Hakim yang Menjatuhkan Vonis Nadiem Makarim Dilaporkan ke KY, Ada Bukti Rekaman Tidur Saat Sidang
Pondokkebaikan.com – Masalah etik terkait putusan Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta atas mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kembali menjadi sorotan. Tim hukum Nadiem telah mengirimkan laporan ke Komisi Yudisial (KY) pada 6 Juli 2026, menyoroti dugaan kesalahan yang dilakukan empat majelis hakim dalam mengelola kasus korupsi tersebut.
Alasan Laporan ke Komisi Yudisial
Laporan yang diajukan mencakup tiga isu utama: manipulasi fakta persidangan, keberpihakan hakim, serta perlakuan tidak profesional selama proses peradilan. Tim hukum menyatakan bahwa keempat hakim tersebut menunjukkan sikap yang dianggap memihak dalam menetapkan putusan. Ini terjadi meski mereka sudah diberi sanksi nonpalu sebelumnya, namun tetap melanjutkan tugasnya sebagai hakim dalam perkara Nadiem.
Dalam kesempatan tersebut, Ari Yusuf Amir, sebagai perwakilan tim hukum, menjelaskan bahwa fakta-fakta penting yang seharusnya disampaikan dalam persidangan justru diabaikan. Sebaliknya, fakta-fakta yang mendukung pihak terdakwa diringkas secara singkat, sementara informasi yang memberatkan klien mereka diperdalam. Hal ini menurut Ari mengindikasikan adanya ketidakadilan dalam proses pengambilan keputusan.
Persidangan dan Sanksi Nonpalu
Ari mengungkapkan bahwa Hakim Purwanto S Abdullah, yang menjabat sebagai ketua majelis hakim, dianggap tidak mematuhi putusan KY. Sanksi nonpalu diberikan pada 8 Desember 2025, namun ia tetap diangkat sebagai hakim pada 9 Desember 2025. Ini menjadi dasar laporan tim hukum karena menunjukkan pengabaian terhadap instrumen penegakan etik.
Dalam keterangan lebih lanjut, Ari menegaskan bahwa keberpihakan Hakim Purwanto dan Sunoto terasa jelas. Mereka menurut tim hukum mengabaikan fakta-fakta yang meringankan Nadiem, sementara fakta-fakta yang menunjukkan kesalahan klien justru dianalisis secara mendalam. “Kedua hakim ini seakan sudah memutuskan hukuman sejak awal, tanpa memberikan kesempatan yang adil kepada terdakwa,” tambahnya.
Bukti Tidur Hakim Saat Sidang
Selain itu, tim hukum mengungkapkan adanya dua hakim yang terlihat tertidur saat persidangan berlangsung. Ari Yusuf Amir menyatakan bahwa pihaknya memiliki bukti rekaman yang menunjukkan kejadian tersebut. “Rekaman tersebut jelas membuktikan bahwa mereka tidak mampu menjalankan tugas secara optimal,” ujarnya.
Dalam persidangan, Hakim Eryusman dan satu hakim lainnya terlihat mengantuk, bahkan tidur sambil menyampaikan pendapat. Menurut Ari, tindakan ini mengancurkan proses pengambilan keputusan karena hakim harus fokus pada fakta-fakta yang dihadirkan. “Bagaimana mereka bisa mengamati proses persidangan jika sedang tertidur? Ini menjadi bukti kuat tentang ketidakprofesionalan mereka,” katanya.
Detail Kasus dan Putusan Hakim
Kasus Nadiem Makarim berawal dari dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan, khususnya pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) selama periode 2019 hingga 2022. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan putusan 10 tahun penjara atas Nadiem setelah melalui proses persidangan yang dianggap tidak transparan.
Tim hukum menyebutkan bahwa fakta-fakta dalam sidang tidak disampaikan secara utuh. “Misalnya, saksi Fiona dan Andre yang memberikan informasi penting untuk membela terdakwa, keterangannya dipotong-potong, seolah diabaikan. Sementara saksi-saksi yang dipersepsi memberatkan klien justru digali secara detail,” jelas Ari.
Proses Penegakan Etik oleh KY
Komisi Yudisial (KY) dianggap sebagai lembaga yang wajib melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran etik. Tim hukum menyatakan bahwa KY sudah memberikan rekomendasi sanksi nonpalu kepada Hakim Purwanto, tetapi ia tetap menjalani tugas sebagai hakim dalam kasus Nadiem. “Ini menunjukkan bahwa rekomendasi KY tidak dihormati, sehingga kami melaporkan ulang untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan adil,” kata Ari.
Dalam laporan ini, KY juga diharapkan untuk mengecek apakah benar ada manipulasi fakta seperti yang dinyatakan tim hukum. Menurut Ari, fakta-fakta yang disampaikan dalam putusan Hakim Tipikor Jakarta terlihat tidak seimbang, sehingga memerlukan investigasi lebih lanjut oleh lembaga independen tersebut.
Konteks Persidangan dan Dampaknya
Putusan 10 tahun penjara atas Nadiem Makarim memicu kontroversi karena banyak pihak menilai prosesnya tidak objektif. Kehadiran empat hakim dalam persidangan dianggap memperumit skenario karena terdapat dugaan keberpihakan dan ketidakprofessionalan. “Kami ingin memastikan bahwa setiap fakta dipertimbangkan secara merata, tanpa adanya bias atau intervensi yang tidak diakui,” kata Ari.
Rekaman yang menjadi bukti tertidur hakim selama sidang ini juga dianggap sebagai bukti kuat terhadap ketidakefisienan mereka. Ari mengungkapkan bahwa video tersebut menunjukkan dua hakim mengantuk saat memberikan pendapat, sehingga memperkuat klaim bahwa mereka tidak mampu menjalankan tugas dengan baik.
Kesimpulan dan Harapan
Kemungkinan laporan ini akan menjadi dasar untuk KY meninjau ulang perilaku keempat hakim tersebut. Dengan adanya bukti rekaman dan laporan detail dari tim hukum, Komisi Yudisial diharapkan dapat memberikan keputusan yang memenuhi standar etik dan profesional. “Ini adalah langkah penting untuk menjaga kredibilitas sistem peradilan di Indonesia,” pungkas Ari.
Kasus ini juga menjadi bahan evaluasi bagi lembaga-lembaga pengawas yudisial, sekaligus memperlihatkan pentingnya transparansi dalam proses persidangan. Tim hukum Nadiem meminta KY untuk menegakkan sanksi tegas jika ditemukan adanya pelanggaran, agar mencegah tindakan serupa di masa depan.



