Jurus Baru Roy Suryo: Strategi Hukum Baru dalam Gugatan Praperadilan
Pondokkebaikan.com – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo kembali mengambil langkah hukum dengan mengajukan praperadilan jilid kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah ini ditujukan untuk menguji sahnya penerapan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai dasar hukum penyidikan terhadap dirinya. Dalam gugatan ini, Roy berusaha membongkar kelemahan dalam penggunaan pasal tersebut sebagai alat pemidanaan, terutama dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.
Dasar Penyidikan Diperdebatkan dalam Praperadilan Kedua
Praperadilan ini berbeda dari gugatan pertama yang sebelumnya fokus pada keabsahan penggeledahan. Kali ini, Roy dan tim hukumnya memilih menargetkan penerapan Pasal 32 ayat (1) UU ITE secara langsung. Kuasa hukumnya, Refly Harun, menilai pasal tersebut digunakan penyidik tanpa dasar yang memadai, khususnya dalam memenuhi syarat dua alat bukti sebagai dasar sangkaan pidana.
Kami mau menguji keabsahan penggunaan pasal tersebut, karena kami menganggap tidak memenuhi minimal dua alat bukti,” jelas Refly kepada wartawan, Minggu (5/7/2026).
Dalam pernyataannya, Refly menyampaikan bahwa strategi ini bertujuan menggoyahkan dasar hukum yang digunakan penyidik untuk menetapkan Roy sebagai tersangka. Menurutnya, langkah ini menjadi langkah awal dalam memecah struktur penyidikan yang diduga berlebihan. “Strategi ini ditempuh untuk lebih dahulu meruntuhkan pasal yang menjadi dasar sangkaan terhadap Roy Suryo,” tambah Refly.
Penggunaan Pasal 32 Ayat (1) Dibantah Karena Tidak Memenuhi Syarat Bukti
Kuasa hukum Roy Suryo menekankan bahwa penerapan Pasal 32 ayat (1) UU ITE dalam kasus ini tidak didasari bukti yang memadai. Pasal tersebut, yang berbunyi tentang tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik, dinilai tidak cukup kuat untuk menjatuhkan status tersangka kepada Roy. Ia menjelaskan bahwa penyidik harus menunjukkan bukti keterlibatan Roy dalam menyebarkan informasi yang bisa merusak reputasi Jokowi.
Perbedaan strategi antara praperadilan pertama dan kedua menjadi fokus utama dalam proses hukum ini. Sebelumnya, Roy berfokus pada keabsahan prosedur penggeledahan, sementara gugatan kali ini lebih menekankan pada validitas penggunaan hukum. Refly mengungkapkan bahwa tim hukumnya memutuskan tidak langsung menggugat status tersangka, melainkan menguji ulang penafsiran Pasal 32 yang digunakan penyidik.
Status Praperadilan Pertama Masih dalam Tahap Akhir
Dalam perkembangan terkini, praperadilan pertama Roy Suryo yang sebelumnya diperdebatkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masih menunggu putusan. Sidang tersebut telah memasuki tahap akhir dan akan diputus pada Selasa (7/7/2026). Meski demikian, gugatan jilid dua ini dianggap sebagai bagian dari strategi berkelanjutan untuk menggiring kasus hukum yang terus berlangsung.
Kuasa hukum Roy juga menegaskan bahwa praperadilan kedua hanya fokus pada Pasal 32 ayat (1) UU ITE. “Belum masuk pasal yang lain,” ujarnya. Hal ini berarti, gugatan ini tidak secara langsung menyerang peraturan hukum lain yang mungkin bisa digunakan sebagai dasar pemidanaan tambahan. Refly menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan menyelaraskan langkah hukum untuk memastikan keadilan dalam kasus dugaan penyebarnya fitnah terhadap Jokowi.
Kasus Utama Tetap Berjalan Meski Ada Gugatan Praperadilan
Di sisi lain, proses hukum terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi masih berlangsung. Perkara utama ini melibatkan sidang terhadap dr. Tifa, yang dianggap sebagai pelaku utama dalam menyebarkan informasi yang memicu kasus. Sementara itu, sidang Roy Suryo masih bergantung pada keputusan praperadilan yang sedang diproses. Menurut Refly, putusan praperadilan kedua bisa menjadi penentu kemenangan dalam perjuangan Roy untuk memperkuat posisi hukumnya.
UU ITE, yang menjadi fokus perdebatan, dirancang untuk mengatur penyebaran informasi melalui media elektronik. Pasal 32 ayat (1) dalam undang-undang ini menetapkan tindak pidana pencemaran nama baik jika informasi yang disebarkan secara sengaja merusak reputasi seseorang. Namun, menurut Refly, penegakan hukum harus didasari bukti yang cukup kuat, terutama dalam konteks kasus Roy Suryo.
Praperadilan Sebagai Alat Penguasaan Peradilan
Langkah praperadilan kedua ini mencerminkan upaya Roy Suryo untuk menguasai jalur hukum dalam menyelesaikan kasusnya. Dengan mengajukan gugatan sebelum sidang utama, Roy berharap bisa mengurangi tekanan dari penyidik dan menempatkan diri dalam posisi lebih menguntungkan. Kuasa hukumnya menyebutkan bahwa praperadilan menjadi alat penting untuk menghindari penggunaan hukum secara sembarangan, terutama dalam kasus yang melibatkan tokoh publik.
Dalam konteks ini, praperadilan jilid dua Roy Suryo menjadi bagian dari strategi menggugat proses penyidikan secara menyeluruh. Dengan memperkuat argumen bahwa Pasal 32 ayat (1)



