Tukar Jabatan dengan Land Cruiser – Bupati Kuansing Diduga Terima Suap Rp2,75 M

Share: X Facebook
55261-bupati-kuansing-suhardiman-amby

Tukar Jabatan dengan Land Cruiser, Bupati Kuansing Diduga Terima Suap Rp2,75 M

KPK Mengungkap Dugaan Suap Jual Beli Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing

Pondokkebaikan.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap tiga nama individu yang diduga terlibat dalam kasus suap jual beli jabatan di Kuantan Singingi, Riau. Pihak penyelidik menyebutkan bahwa Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, serta dua orang lainnya menjadi tersangka dalam praktik korupsi ini. Kasus terungkap setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Kuansing dan Jakarta pada bulan Juni 2026. Operasi ini merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan korupsi yang terus berlangsung sepanjang tahun ini.

Pada 1 Juli 2026, KPK secara resmi menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka. Mereka dituduh menerima uang suap dalam bentuk dua unit kendaraan bermotor bernilai total Rp2,75 miliar. Dugaan penyimpangan ini berkaitan dengan pengisian jabatan di lingkungan pemerintahan Kuansing, termasuk posisi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten tersebut.

Detail Suap Berupa Mobil yang Diterima Bupati Kuansing

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa Suhardiman Amby diduga menerima dua unit mobil sebagai bentuk gratifikasi. Mobil pertama adalah Mitsubishi Pajero Sport Dakar dengan nilai Rp700 juta, diberikan pada tahun 2021 saat Suhardiman masih menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati. Mobil kedua adalah Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar, yang diterima pada periode jabatan sebagai Bupati Kuansing 2025-2030.

“Dua peristiwa dugaan penyuapan untuk pengisian jabatan tersebut menggambarkan adanya nilai suap yang naik kelas,” ujarnya.

Dalam penjelasan Taufik, mobil-mobil tersebut diberikan sebagai imbalan atas keputusan Suhardiman untuk menyetujui perekrutan atau promosi pejabat di lingkungan pemerintahan. Kasus ini menunjukkan bahwa praktik suap tidak hanya terjadi saat jabatan diambil, tetapi juga berlangsung secara terus-menerus dalam beberapa tahun.

Menurut sumber, Zulkarnain adalah pelaku utama yang memberikan mobil-mobil tersebut. Dalam operasi penangkapan, Zulkarnain dan Suhardiman diidentifikasi sebagai pihak yang terlibat langsung dalam transaksi korupsi. Selain itu, Ardiles, Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, turut disebutkan sebagai tersangka karena diduga menjadi pihak penerima atau pengelola dana suap.

Kasus Suap diungkap dalam OTT ke-14 Tahun 2026

Operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 30 Juni 2026 menangkap 10 orang, termasuk Suhardiman Amby dan Zulkarnain. KPK menetapkan tiga dari mereka sebagai tersangka setelah penyelidikan lebih lanjut. Lima dari sepuluh tersangka dibawa ke Gedung Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan intensif, sementara lima lainnya diperiksa di tempat.

Para tersangka terdiri dari tiga pihak swasta, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Kuansing, serta istri Suhardiman, Suci Nitia Edwar. KPK mengungkap bahwa dalam operasi ini, dua unit mobil menjadi bukti utama keberhasilan penyelidikan terhadap praktik jual beli jabatan. Mobil-mobil tersebut diperoleh Suhardiman melalui Zulkarnain, yang sebelumnya juga terlibat dalam kasus serupa.

Dalam keterangan Taufik, Zulkarnain tidak hanya memberikan mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar untuk jabatan Kadis PUPR, tetapi juga kembali memberikan Toyota Land Cruiser 300 GR-S untuk posisi Sekda. Pemberian mobil kedua ini terjadi pada periode jabatan Suhardiman sebagai Bupati, yang menunjukkan bahwa suap diarahkan untuk mendukung keputusan perekrutan jabatan di tingkat eksekutif.

Proses Penyidikan dan Dugaan Penerimaan Uang dari Pelepasan Hutan

Kasus ini juga menunjukkan keterlibatan pihak-pihak yang berperan dalam pengelolaan kebijakan daerah. Menurut Taufik, dugaan suap terkait perekrutan jabatan melibatkan penggunaan dana dari kebijakan pelepasan hutan, yang sebelumnya tidak terungkap. Hal ini memberikan gambaran bahwa korupsi tidak hanya terjadi di lingkungan birokrasi, tetapi juga melibatkan pengelolaan sumber daya alam.

Dalam penyelidikan, KPK menemukan bahwa suap diberikan secara berulang selama dua periode jabatan Suhardiman. Mobil pertama diberikan pada tahun 2021, sementara mobil kedua terkait dengan keputusan di tahun 2025. Total nilai suap yang diterima Suhardiman mencapai Rp2,75 miliar, yang dianggap sebagai bukti kuat adanya praktik korupsi sistematis.

KPK juga menegaskan bahwa kasus ini tidak terlepas dari pelaksanaan kebijakan pembangunan di Kabupaten Kuansing. Dugaan penerimaan uang melalui mobil terkait dengan pengisian posisi penting dalam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *