Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
Pondokkebaikan.com – Belakangan ini, pemerintah mengambil keputusan untuk menunjuk dua nama dalam posisi komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Mufli Budi Ananda dan Gina Febriyanti Ginting diangkat tanpa penjelasan mengenai mekanisme rekrutmen yang transparan. Fakta tersebut memicu tanyakan terhadap kelayakan pengisian jabatan tersebut, terutama mengingat perusahaan-perusahaan milik negara dianggap sebagai bagian dari sektor publik.
Sejumlah ahli kebijakan merespons dengan kritik tajam. Mereka menyatakan bahwa penunjukan kedua sosok ini dinilai mengabaikan standar kompetensi profesional dan justru menunjukkan pola penyaluran kekuasaan yang didasari hubungan politik. Dalam konteks tata kelola perusahaan, jabatan komisaris memiliki tanggung jawab strategis untuk mengawasi kebijakan direksi serta memberikan panduan guna menjaga kepentingan jangka panjang perusahaan dan pemegang saham. Namun, kekurangan kompetensi pada kedua pihak ini menimbulkan pertanyaan besar tentang kredibilitas pemerintah dalam mengelola BUMN.
Analisis dari Pakar Kebijakan Publik
Pakar kebijakan publik dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Agustinus Subarsono, menegaskan bahwa reaksi publik yang kritis terhadap rekrutmen ini sangat alami. Menurutnya, kejadian ini menjadi bukti bahwa masyarakat awam mulai waspada terhadap sistem yang tidak jelas.
“Karena keduanya diberikan jabatan di BUMN yang merupakan entitas publik, maka tidak mengejutkan bila rakyat merasa prihatin terhadap kriteria, transparansi, dan etika yang digunakan dalam pemilihan,” jelas Subarsono kepada Suara.com, Jumat (3/7/2026).
Subarsono menyoroti bahwa tugas utama komisaris adalah memastikan pengawasan yang efektif dan memberikan nasihat yang berharga. Dalam era e-management saat ini, keharusan untuk memiliki pengalaman bisnis serta integritas menjadi sangat krusial. Tapi, kebijakan pengangkatan kedua nama tersebut seolah mengabaikan hal-hal tersebut.
“Publik tidak memahami proses rekrutmen yang diterapkan pemerintah. Dengan tiba-tiba kebijakan ini diumumkan, masyarakat alami merasa bahwa keputusan tersebut lebih didasari oleh relasi pribadi dan imbalan politik,” tambahnya.
Menurut Subarsono, praktik ini bisa menyebabkan ketidakpercayaan terhadap pemerintah. Terlebih, jika pengangkatan ini terus berulang, maka BUMN akan kehilangan daya tahan dalam menjaga tata kelola yang baik.
Dampak terhadap Tata Kelola Perusahaan
Ketiadaan rekam jejak profesional yang memadai pada dua komisaris baru ini berpotensi menghambat kinerja perusahaan-perusahaan milik negara. Tanpa kompetensi pengawasan yang kuat, jabatan komisaris bisa berubah menjadi formalitas yang tidak berdampak nyata.
“Jika komisaris hanya mengisi kursi tanpa memiliki kapasitas yang cukup, maka mereka akan kesulitan memberikan nasehat atau mengawasi kebijakan direksi dengan baik. Hal ini bisa menyebabkan tata kelola BUMN menjadi tidak optimal dan mengurangi kualitas pelayanan publik,” ujar Subarsono.
Pakar ini juga mengingatkan bahwa penunjukan melalui jalur tertutup berisiko menciptakan loyalitas buta. Alhasil, komisaris akan lebih setia pada patron politik yang menyerahkannya daripada pada kepentingan perusahaan atau masyarakat.
“Dampak jangka panjangnya adalah masyarakat mulai meragukan kemampuan pemerintah untuk membangun sistem merit yang jelas. Hal ini bisa merusak legitimasi pemerintah di mata publik, terutama jika kejadian serupa berulang,” imbuhnya.
Sebagai contoh, Mufli Budi Ananda, yang sebelumnya dikenal sebagai asisten pribadi Raffi Ahmad, diangkat sebagai Komisaris PT Krakatau Posco. Sementara Gina Febriyanti Ginting, pendukung Prabowo-Gibran, menjadi Komisaris PT Pertamina Retail. Keputusan ini dinilai mencerminkan penguasaan politik dalam pengelolaan BUMN.
Kasus ini juga menimbulkan perhatian terhadap penerapan good corporate governance. Subarsono menilai, jika tata kelola perusahaan tidak dikelola dengan baik, maka BUMN akan kesulitan membangun struktur kekuasaan yang sehat. Ia menekankan bahwa komisaris harus memenuhi syarat kompetensi, integritas, serta pengalaman yang relevan.
Pemantauan dan Tantangan untuk Reformasi
ICW, salah satu lembaga pengawasan, menantang partai-partai politik untuk membuka laporan keuangan mereka. Hal ini berlaku seiring adanya kecurigaan bahwa dana yang diambil dari BUMN digunakan untuk memperkuat ketergantungan pada kandidat yang mendukung kebijakan pemerintah.
Subarsono menambahkan bahwa jika pemerintah terus mengabaikan transparansi dalam pengisian jabatan, maka BUMN akan kehilangan kepercayaan masyarakat. Ia juga menyebut bahwa proses yang tidak jelas bisa menciptakan praktek korupsi terselubung yang menyebar dalam struktur organisasi.
“Dengan terus-menerus menempatkan sosok tanpa kompetensi dalam posisi strategis, pemerintah berisiko memicu keruntuhan tata kelola perusahaan. Hal ini juga akan mengurangi kualitas layanan publik yang diharapkan dari BUMN,” paparnya.
Dalam konteks ini, Subarsono meminta pemerintah untuk memperkuat sistem pengawasan internal serta mendorong transparansi dalam setiap langkah pengangkatan komisaris. Ia menilai bahwa BUMN adalah wadah penting untuk menciptakan sumber daya manusia berkualitas, dan penunjukan yang tidak adil bisa merusak reputasi institusi tersebut.
Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa tugas utama komisaris adalah memastikan keputusan yang diambil benar-benar menguntungkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat luas. Jika tidak, maka jabatan ini akan menjadi sarana untuk memelihara suara politik, bukan kepentingan publik.
Dengan semakin tingginya kritik terhadap pengangkatan ini, Subarsono menegaskan bahwa pemerintah harus segera menindaklanjuti dengan tindakan reformasi. Ia berharap adanya audit transparansi rekrutmen komisaris, serta pertanggungjawaban terhadap proses pengambilan keputusan dalam BUMN.



