikan terjangkau untuk semua kalangan. “Perlu ada penataan anggaran pendidikan agar ketimpangan antara PTN dan lembaga kementerian dapat diminimalkan,” lanjut Fatah.
Pemilihan Rektor: Tidak Lagi Dipengaruhi oleh Kekuasaan Politik
IMMH UI menyoroti bagaimana kebijakan pemilihan rektor di beberapa kampus kini diatur oleh kepentingan politik. Mahasiswa UI berharap RUU Sisdiknas menjadi jaminan bahwa proses ini lebih adil dan berbasis kompetensi. “Jangan sampai ruang diskusi akademik terus dipengaruhi oleh kepentingan eksternal yang tidak relevan dengan pendidikan,” kata Fatah.
Kebijakan ini dianggap penting untuk menjaga keharmonisan antara akademisi dan pemerintah. Dengan sistem yang lebih baik, rektor dapat dipilih berdasarkan kapasitas mereka dalam mengelola institusi, bukan karena hubungan atau intervensi dari luar. Fatah menegaskan bahwa RUU Sisdiknas seharusnya tidak hanya mengatur struktur pendidikan, tetapi juga mengubah paradigma pemerintahan kampus.
Peran DPR dalam Memperbaiki Sistem Pendidikan
IMMH UI menyampaikan harapan besar kepada Komisi X DPR RI untuk menjadi mitra dalam memperbaiki sistem pendidikan tinggi. Mereka berharap anggota dewan dapat mendorong RUU Sisdiknas agar tidak hanya menjadi undang-undang formal, tetapi juga memiliki dampak nyata dalam menjaga kebebasan akademik. “DPR harus menjadi pelaku perubahan, bukan sekadar penjaga kebijakan yang tidak berubah,” papar Fatah.
Kelompok mahasiswa ini juga menyebutkan bahwa keberhasilan reformasi pendidikan tergantung pada keseriusan pihak legislatif. RUU Sisdiknas perlu menyediakan mekanisme yang jelas untuk memastikan kebebasan kampus dari intervensi politik, serta memberikan ruang bagi akademisi untuk berkarya tanpa batas. Dengan adanya RUU yang terbuka dan inklusif, perguruan tinggi bisa menjadi tempat pelatihan kritis dan inovasi, bukan sekadar alat politik.
Kritik dari IMMH UI bukan hanya sekadar protes, tetapi juga ajakan untuk memperkuat sistem pendidikan yang transparan. Mereka meminta pihak berwenang untuk mendorong transparansi dalam pemilihan pimpinan, melibatkan masyarakat akademik dalam pengambilan keputusan, dan menghindari pemerintahan kampus yang bermuara pada kepentingan politik. “Pendidikan tinggi harus menjadi mitra dalam pembangunan nasional, bukan biang kerusakan akademik,” tutup Fatah.
Dengan bantuan Komisi X DPR RI, IMMH UI berharap RUU Sisdiknas dapat menjadi jaminan bagi kebebasan akademik dan kesejahteraan institusi pendidikan. Harapan ini menjadi bagian dari perjalanan menuju sistem pendidikan yang lebih inklusif dan independen, di tengah tantangan politik yang kian kompleks.



