Lagu Bupati Purwakarta ‘Lalaki Langit’ Berpotensi Langgar UU TPKS, Ancaman Hukuman 9 Bulan Penjara

Share: X Facebook
96545-bupati-purwakarta-saepul-bahri-binzein

Lagu Bupati Purwakarta ‘Lalaki Langit’ Berpotensi Langgar UU TPKS, Ancaman Hukuman 9 Bulan Penjara

Pondokkebaikan.com – Sebuah polemik terkini mengemuka setelah lagu yang diciptakan oleh Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein atau akrab disapa Om Zein, dinilai oleh anggota DPR RI Selly Andriany Gantina sebagai bentuk pelecehan seksual nonfisik terhadap perempuan. Lagu berjudul “Lalaki Langit Lalanang Bejat” ini, menurut Selly, tidak hanya menjadi bahan perdebatan seni tetapi juga memicu kritik hukum karena dianggap mengandung komentar bernuansa seksual yang bisa merugikan martabat perempuan.

Analisis terhadap Konten Lagu

Selly menegaskan bahwa dalam konteks hukum, lirik lagu tersebut masuk ke ranah dugaan pelanggaran UU TPKS. Ia menjelaskan bahwa ketika perempuan digambarkan sebagai objek candaan, dilekatkan pada stigma biologis, atau direduksi pada identitas tertentu, ruang publik berpotensi membentuk budaya yang menormalisasi kekerasan seksual.

“Pelecehan seksual nonfisik (dalam bentuk verbal) merupakan salah satu dari sembilan jenis kekerasan seksual yang diatur dalam UU TPKS. Menurut Pasal 5, perilaku seperti itu bisa mengakibatkan hukuman penjara hingga maksimal 9 bulan,” kata Selly kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).

Menurut Selly, tindakan merendahkan martabat seseorang berdasarkan seksualitas atau kesusilaan, seperti yang terdapat dalam lirik lagu, justru menunjukkan adanya pandangan budaya yang tidak seimbang. Hal ini berpotensi menciptakan cara pandang permisif terhadap tindakan merendahkan perempuan, terutama dalam konteks media massa dan kesenian.

Konteks Hukum UU TPKS

UU TPKS, yang diundangkan pada 2022, memberikan kerangka hukum yang jelas untuk menangani berbagai bentuk kekerasan seksual, termasuk yang bersifat verbal. Dalam Pasal 4 ayat (1), komentar bernuansa seksual secara tegas dikategorikan sebagai pelecehan seksual nonfisik. Ini berarti bahwa kata-kata atau ucapan yang merendahkan perempuan, seperti lelucon seksual atau pernyataan intim yang mengganggu privasi, bisa menjadi dasar untuk tuntutan hukum.

Menurut Selly, ancaman hukuman hingga 9 bulan penjara dan denda maksimal Rp10 juta menjadi bukti bahwa kekerasan seksual tidak hanya terbatas pada tindakan fisik. “Komentar seksis dalam bentuk verbal bisa menjadi sumber permasalahan yang tidak kalah seriusnya dibandingkan kekerasan fisik,” ujarnya.

Polemik seputar lagu ini juga memicu refleksi lebih luas tentang peran seni dalam membentuk masyarakat. Selly menambahkan bahwa humor dalam lagu, meski dianggap lucu bagi sebagian orang, justru bisa menjadi alat untuk memperkuat stereotip gender. “Lagu ‘Lalaki Langit Lalanang Bejat’ mencakup lelucon seksual yang tidak pantas dan pernyataan intim yang mengganggu privasi, sehingga menjadi konotasi lecehan terhadap perempuan,” paparnya.

Langkah Solutif yang Direkomendasikan

Selly menyerukan perlunya langkah-langkah jangka panjang untuk mencegah normalisasi diskriminasi gender. Ia mendesak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) serta Kementerian Kebudayaan menyusun Peta Jalan Nasional Budaya Ramah Perempuan. “Ini penting untuk menjaga agar budaya yang diwujudkan dalam kesenian tidak terus-menerus merendahkan perempuan,” tegas Selly.

Peta Jalan Nasional Budaya Ramah Perempuan, menurut Selly, bukan sekadar kampanye seremonial. Ia menekankan bahwa dokumentasi ini harus mencakup perubahan dari berbagai aspek, termasuk tatanan sosial, norma budaya, dan kode etik pejabat. “Kebudayaan yang diwujudkan dalam lagu-lagu atau karya seni harus mencerminkan nilai kesetaraan gender,” imbuhnya.

Kritik terhadap Normalisasi Stereotip

Selly menyoroti bahwa polemik terkait lagu ini menunjukkan adanya tantangan dalam membangun kesetaraan gender. Ia mengungkapkan bahwa kekerasan seksual sering kali bermanifestasi dalam narasi budaya yang tidak sadar. “Masyarakat bisa terbiasa dengan lelucon seksual atau komentar yang merendahkan perempuan, sehingga terkesan normal,” jelas Selly.

Menurutnya, perlu adanya edukasi lebih luas agar masyarakat memahami dampak dari komentar bernuansa seksual. “Selama narasi budaya dan komunikasi publik memandang perempuan sebagai objek, maka kesetaraan gender belum benar-benar terwujud,” tambahnya.

Selly juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap karya seni yang diproduksi oleh tokoh publik, termasuk pejabat daerah. “Sebagai perwakilan masyarakat, Bupati Purwakarta harus mempertanggungjawabkan karyanya jika dianggap merendahkan perempuan,” katanya.

Kritik ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mencegah kekerasan seksual di berbagai aspek kehidupan. Selly menegaskan bahwa tindakan seperti ini bukan hanya tanggung jawab individu tetapi juga institusi yang memperkuat narasi budaya. “Kebudayaan yang diwujudkan dalam seni harus menjadi sarana untuk memperkuat hak-hak perempuan, bukan mengurangi martabatnya,” paparnya.

Sebagai anggota Komisi VIII DPR RI, Selly berharap adanya koordinasi lebih baik antara KemenPPPA dan Kementerian Kebudayaan dalam mengembangkan kebijakan budaya yang ramah perempuan. “Ini akan membantu mencegah kekerasan seksual melalui pendidikan dan sosialisasi yang lebih aktif,” tegasnya.

Dalam konteks ini, lagu “Lalaki Langit Lalanang Bejat” menjadi contoh nyata bagaimana seni bisa menjadi alat untuk memperkuat stigma gender. Selly menekankan bahwa meski lelucon dapat menjadi bagian dari budaya, penggunaan lelucon dalam bentuk seksual harus dipertimbangkan secara matang agar tidak menimbulkan dampak negatif pada perempuan.

Polemik ini juga menimbulkan pertanyaan terhadap keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan hak perempuan. Selly mengingatkan bahwa kebebasan seni tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan kesetaraan gender. “Kesenian harus menjadi cermin dari nilai-nilai yang sehat, bukan sarana merendahkan perempuan,” katanya.

Implementasi dan Evaluasi

Selly menyatakan bahwa implementasi UU TPKS perlu diawasi secara ketat, terutama dalam konteks seni. Ia menyarankan adanya mekanisme penilaian yang lebih transparan untuk memastikan karya-karya seni tidak merugikan perempuan. “Perlu adanya standar yang jelas dalam menilai apakah sebuah karya seni termasuk dalam ranah hukum atau hanya kontroversi seni biasa,” ujarnya.

Dalam penegakan hukum, Selly berharap pemerintah tidak hanya fokus pada tindakan yang sudah terjadi tetapi juga mencegah terbentuknya budaya merendahkan perempuan. “Keberhasilan dalam menegakkan UU TPKS akan tergantung pada kesadaran kolektif masyarakat tentang peran seni dalam membentuk norma-norma sosial,” tambahnya.

Sebagai akhir dari kesimp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *