Kasus Diskriminasi Siswa Disabilitas Psikososial di SMA Strada Thomas Aquino Tangerang
Pondokkebaikan.com – Seorang siswa dengan disabilitas psikososial bernama GMS di SMA Strada Thomas Aquino Tangerang mengalami dugaan perlakuan tidak adil dan pengusiran oleh pihak sekolah sejak awal tahun 2024. Menurut informasi yang diterima, GMS telah menjadi korban dari berbagai tindakan yang dianggap mengancam hak pendidikannya, termasuk penggunaan sanksi nilai nol sebagai bentuk tekanan terhadap keluarga.
Proses Penegakan Aturan yang Diduga Tidak Adil
Kasus ini dimulai ketika GMS dituduh melanggar aturan ujian setelah tidak hadir dalam mengerjakan tugas pada akhir Februari 2024. Tuduhan tersebut terus berkembang hingga Juni 2024, ketika pihak sekolah memberikan sanksi nilai ujian akhir sekolah sebesar nol. Dalam prosesnya, pihak sekolah juga melibatkan keluarga GMS untuk meminta mereka mengambil keputusan keluar dari sekolah.
Menurut Vivienne Wahab, ibu GMS, anaknya hanya melakukan tangkapan layar (screenshot) jawaban selama ujian pilihan ganda menggunakan aplikasi Sokrates. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak melanggar aturan yang berlaku karena tidak dijelaskan secara eksplisit dalam ketentuan ujian. “Anak saya tidak pernah diberi peringatan sebelumnya, meskipun hal itu sudah dilakukan dalam ujian sebelumnya,” tambah Vivienne.
Respons dari Keluarga dan Upaya Perlindungan Hak Pendidikan
Keluarga GMS menuntut pertanggungjawaban terhadap dugaan pelanggaran hak pendidikan yang terjadi selama dua tahun terakhir. Mereka menilai mekanisme perlindungan anak di sekolah belum dijalankan secara efektif dan adil. “Tujuan akhir dari kasus ini adalah agar semua pihak bertanggung jawab dan memberikan jalan aman untuk anak saya mengikuti pendidikan tinggi tanpa hambatan,” ungkap Vivienne.
Dalam perjalanan kasus ini, keluarga korban mengalami berbagai tekanan, termasuk pemaksaan untuk menjalani mediasi, intimidasi terhadap anak, dan penelantaran hak pendidikan selama dua tahun. Hal ini terjadi melalui penahanan rapor serta penggantungan status Data Pokok Pendidikan (Dapodik) GMS. Vivienne menegaskan bahwa upaya pihak sekolah untuk mempercepat keputusan pengusiran tidak hanya mengabaikan hak anak, tetapi juga mengacaukan proses pendidikan yang seharusnya didukung.
Keterlibatan Bappenas dan Komisi Nasional Disabilitas
Peringatan dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyatakan bahwa SDM Indonesia kalah jauh dari negara tetangga, terutama dalam memperbaiki kualitas pendidikan menengah. Vivienne berharap kebijakan ini dapat menjadi bantuan bagi kasus yang dialaminya, tetapi ia merasa tidak ada dukungan yang signifikan.
Keluarga korban juga mengungkapkan bahwa Komisi Nasional Disabilitas (KND) dinilai mempermainkan kasus selama satu tahun. Mereka menilai KND tidak mendorong pihak sekolah untuk bertanggung jawab, bahkan membantu merekayasa hasil investigasi demi menutupi kesalahan yang dilakukan. “KND justru membiarkan pihak sekolah mengusir anak saya secara fisik karena enggan mengungkap kebenaran,” papar Vivienne.
Dalam laporan yang disampaikan kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, KND diduga memanipulasi fakta untuk menyamarkan kesalahan pihak sekolah. Vivienne mengatakan bahwa kejadian ini membuatnya merasa kecewa dan seperti “diping-pong” oleh berbagai instansi. “Anak saya tidak minta hadiah, ia hanya ingin masa depannya diakui,” katanya dengan nada lirih.
Pengakuan dan Dugaan Intimidasi
Keluarga GMS juga mengungkapkan bahwa Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbudristek dituduh melakukan intimidasi terhadap mereka selama kasus berlangsung. Menurut Vivienne, pihak Itjen terkesan membela sekolah dan mengancam masa depan anaknya. “Kami merasa ditekan untuk menyetujui hasil yang tidak adil,” ujarnya.
Proses ini mengakibatkan keluarga GMS terus-menerus berjuang untuk mempertahankan hak pendidikan putranya. Mereka menilai bahwa peraturan ujian yang diterapkan sekolah terlalu ketat dan tidak mempertimbangkan kondisi khusus siswa disabilitas psikososial. “Dalam ujian pilihan ganda, anak saya hanya membuka aplikasi Sokrates. Jika membuka aplikasi lain, itu dianggap melanggar aturan. Tapi sebelumnya, tidak pernah ada penjelasan yang jelas,” lanjut Vivienne.
Kasus yang Memicu Perdebatan
Kasus GMS menjadi contoh bagaimana siswa disabilitas psikososial bisa terjebak dalam diskriminasi di lingkungan pendidikan. Vivienne mengkritik mekanisme perlindungan yang seharusnya diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, tetapi tidak berjalan sesuai harapan. “Sekolah tidak hanya menekan anak, tetapi juga memaksa keluarga untuk menyetujui keputusan yang berpotensi merusak masa depannya,” papar Vivienne.
Menurutnya, sanksi nilai nol menjadi alat tekanan yang berlebihan. “Saya merasa aneh, mengapa nilai nol bisa diberikan sebagai bentuk hukuman, padahal tindakan anak saya sudah diizinkan dalam ujian sebelumnya,” katanya. Vivienne juga menyebut bahwa pihak sekolah tidak transparan dalam memberikan penjelasan mengenai alasan sanksi tersebut.
Pelajaran dari Kasus ini
Kasus ini menyoroti pentingnya kesadaran akan keberagaman dalam pendidikan. Selain itu, ia menjadi bukti bahwa sistem perlindungan anak di sekolah masih perlu diperbaiki. “Jika tidak ada kebijakan yang mendukung anak dengan disabilitas psikososial, maka mereka akan terus terjebak dalam ketidakadilan,” ujar Vivienne.
Terlepas dari berbagai tekanan, keluarga GMS tetap berupaya mengungkap fakta. Mereka menilai bahwa dengan adanya pengawasan yang lebih ketat dan kebijakan yang seimbang, kasus seperti ini bisa dicegah. “Anak saya harus diberikan kesempatan untuk belajar, bukan dihukum karena kekurangan yang tidak bisa dihindari,” tegas Vivienne.
Terakhir, Vivienne berharap kasus ini bisa menjadi momentum perubahan. “Saya ingin sekolah memahami bahwa diskriminasi terhadap siswa disabilitas bukan hanya membahayakan masa depan anak, tetapi juga reputasi institusi pendidikan itu sendiri,” tutupnya. Dengan keadilan yang diberikan, ia berharap GMS bisa terus melanjutkan pendidikan tanpa hambatan.



