833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar

Share: X Facebook
19612-menteri-sosial-saifullah-yusuf-alias-gus-ipul

New Policy: 833 ASN Pendamping PKH Bekerja Sampingan, Kemensos Tagih Rp7,9 Miliar Gaji

Pondokkebaikan.com – Kementerian Sosial (Kemensos) meluncurkan new policy baru yang menargetkan pengembalian gaji bagi 833 anggota staf negeri (ASN) yang terbukti melakukan pekerjaan sampingan selama tugas sebagai pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). Pelanggaran ini dianggap merugikan kinerja mereka dalam memberikan bantuan sosial (bansos) kepada keluarga penerima manfaat (KPM), sehingga Kemensos mengambil tindakan dengan menyita total gaji sebesar Rp7,9 miliar.

Temuan BPK dan Penegakan Aturan

“Yang tidak terbukti tentu kami pulihkan nama baiknya, sedangkan yang terbukti harus bertanggung jawab sesuai ketentuan,” kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) di Kantor Kemensos, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Temuan ini didasarkan pada laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyelidiki 1.747 pendamping PKH. Dalam new policy ini, BPK menemukan indikasi bahwa sebagian ASN memiliki pekerjaan di luar tugas utama sebagai pendamping bansos pada tahun 2025. Setelah proses verifikasi, 51 orang di antaranya tidak lagi menjalankan tugas, sementara 1.696 orang lain masih aktif.

Pelanggaran dan Sanksi yang Diterapkan

Kemensos menegaskan bahwa new policy ini mengatur larangan pekerjaan rangkap dalam Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 77/3/OT.01/11/2022. Aturan ini melarang pendamping PKH bekerja di luar jam kerja yang berpotensi mengurangi kualitas layanan kepada KPM. “Kami tidak ingin menghukum tanpa dasar, tetapi juga tidak akan membiarkan pelanggaran terjadi,” tambah Gus Ipul.

Pendamping yang terbukti bekerja penuh waktu di tempat lain dikenai sanksi administratif berat, sementara mereka yang bekerja paruh waktu atau freelance diberi sanksi sesuai tingkat pelanggaran, durasi, dan dampaknya terhadap tugas utama. Selain itu, mereka wajib mengembalikan seluruh gaji yang diterima selama menjalankan pekerjaan sampingan. Jumlah pengembalian uang negara mencapai Rp7,9 miliar, dengan angka ini masih diperbarui setelah pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam new policy ini, pemerintah berupaya memperkuat transparansi dan integritas sistem bansos. Gus Ipul menyoroti bahwa pelanggaran berdampak pada konsentrasi pendamping dalam memberikan bantuan yang tepat. “Temuan BPK menunjukkan dugaan pekerjaan sampingan dilakukan selama jam kerja, sehingga mengganggu fokus mereka dalam tugas utama,” jelasnya.

Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan pelanggaran tersebar di 38 provinsi. Jumlah ASN yang terbukti bekerja sampingan terbesar ada di Jawa Timur (246 orang), Jawa Barat (236 orang), Sumatera Selatan (191 orang), Jawa Tengah (115 orang), dan Banten (95 orang). Kemensos membentuk tim disiplin untuk memastikan setiap pelanggaran terbukti sebelum memberikan konsekuensi hukuman, sebagai bagian dari upaya menjaga keadilan dalam new policy.

Kemensos juga menjelaskan bahwa pendamping PKH yang diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menerima gaji sekitar Rp3,1 juta per bulan. Dengan adanya new policy, mereka wajib mengembalikan sebagian dari gaji tersebut. “Angka Rp7,9 miliar ini adalah perhitungan sementara, dan akan diperbarui sesuai verifikasi lebih lanjut,” terang Gus Ipul.

Keberadaan 833 ASN pendamping PKH yang bekerja sampingan menjadi sorotan karena bisa mengurangi efisiensi penggunaan anggaran. Pemerintah berharap new policy ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pendamping agar tetap memenuhi komitmen etika profesional. Selain itu, tindakan ini bertujuan memastikan pelayanan bansos tetap optimal dan menghindari potensi korupsi atau penyimpangan lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *