Bupati Kuansing Diduga Meminta Mobil Land Cruiser sebagai Syarat Jabatan
Bupati Kuansing Minta Land Cruiser –
Dalam kasus korupsi yang tengah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bupati Kuansing Suhardiman Amby dikenal sebagai salah satu pelaku yang diduga menuntut pemberian mobil mewah sebagai syarat untuk memperoleh posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Pemilihan Sekda tersebut dilakukan pada April 2025, dengan dua kandidat yang terlibat dalam proses seleksi. Salah satunya adalah Asisten I Pemkab Kuansing, Fahriansyah, yang saat itu juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekda. Kandidat lainnya adalah Zulkarnain, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing.
Zulkarnain terpilih menjadi Sekda setelah menyanggupi syarat yang diberikan oleh Suhardiman, yakni pemberian mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S. Untuk memenuhi permintaan tersebut, ia membeli mobil mewah tersebut dengan menggunakan identitas Direktur PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles. Pembelian dilakukan secara kredit, dengan cicilan per bulan mencapai Rp46,5 juta selama lima tahun.
KPK telah menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Ardiles sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pengisian jabatan di Kuansing. Mereka kini menjalani pemeriksaan di Rutan Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan. Penetapan tersebut berdasarkan konstruksi perkara yang mengungkap keberlanjutan praktik jual beli jabatan dalam lingkungan pemerintahan daerah tersebut.
Selama proses seleksi, hanya Zulkarnain yang bersedia memenuhi syarat yang diusulkan oleh Suhardiman. Pemkab Kuansing pada saat itu membuka lelang jabatan Sekda, dan Zulkarnain dianggap memperoleh keuntungan karena kemampuannya mengakomodasi permintaan tersebut. Mobil Land Cruiser yang dibelinya di sebuah showroom di Jabodetabek, diperkirakan bernilai Rp2,05 miliar, menjadi bukti keterlibatan dalam praktik korupsi.
“Saudara SA selaku Bupati Kuansing periode 2025-2030 kemudian ‘meminta syarat’ mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para pihak atau calon yang mengikuti proses seleksi jabatan Sekda Kuansing,” kata Taufik Husein, Plt Bupati Kuansing, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).
Proses pembelian mobil oleh Zulkarnain melibatkan penggunaan identitas Ardiles, Direktur PT Mitra Ideal Consultant, karena profil keuangan Zulkarnain tidak memenuhi syarat untuk kredit sebesar itu. Ardiles kemudian memastikan pengajuan kredit tersebut dapat disetujui, sehingga Zulkarnain bisa memperoleh mobil yang menjadi bagian dari penyuapan.
Di luar kasus ini, Zulkarnain diduga juga memberikan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta kepada Plt Bupati saat pengisian jabatan Kadis PUPR Kuansing pada 2021. Dalam pernyataannya, Taufik menjelaskan bahwa penggunaan mobil mewah dalam kedua kesempatan tersebut menunjukkan peningkatan nilai suap dalam perekrutan pejabat.
“Pembelian mobil tersebut juga dilakukan secara kredit, yang dibantu oleh ARD. Diduga ARD membantu ZKN agar bisa terus mendapatkan paket proyek pekerjaan di lingkungan Pemkab Kuansing,” tambah Taufik.
Ardiles, sebagai Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, berperan aktif dalam proses kredit tersebut. Dalam waktu kurang dari tiga tahun, ia memenangkan 13 proyek di Dinas PUPR Kuansing dengan total nilai mencapai Rp1,2 miliar pada tahun anggaran 2022. Kemudian, pada 2025 dan 2026, ia kembali menang dalam tender di sejumlah dinas serta sekretariat daerah, dengan nilai proyek yang melebihi Rp966 juta.
KPK menilai kedua peristiwa penyuapan tersebut menggambarkan keberlanjutan praktik korupsi di Kuansing. Awalnya, Zulkarnain menyuap dengan mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta untuk jabatan Kadis PUPR. Selanjutnya, ia kembali memperkuat posisinya sebagai Sekda dengan membelikan mobil Land Cruiser seharga Rp2,05 miliar.
“Dari dua peristiwa dugaan penyuapan untuk pengisian jabatan tersebut, menggambarkan adanya nilai suap yang ‘naik kelas’. Sebelumnya ZKN menyuap dengan mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar untuk jabatan Kadis PUPR Kuansing, senilai Rp700 juta,” ucap Taufik.
Setelah menyerahkan diri ke KPK, Suhardiman dan Zulkarnain resmi menggunakan rompi tahanan sebagai simbol keterlibatan mereka dalam kasus ini. Proses kredit yang digunakan untuk memperoleh mobil Land Cruiser juga menjadi salah satu bukti kesepakatan korupsi antara pihak-pihak yang terlibat.
KPK menjelaskan bahwa keberadaan mobil mewah menjadi alat untuk memperkuat hubungan antara pejabat dan calon kandidat. Suhardiman diduga memanfaatkan posisinya sebagai bupati untuk memastikan kandidat yang diinginkannya bisa menang dalam lelang jabatan. Zulkarnain, sebagai calon Sekda, mengangguk dan memenuhi syarat tersebut melalui penggunaan identitas Ardiles.
Dalam konteks ini, proyek yang menang atas nama PT Mitra Ideal Consultant mencerminkan keuntungan finansial yang didapat Ardiles sebagai Direktur Utama. Kredit mobil Land Cruiser berdampak pada peningkatan jumlah proyek yang diterimanya, menunjukkan hubungan ketergantungan antara para tersangka.
Kasus ini juga mengungkap praktik korupsi yang berkelanjutan. Dalam beberapa tahun terakhir, Zulkarnain dan Ardiles menunjukkan keberhasilan dalam memperoleh kepercayaan lewat pembelian mobil sebagai bentuk perkenalan awal. Kini, mobil Land Cruiser menjadi bukti peningkatan skala suap dari Rp700 juta menjadi Rp2,05 miliar.
Selain itu, KPK menyatakan bahwa penggunaan mobil mewah dalam kegiatan korupsi menggambarkan pengaruh besar dari komitmen jual beli jabatan. Suhardiman diduga menetapkan kriteria khusus dalam pemilihan Sekda, sementara Zulkarnain bersedia mengorbankan dana kredit mobil untuk memperoleh jabatan.
Pembelian mobil melalui kredit juga menunjukkan strategi finansial yang digunakan oleh para tersangka. Meski profil keuangan Zulkarnain tidak memadai, ia mengandalkan Ardiles untuk menutupi defisit tersebut. Dengan sistem cicilan Rp46,5 juta per bulan, mobil Land Cruiser menjadi bukti transaksi yang menguntungkan kedua belah pihak.
Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana korupsi bisa beroperasi dalam perekrutan pejabat. Dengan sy



