Diduga Jual Jalur Cepat Impor, 3 Eks Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp78 Miliar
Diduga Jual Jalur Cepat Impor – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan tiga mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) dituntut karena dugaan penerimaan suap dan gratifikasi senilai Rp78 miliar. Tindakan ini diduga terjadi antara Juli 2025 hingga Januari 2026, dengan sumber dana berasal dari PT Blueray Cargo dan pihak-pihak terkait. Kasus ini memperlihatkan praktik korupsi yang melibatkan pemulusan proses impor melalui jalur khusus, yang dianggap mempercepat pemeriksaan barang masuk.
Menurut penjelasan jaksa, para terdakwa diberi insentif untuk mempercepat keluarnya barang dari tahap pengawasan kepabeanan. Dugaan ini mencakup kegiatan importasi yang dipermudah oleh PT Blueray Cargo, sebuah perusahaan yang dikaitkan dengan suap senilai Rp63,5 miliar. Selain itu, mereka juga disangka menerima gratifikasi ilegal sebesar Rp15,2 miliar dari berbagai pihak, termasuk pengusaha yang terlibat langsung dalam bidang kepabeanan.
Terdakwa Utama dan Peran Masing-Masing
Ketiga individu yang diperiksa dalam kasus ini adalah Rizal, yang menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan; Sisprian Subiaksono, sebagai Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan; serta Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan. Mereka dituduh menerima jasa dari para pemilik perusahaan serta pengusaha yang terkait erat dengan kegiatan mereka di instansi pemerintah tersebut.
“Terdakwa menerima hadiah berupa uang sejumlah Rp61,7 miliar dalam bentuk dolar Singapura, serta fasilitas hiburan dan barang mewah bernilai Rp1,8 miliar,” ujar Jaksa KPK Takdir Suhan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Jaksa menjelaskan bahwa suap diberikan secara berkala selama delapan periode, dengan nilai total mencapai Rp63,5 miliar. Uang dan fasilitas tersebut diduga diterima oleh Rizal, Sisprian, dan Orlando dari John Field, Pemilik PT Blueray Cargo; Deddy Kurniawan Sukolo, Manajer Operasional perusahaan; serta Andri, Ketua Tim Dokumen. Masing-masing terdakwa dilaporkan menerima jumlah berbeda: Rizal diberi Rp14 miliar, Sisprian Subiaksono Rp7 miliar, dan Orlando Hamonangan Rp4,05 miliar.
Di samping itu, para terdakwa juga diperkirakan menerima fasilitas hiburan dengan total Rp1,5 miliar, serta barang mewah seperti jam tangan TAG Heuer dan mobil Mazda CX-5. Jaksa menyatakan bahwa semua penerimaan ini memiliki hubungan langsung dengan jabatan mereka, sehingga dianggap sebagai suap yang memengaruhi keputusan instansi terkait.
Perkembangan dan Penjelasan Hukum
Dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan bahwa tiga terdakwa melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor bersamaan dengan Pasal 18, serta Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) KUHP. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 606 ayat (2) KUHP, yang diubah melalui Pasal VII angka 49 UU tentang Penyesuaian Pidana. Jaksa menjelaskan bahwa gratifikasi ilegal diterima oleh terdakwa dalam periode September 2024 hingga Januari 2026.
Dalam penyidikan, ditemukan bahwa uang tunai yang diterima Rizal dan rekan-rekannya mencapai Rp7.517.500.000, dolar Singapura sebesar Rp4,37 miliar, serta mata uang asing lain seperti HKD4.700 dan RM8.100, yang setara dengan Rp10,7 juta dan Rp35,7 juta. Total gratifikasi mencapai Rp15,2 miliar, yang diberikan oleh pengusaha importir, pengusaha rokok, dan pihak-pihak terkait kegiatan usaha di Direktorat Penindakan dan Penyidikan.
Menurut jaksa, penerimaan uang dan hadiah tersebut memperkuat dugaan bahwa tindakan terdakwa bersifat korupsi. Dengan mempercepat proses impor, mereka diperkirakan mengurangi beban administratif bagi perusahaan yang terlibat. Kasus ini juga menjadi contoh bagaimana praktik korupsi dapat merusak integritas lembaga pemerintah.
Dampak dan Konteks Kasus
Kasus ini menunjukkan upaya yang dilakukan pihak swasta untuk memperoleh keuntungan ekonomi melalui sistem pemerintah. Suap yang diberikan berupa uang tunai, mata uang asing, dan barang mewah menunjukkan bahwa korupsi ini tidak hanya berupa dana langsung, tetapi juga melibatkan hadiah yang bernilai tinggi. Hal ini berpotensi memengaruhi kebijakan impor dan menimbulkan ketidakadilan dalam distribusi akses.
Menurut penyelidikan, Rizal dkk berperan aktif dalam menawarkan kemudahan pemeriksaan kepada pihak PT Blueray Cargo. Fasilitas hiburan seperti acara mewah dan hadiah barang berupa jam tangan serta mobil juga menjadi bagian dari upaya memperkuat hubungan bisnis. Jaksa menyatakan bahwa semua penerimaan tersebut dianggap sebagai bentuk suap karena terkait erat dengan tugas resmi para terdakwa.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat tinggi dalam lembaga yang bertugas mengawasi impor. Banyak yang menilai bahwa kebijakan yang diatur oleh para terdakwa dapat menyebabkan perusahaan-perusahaan besar mendapatkan keuntungan tanpa perlu memenuhi standar prosedur. Selain itu, korupsi ini juga menggambarkan kesenjangan antara kekuasaan publik dan kepentingan pribadi, yang seringkali terjadi dalam sektor kepabeanan.
Orlando Hamonangan, selain menerima suap dari PT Blueray Cargo, juga diduga menerima gratifikasi tambahan dari pengusaha importir secara terpisah. Total gratifikasi yang diterimanya mencapai Rp8,1 miliar, termasuk dolar Singapura dan mata uang lain. Dengan adanya kasus ini, KPK berharap bisa memperkuat penindasan korupsi di sektor pemerintahan.
Kasus yang diungkapkan oleh jaksa ini menunjukkan bahwa suap dalam kepabeanan bisa terjadi melalui berbagai bentuk, termasuk pembayaran dalam mata uang asing dan hadiah barang. Dengan pemantauan yang lebih ketat, diharapkan kegiatan seperti ini dapat dicegah. Sementara itu, kasus ini juga menjadi pengingat bagi pejabat publik untuk menjaga transparansi dalam menjalankan tugas mereka.



