Di Balik Gempuran 187 Serangan Siber Per Detik, RUU KKS Dicurigai Bakal Represif
RUU KKS: Payung Hukum untuk Kedaulatan Digital
Pondokkebaikan.com – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah mengembangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) di Jakarta. Tujuan dari regulasi ini adalah untuk melindungi kedaulatan digital Indonesia dari ancaman serangan siber yang semakin intens. RUU ini diharapkan menjadi dasar hukum bagi instansi pemerintah dalam menghadapi evolusi teknologi dan tantangan keamanan siber yang terus berkembang.
Statistik Serangan Siber yang Meningkat
Data menunjukkan bahwa setiap detiknya terjadi sekitar 187 serangan siber di seluruh dunia. Jika dihitung dalam skala tahunan, angka tersebut mencapai sekitar 5,7 miliar serangan. Fakta ini memperkuat pentingnya adopsi RUU KKS sebagai strategi untuk mengamankan ruang digital dari ancaman eksternal.
Kritik dari Lokataru Foundation
Sejumlah pihak, termasuk Lokataru Foundation, mempertanyakan proses penyusunan RUU KKS yang dinilai tertutup. Mereka khawatir regulasi ini bisa menjadi alat penguasaan yang berpotensi mengurangi kebebasan warga negara dalam ruang digital. Manajer Penelitian Lokataru Foundation, Hasnu, menyatakan bahwa RUU KKS bisa mengancam hak-hak sipil, seperti privasi dan kebebasan berpendapat.
“Nah jadi apa yang sedang dipersoalkan di undang-undang KKS, nanti semisal ada kebebasan ataupun ekspresi kalian di ruang digital tiba-tiba kemudian dengan rezim undang-undang informasi transaksi elektronik, lalu kemudian perlindungan data pribadi yang memang itu undang-undang cukup mandul, belum lagi kemudian ada undang-undang ini, ini dikhawatirkan menjadi alat represi baru,” kata Hasnu di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (17/2/2026).
Menurut Hasnu, undang-undang teknologi siber sangat erat berkaitan dengan kehidupan masyarakat, termasuk dalam menjaga hak sipil dan politik. Ia menekankan bahwa RUU KKS bisa berhadapan langsung dengan kepentingan warga negara, karena cakupannya mencakup ruang digital yang kini menjadi bagian integral dari aktivitas sehari-hari.
Proses Penyusunan RUU yang Dianggap Terburu-Buru
Hasnu menyebut proses penyusunan RUU KKS berlangsung terburu-buru, tanpa melibatkan partisipasi publik yang cukup. Ia menyoroti bahwa banyak kepentingan kelompok tertentu tersemat dalam rancangan ini, sehingga mungkin mengabaikan aspek-aspek yang lebih luas dalam melindungi rakyat. “Pembuat undang-undang terlihat ingin membungkus kepentingan diri sendiri dan kelompok tertentu,” ujarnya.
Syamsu Rizal Marzuki Ibrahim, anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKB, menjelaskan bahwa RUU KKS merupakan komitmen bangsa untuk menghadapi ancaman keamanan siber. Ia menyatakan bahwa regulasi ini bertujuan mengamankan kedaulatan digital dan siber Indonesia. “Kami ingin supaya kedaulatan itu bukan hanya soal wilayah dan rakyat secara fisik, tetapi kedaulatan kita juga terjaga termasuk kedaulatan digital dan kedaulatan siber,” katanya usai Konferensi Pers Harlah ke-28 PKB di Jakarta Pusat, Senin (6/7/2026).
“Itu sangat membahayakan seluruh rakyat Indonesia dan terutama juga akan berpengaruh kepada kedaulatan,” imbuh Syamsu.
RUU KKS: Persiapan untuk Ruang Digital yang Terstruktur
Menurut Syamsu, RUU KKS akan menjadi payung hukum yang diperlukan untuk mengatur ruang digital. Regulasi ini diharapkan bisa menjadi referensi bagi lembaga-lembaga seperti Badan Siber dan Sandi (BSSN), Badan Intelijen Negara (BIN), serta instansi terkait lainnya. “Mungkin akan menjadi payung hukum di bidang digital sehingga teman-teman terutama di Komdigi kemudian di beberapa kementerian/lembaga yang berurusan, Badan Siber dan Sandi, Badan Intelijen Negara, kemudian beberapa lembaga-lembaga lain ini memiliki payung hukum yang cukup untuk mengantisipasi berbagai perkembangan yang sifatnya sudah menjadi kuantum,” jelasnya.
Perkembangan Teknologi dan Kekhawatiran Masyarakat
RUU KKS dianggap relevan dalam menghadapi revolusi teknologi yang pesat. Namun, kekhawatiran muncul karena cakupannya yang luas. Beberapa pihak menyatakan bahwa undang-undang ini bisa berdampak signifikan pada kebebasan individu. Hasnu menegaskan bahwa serangan siber bukan hanya ancaman luar, tetapi juga bisa diubah menjadi alat kontrol internal oleh pemerintah.
Sejumlah proyeksi menunjukkan bahwa penggunaan teknologi digital akan terus meningkat. Hal ini membuat perlunya regulasi yang dapat menjaga keseimbangan antara perlindungan keamanan dan kebebasan warga. RUU KKS bisa menjadi jembatan antara regulasi keamanan dan otonomi digital, tetapi juga berpotensi menjadi ancaman jika tidak dirancang secara transparan.
Impak RUU KKS pada Ruang Digital
Menurut Lokataru Foundation, RUU KKS bisa mengubah ruang digital menjadi zona yang lebih terkontrol. Dalam diskusi publik bertajuk “RUU Keamanan dan Ketahanan Siber: Mampukah Melindung Warga?”, mereka menyebutkan bahwa undang-undang ini memiliki potensi untuk menggambarkan dominasi pemerintah dalam ruang siber. “Jadi itu beberapa hak yang kemudian cukup dekat sama kita. Misalkan hak atas privasi di ruang digital, lalu hak berpendapat, monopoli ruang siber, keadilan digital dan seterusnya,” ujar Hasnu.
Kritik terhadap RUU KKS juga datang dari masyarakat yang khawatir regulasi ini akan membatasi ruang gerak individu. Meski tujuannya baik, keberhasilan RUU ini tergantung pada sejauh mana pembuatannya mempertimbangkan aspirasi warga negara. Jika tidak, undang-undang ini bisa dianggap sebagai bentuk pengendalian yang terlalu ketat.
Konfirmasi dari ITSEC Asia dan Investasi di Bidang AI
Sebuah proyek besar, ITSEC Asia, sedang menginvestasikan sekitar 11 miliar rupiah dalam pengembangan teknologi AI untuk memperkuat keamanan siber. Proyek ini bertujuan meningkatkan kecepatan dan efisiensi dalam menangani ser



