Diumumkan: KPK: Yaqut jalani tes kesehatan di RS Polri sebelum ditahan di rutan

KPK: Yaqut Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri Sebelum Dibawa ke Rutan

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, tengah menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Polri. Pemeriksaan ini dilakukan sebelum KPK menahan Yaqut kembali di Rutan.

“Saat ini, dokter masih melakukan pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara Tingkat I Raden Said Sukanto, Jakarta Timur,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.

Budi meminta masyarakat Indonesia untuk bersabar hingga hasil pemeriksaan kesehatan diterima, sebelum KPK mengambil keputusan mengalihkan penahanan Yaqut dari rumah tahanan ke Rutan. “Mari kita tunggu hasil tes ini bersama-sama,” tambahnya.

Keluarga Sampaikan Informasi Mengenai Ketidakhadiran Yaqut

Pada 21 Maret 2026, Silvia Rinita Harefa, istri dari Immanuel Ebenezer Gerungan, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan yang juga tersangka korupsi, menjelaskan kepada para jurnalis bahwa informasi menyebutkan Yaqut tidak terlihat di Rutan. Ia menjelaskan bahwa kabar tersebut beredar di antara tahanan.

“Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis (19/3) malam,” ujar Silvia pada siang hari, Sabtu (21/3).

Menurut Silvia, Yaqut juga tidak hadir saat pelaksanaan salat Idul Fitri pada 21 Maret 2026. “Kata orang-orang di dalam ya, enggak ada. Beliau enggak ada,” katanya. Ia menambahkan bahwa semua tahanan mengetahui informasi ini, meski meragukan kebenarannya. “Semuanya pada tahu, cuman mereka bertanya-tanya. Katanya ada pemeriksaan, tapi kan enggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada pemeriksaan gitu kan,” jelasnya.

Lihat Juga :   Strategi Penting: Prabowo perintahkan bangun PLTS 100 gigawatt dorong elektrifikasi

KPK mengonfirmasi bahwa Yaqut ditetapkan sebagai tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 malam. Penetapan ini dilakukan setelah keluarga mengajukan permohonan pada 17 Maret 2026. KPK tetap memastikan pengawasan terhadap Yaqut selama masa penahanannya.

Kasus korupsi kuota haji yang menimpa Yaqut ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2026. Pada 12 Maret 2026, ia ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK setelah praperadilannya ditolak pada 11 Maret 2026. Penyidikan terus berjalan, dengan tujuan melengkapi berkas dan mengalihkannya ke tahap penuntutan.

“Kami akan terus memberikan update mengenai perkembangan kasus ini,” kata Budi.

Diketahui, kasus korupsi ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp622 miliar, menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.