Menteri PPPA Sentil Lagu Om Zein: Pengalaman Biologis Perempuan Bukan Bahan Candaan!
Pondokkebaikan.com – Kontroversi terkait lagu “Lalaki Langit, Lalanang Bejat” karya Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein, yang akrab disapa Om Zein, memicu pernyataan tegas dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi. Menurutnya, karya seni yang dihasilkan oleh pejabat publik memiliki tanggung jawab tambahan untuk menjunjung nilai-nilai kesetaraan dan menghindari stereotip yang merendahkan perempuan.
Polemik Lagu yang Memicu Perdebatan
Kontroversi ini muncul setelah sejumlah lirik dalam lagu tersebut dianggap merendahkan perempuan dan mengobjektifkan pengalaman biologis mereka sebagai bahan candaan. Arifah menegaskan bahwa penggunaan narasi yang mengabaikan martabat perempuan bisa memperkuat prasangka gender, sehingga memperparah ketimpangan sosial.
“Narasi yang menjadikan pengalaman tersebut sebagai bahan candaan atau penggambaran yang merendahkan berpotensi memperkuat stereotip gender yang menghambat terwujudnya kesetaraan perempuan dan laki-laki,”
katanya dalam wawancara dengan wartawan, Minggu (5/7/2026). Ia menekankan bahwa karya seni, terlepas dari kebebasan berekspresi, harus tetap menjadi alat edukasi yang mendorong perubahan sosial positif.
Sebelumnya, lagu yang diproduksi Om Zein telah menarik perhatian publik karena mengandung lirik yang dinilai mengandung bias gender. Polemik ini berujung pada somasi dari berbagai pihak, termasuk pemeriksaan oleh Kementerian Dalam Negeri. Akibatnya, Bupati Purwakarta meminta maaf dan menghapus lagu tersebut dari platform media sosial.
Pesan Penting dalam Karya Seni
Arifah mengingatkan bahwa setiap karya yang dipublikasikan ke ruang umum harus menghormati keadilan dan keberagaman. Menurutnya, media kreatif memiliki peran besar dalam membentuk pandangan masyarakat, termasuk dalam memperkuat kesetaraan antara laki-laki dan perempuan.
“Kemen PPPA meyakini karya seni dan budaya memiliki kekuatan besar sebagai media edukasi, refleksi sosial, sekaligus penggerak perubahan menuju masyarakat yang lebih inklusif dan setara,”
ujarnya. Ia menegaskan bahwa kebebasan berekspresi harus diimbangi dengan tanggung jawab sosial, terutama ketika pesan tersebut disampaikan oleh tokoh publik.
Kontroversi ini juga mengingatkan pentingnya perubahan norma sosial. Arifah mengatakan bahwa upaya pencegahan kekerasan berbasis gender tidak hanya dilakukan melalui hukum setelah kejadian, tetapi juga harus dimulai dari kultur komunikasi yang inklusif. Dalam konteks ini, penggunaan bahasa yang merendahkan perempuan bisa menjadi penyalahgunaan kebebasan berekspresi.
Peran Pejabat dalam Memajukan Kesetaraan
Menurut Arifah, pejabat publik memiliki tanggung jawab tambahan dalam menyampaikan pesan yang tidak menormalisasi diskriminasi. Ia mencontohkan bahwa ketika seorang pemimpin mengeluarkan karya yang merendahkan perempuan, hal tersebut bisa menjadi contoh bagi masyarakat dan memperkuat prasangka yang sudah ada.
Kontroversi terkait lagu Lalaki Langit, Lalanang Bejat juga memicu refleksi lebih luas mengenai peran seni dalam masyarakat. Kemen PPPA menilai bahwa karya budaya harus menjadi medium untuk memperkuat kesadaran masyarakat tentang hak-hak perempuan. Selain itu, seni juga diperlukan untuk mengubah persepsi yang bersifat bias gender.
Arifah menekankan bahwa penghormatan terhadap perempuan tidak hanya tentang hukum, tetapi juga tentang cara berbicara dan menyampaikan pesan. Ia berharap bahwa setiap kegiatan publik, termasuk karya seni, bisa menjadi bagian dari gerakan untuk menciptakan lingkungan yang lebih adil. “Setiap karya seni, termasuk lagu, seharusnya menjadi alat untuk membangun budaya saling menghormati,” kata Arifah.
Polemik ini juga menyoroti pentingnya dialog antara insan budaya dan pelaku kreatif dengan masyarakat. Arifah mengajak tokoh-tokoh di berbagai bidang, seperti media, masyarakat, dan pemimpin, untuk bersama-sama memastikan bahwa karya yang dipublikasikan tidak hanya menarik perhatian, tetapi juga memperkaya pemahaman kolektif tentang kesetaraan.
Dalam konteks ini, kebebasan berekspresi menjadi alat yang bisa berdualitas. Di satu sisi, ia memungkinkan pemikiran kritis dan kreativitas; di sisi lain, bisa juga menjadi sarana memperkuat bias. Arifah menegaskan bahwa tanggung jawab sosial adalah bagian integral dari kebebasan tersebut. “Kami menghormati kebebasan berekspresi, tetapi juga memastikan pesan yang disampaikan tidak merugikan kelompok yang masih menghadapi kesetaraan,” ujarnya.
Perubahan Budaya dan Masa Depan
Kontroversi lagu Om Zein menjadi momen untuk merefleksikan kebutuhan membangun budaya yang inklusif. Arifah menambahkan bahwa peran pejabat publik tidak hanya sebagai pengambil kebijakan, tetapi juga sebagai teladan dalam mengampanyekan nilai-nilai kesetaraan.
Menurutnya, setiap pesan yang disampaikan melalui karya seni memiliki dampak yang luas. “Lagu yang dianggap menyentil perempuan bisa menjadi pintu masuk untuk mendorong perubahan pola pikir,” jelasnya. Ia berharap ke depan, karya seni akan lebih berfokus pada penghormatan terhadap perempuan, bukan sekadar bahan candaan.
Kebebasan berekspresi adalah hak dasar, tetapi tidak bisa digunakan sebagai alasan untuk mengabaikan hak-hak tertentu. Arifah menekankan bahwa tanggung jawab sosial harus diutamakan, terutama ketika karya tersebut dipublikasikan oleh tokoh yang diharapkan menjadi panutan. “Kita harus memastikan bahwa setiap karya mencerminkan semangat inklusivitas dan keadilan,” tegasnya.
Sebagai respons atas kontroversi, Om Zein telah mengambil langkah-langkah konkret untuk memperbaiki citra. Ia mengakui kesalahan dalam lirik dan berkomitmen untuk memperbaikinya. Namun, polemik ini masih menjadi bahan perdebatan mengenai batas-batas kebebasan berekspresi dalam konteks kehidupan publik.
Kemen PPPA juga berharap agar masyarakat lebih kritis dalam mengevaluasi karya seni yang mereka konsumsi. “Kita perlu membentuk kesadaran kolektif bahwa seni tidak hanya menghibur, tetapi juga membentuk nilai-nilai,” tambah Arifah. Dengan demikian, setiap karya seni seharusnya menjadi investasi untuk masa depan yang lebih adil.



